Lebih Akrab dengan Saham Syariah

Muhammad Faiqal Rizky
Mahasiswa Ekonomi Syariah Angkatan 2019, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
17 Juni 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Faiqal Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto : www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Saham syariah merupakan jenis investasi yang berbentuk bukti kepemilikan penyertaan modal atau bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan yang terdapat di pasar modal syariah.
ADVERTISEMENT
Saham syariah termasuk salah satu instrumen investasi yang populer. Di mana terdapat banyak sekali instrumen investasi syariah lainnya seperti sukuk, exchange trust fund (ETF) syariah, efek beragun syariah (EBA) syariah, dana investasi real estate (DIRE) Syariah.
Di dalam saham syariah terdapat banyak sektor maupun industri. Contohnya seperti perbankan syariah. Siapa di antara kita yang tidak mengenal perbankan syariah? Perbankan syariah pun mencari dana segar untuk mengembangkan bisnisnya. Maka dari itu, perbankan syariah turut ikut serta dalam listing di Bursa Efek Indonesia dengan menerbitkan saham-sahamnya.
Perusahaan yang bergerak dalam bisnis keuangan perbankan syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari seperti emiten BRIS (Bank Syariah Indonesia) milik BUMN, BTPS (PT Bank BTPN Syariah), PNBS (Panin Bank Syariah) dan yang terbaru ada Bank Net Syariah berganti nama menjadi Bank Aladin Syariah dengan kode emiten BANK yang sudah sah bertransformasi menjadi bank digital.
ADVERTISEMENT
Selain dari 4 emiten perbankan di atas, masih banyak saham-saham yang dapat kita pilih. Yaitu perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnisnya tidak bertentangan dengan syariah.
Cara kita mengetahui, dan menyeleksi saham-saham syariah dapat dilakukan dengan melihat suatu saham yang terangkum dalam suatu indeks syariah. Indeks syariah inilah yang menghimpun emiten-emiten yang lulus seleksi saham syariah berdasarkan kriteria indeks masing-masing.
Lalu apa saja indeks saham syariah dalam Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000.
JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII.
Kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah. Proses yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir, dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Kemudian dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi, 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.
ADVERTISEMENT
Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi anggota JII70. Kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah untuk masuk ke dalam JII70 yaitu saham syariah telah tercatat selama 6 bulan terakhir.
Prosesnya dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Setelah terpilih 150 saham, kemudian disaring lagi menjadi 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
ADVERTISEMENT
Rilis pada 29 April 2021, indeks IDX-MES BUMN 17 adalah indeks syariah terbaru yang didalamnya terdapat perusahaan-perusahaan milik BUMN bekerja sama dengan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah). Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Kriteria seleksi saham syariah menurut OJK, suatu perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perjudian; jasa keuangan ribawi; ketidakpastian (gharar); suap (risywah); dan penjualan barang-barang yang bersifat mudarat.
Selain itu sebuah perusahaan harus memenuhi rasi0-rasio keuangan agar menjadi kriteria saham syariah. Seperti total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% dan total pendapatan bunga atau pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
ADVERTISEMENT
Juga terdapat pula akad muamalah di dalamnya yang membuat kita menjadi lebih tenang sebagai investor. Akad-akad telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015. Dimana tertera dalam peraturan tersebut bahwa terdapat 6 akad muamalah pada saham syariah yaitu ijarah; istishna; kafalah; mudhorobah; musyarakah; dan wakalah.
*Disclaimer on : Artikel ini ditujukan bukan untuk ajakan untuk membeli atau menjual suatu saham, namun ditujukan untuk edukasi. risiko investasi ditanggung oleh pribadi masing-masing. Penulis maupun pihak kumparan tidak bertanggung-jawab dalam proses investasi anda.