Konten dari Pengguna

Pasal Dibeli, Nurani Disembunyikan: Ironi Penegakan Etika di Negeri Ini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/photos/lady-justice-legal-law-justice-2388500/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/lady-justice-legal-law-justice-2388500/

Ada sebuah adagium klasik dalam dunia hukum yang sering kali kita dengar di ruang-ruang kuliah: “Hukum itu panglima.” Sebuah kalimat idealis yang mencerminkan cita-cita tertinggi negara hukum. Namun, ketika kita melangkah keluar dari ruang kelas dan menatap realitas penegakan hukum hari ini, adagium itu terasa seperti ironi yang getir. Sering kali, panglima tertinggi di negeri ini bukan lagi keadilan, melainkan kekuatan modal dan celah birokrasi.

Di tengah berbagai sorotan publik terhadap penegakan hukum akhir-akhir ini—mulai dari disparitas putusan yang mencolok hingga skandal internal di tubuh lembaga penegak hukum—kita dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental: Ke mana perginya nurani para penegak hukum?

Ketika hukum kehilangan orientasi moralnya, yang tersisa hanyalah transaksi. Pasal-pasal undang-undang yang disusun dengan keringat dan idealisme bangsa seolah berubah fungsi menjadi komoditas dagang, sementara nurani para pemegang Gக்கொண்டு (palu keadilan, lencana, dan jubah hitam) dengan rapi disembunyikan di balik retorika hukum yang dingin.

Krisis Etika: Ketika Sumpah Jabatan Hanya Tinggal Tinta

Dalam studi Etika Profesi Hukum, kita mengenal sumpah jabatan dan kode etik sebagai pagar pelindung moral bagi seorang hakim, jaksa, pengacara, hingga polisi. Kode etik diciptakan bukan sekadar sebagai pajangan normatif di dinding kantor organisasi profesi, melainkan sebagai kompas penunjuk arah agar kekuasaan besar yang dimiliki penegak hukum tidak disalahgunakan.

Namun, apa daya? Praktik di lapangan kerap menampar teori-teori indah di kampus. Kasus demi kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum membuktikan bahwa kode etik sering kali tumpul di hadapan amplop hitam dan kepentingan oligarki. Pelanggaran etik dipandang sebelah mata karena sanksi yang dijatuhkan kerap kali terasa seperti "macan ompong"—ringan, administratif, bahkan kerap berlindung di balik impunitas institusional.

Ketika seorang pelanggar etik masih bisa tersenyum lebar di balik fasilitas mewah atau hanya dijatuhi sanksi ringan tanpa efek jera yang nyata, di situlah publik mulai kehilangan kepercayaan. Hukum bergerak bukan lagi karena panggilan keadilan, melainkan sering kali harus menunggu viral dulu di media sosial agar mendapat atensi. Sebuah gejala sosial yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang sakit parah.

Celah Regulasi dan Komersialisasi Keadilan

Fenomena "pasal bisa dibeli" lahir dari perkawinan silang antara mentalitas pragmatis dan lemahnya pengawasan internal. Hukum positif kita memiliki struktur pasal yang sangat kompleks. Kompleksitas ini, di satu sisi, dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum. Namun, di sisi lain, ia membuka celah interpretasi (multi-interpretation) yang amat luas.

Bagi penegak hukum yang berintegritas, celah ini digunakan untuk mencari kebenaran substantif. Sebaliknya, bagi oknum "pemain", celah hukum adalah ladang subur untuk mempermainkan perkara. Pasal-pasal pasal karet, prosedur administratif yang berbelit-belit, hingga diskresi yang disalahgunakan, menjadi instrumen ampuh untuk meringankan hukuman bagi mereka yang punya uang, sekaligus menghantam mereka yang tak punya kuasa.

Keadilan akhirnya berubah wujud menjadi barang mewah. Siapa yang mampu membayar biaya "perjalanan perkara" yang mahal, dialah yang menang. Sementara masyarakat kecil? Mereka harus puas mendapati hukum berlaku tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Merebut Kembali Roh Etika Profesi

Lantas, di mana posisi kita sebagai akademisi, mahasiswa hukum, dan calon penegak hukum di masa depan? Apakah kita akan menjadi bagian dari sistem yang korosif ini, atau menjadi agen perubahan yang melawan arus?

Pendidikan Etika Profesi Hukum di perguruan tinggi tidak boleh berhenti sekadar sebagai hafalan demi lulus ujian akhir semester. Ia harus menjadi doktrin moral yang mendarah daging. Menjadi sarjana hukum bukan berarti kita dipersiapkan untuk menjadi "pencari celah" (loophole hunter) yang menghalalkan segala cara demi kemenangan klien atau golongan, melainkan penjaga gawang keadilan sosial.

Sudah saatnya Dewan Kehormatan Profesi dari berbagai lini—baik advokat, hakim, maupun jaksa—berbenah secara radikal. Sanksi pemecatan tidak boleh lagi menjadi tabu, dan transparansi penanganan perkara etik harus dibuka seluas-luasnya kepada publik. Tanpa reformasi moral yang tegas, institusi hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara di mana hukum dibeli dan nurani mati.

Sebab pada akhirnya, hukum tanpa nurani hanyalah tirani berwujud aturan. Dan jika kita terus membiarkan hal ini menjadi kewajaran baru, jangan tanyakan mengapa keadilan di negeri ini perlahan-lahan menemui ajalnya.