Konten dari Pengguna

Hybrid Contract dalam Muamalah

Muhammad Faiqal Rizky

Muhammad Faiqal Rizky

Mahasiswa Ekonomi Syariah Angkatan 2019, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Faiqal Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: www.pixabay.com

Di dalam kegiatan transaksi atau muamalah yang sering kita lakukan, tak jarang kita mendengar kata-kata akad. Namun apakah kita pernah mendengar istilah Hybrid Contract / Multi-akad?

Hybrid Contract terkadang disebut al-'uqud al-murakkabah. Hybrid Contract yaitu akad yang terdiri dari beberapa akad-akad yang digabung menjadi satu kesatuan.

Dari pendapat para ulama, mayoritas ulama 4 mazhab berpendapat bahwa Multi-akad diperbolehkan, namun terdapat batas-batas tertentu yang tidak dibolehkan (haram) dalam syariah. Batas-batas inilah yang menyebabkan berbedanya pendapat di kalangan para ulama.

Pada dasarnya bahwa hukum asal dari suatu perkara muamalah adalah boleh. Dalam Hybrid Contract tidak diperbolehkan penggabungan akad tersebut melanggar prinsip syariah, seperti adanya unsur penipuan, ketidakjelasan (gharar), unsur ribawi, dan bercampurnya akad yang halal dengan yang haram.

Jika kita berbicara mengenai akad muamalah akan kurang rasanya jika tidak membahas lembaga keuangan syariah. Contohnya dalam lingkup perbankan syariah. Perbankan syariah tidak terlepas dari produk dan jasa keuangan yang ditawarkan.

Perbankan syariah pun mengadopsi beberapa produk perbankannya dengan menggunakan multi-akad (hybrid contract) seperti produk dengan akad IMBT (Ijarah Muhtahiyyah Bi al-Tamlik) dan MMQ (Musyarakah Mutanaqisah).

Akad IMBT di perbankan syariah yakni akad sewa (ijarah) dengan hak akad opsional seperti jual beli atau hibah. Biasanya digunakan pada pembiayaan KPR.

Selanjutnya terdapat akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah), kita sering mendengar syirkah/musyarakah, namun jarang sekali mendengar akad Musyarakah Mutanaqisah ini. akad ini adalah gabungan dari akad syirkah dan ba'i (jual beli).

Penerapan akad MMQ terdapat pada kerja sama antara bank syariah dengan nasabah dalam pengadaan atau pembelian suatu barang, yang mana asset barang tersebut menjadi milik bersama sesuai persentase kesepakatan antara bank syariah dan nasabah.