Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Status Hukum Aqiqah Menurut Ulama Mazhab
15 Juli 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aqiqah adalah ibadah dalam Islam yang sangat dianjurkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Hadis Rasulullah menyatakan bahwa setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, yang dilaksanakan dengan menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran, serta dicukur rambutnya dan diberi nama.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah pandangan mengenai hukum aqiqah menurut empat mazhab utama dalam Islam:
1. Imam Hanafi: Aqiqah dianggap Mubah, artinya diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pensyariatan qurban telah menghapuskan kewajiban aqiqah sebelumnya. Hewan yang boleh digunakan untuk aqiqah menurut mereka antara lain unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Imam Maliki: Menurut mazhab Maliki, aqiqah adalah Sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi bukan wajib. Aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun bisa juga dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Hewan yang boleh digunakan untuk aqiqah menurut mereka meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan biri-biri.
3. Imam Syafi'i: Mazhab Syafi'i menganggap aqiqah sebagai Sunnah Muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan. Aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, tetapi tidak ada batasan waktu pasti jika tidak memungkinkan. Aqiqah dalam pandangan mereka memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi.
ADVERTISEMENT
4. Imam Hanbali: Seperti Syafi'i, mazhab Hanbali juga menganggap aqiqah sebagai Sunnah Muakkadah. Mereka menekankan pentingnya niat dalam pelaksanaan aqiqah sebagai ungkapan rasa syukur. Hewan yang boleh digunakan menurut mereka adalah biri-biri yang berumur enam bulan.
Dari berbagai sudut pandang ini, meskipun terdapat perbedaan dalam status hukumnya, aqiqah tetap dianggap sebagai ibadah yang memperkuat ikatan spiritual dan sosial dalam masyarakat Muslim. Sehingga, pelaksanaannya dapat memberikan manfaat tidak hanya secara spiritual tetapi juga sosial bagi umat Islam.