news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Akad Murakkab pada Perbankan Syariah

Faiqal Rizky
Mahasiswa Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faiqal Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Mikhail Nilov dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Mikhail Nilov dari Pexels
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini OJK menguraikan 5 tantangan pada perbankan syariah, dimana dalam 5 tantangan tersebut terdapat salah satu tantangan layanan keuangan syariah yang masih belum sebanding dengan layanan keuangan konvensial. Hal tersebut membuat perbankan syariah harus mempersiapkan strategi-strategi dalam menyeimbangkan dan mengejar ketertinggalan dari perbankan konvensional. Skema yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah untuk memperkuat posisi perbankan syariah salah satunya dengan melakukan diferensiasi produk.
ADVERTISEMENT
Perbankan syariah juga mengambil posisi dengan melakukan inovasi dalam memperkuat layanan jasanya. Penawaran produk yang inovatif sebagai salah satu strategi dari perbankan syariah untuk bersaing dengan perbankan konvensional. Beberapa produk perbankan syariah memiliki keunikan dan ciri khas akad yang sangat variatif seperti akad murrakab.
Akad murrakab merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih, Dapat kita amati pada perbankan syariah terdapat multi akad salah satunya yaitu akad musyarakah mutanaqisah. Musyarakah mutanaqisah kombinasi antara akad musyarakah dan akad jual beli. Wujud dari kerjasama ini berkesudahan dengan pengalihan hak dari salah satu pihak (perbankan syariah) kepada pihak lain (nasabah).
Akad murakkab akad kombinasi yang tidak dilarang jika tidak mengandung unsur yang dilarang oleh agama, gharar dan riba. Produk akad murakkab di perbankan syariah salah satunya produk musyarakah mutanaqisah.
ADVERTISEMENT
Produk pada musyarakah mutanaqisah di perbankan syariah dapat kita lihat pada pembiayaan KPR. Pada tahap ini nasabah dan bank syariah bekerjasama dalam pembelian rumah dengan porsi bank lebih besar dari nasabah. Tahap selanjutnya rumah ditempati oleh nasabah dengan membayar cicilan sekaligus mengurangi porsi dari perbankan syariah, sehingga dalam tahap akhir nasabah memilki hak penuh atas rumah tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa produk perbankan syariah memiliki banyak ciri khas seperti multi akad pada musyarakah mutanaqisah yang terdiri dari akad musyarakah dan akad ba'i sehingga dapat menjadi salah satu indikator keunggulan bagi perbankan syariah yang memiliki produk variatif untuk bisa bersaing dengan perbankan konvensional.