Konten dari Pengguna

Ketika Anak Dinikahkan Terlalu Cepat: Tantangan Hukum Keluarga di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari FAIQ ALI BADRI LUBIS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan usia dini. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan usia dini. Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI.

Pernikahan usia dini menjadi salah satu fenomena yang banyak terjadi saat ini di dunia maupun di Indonesia. Maraknya fenomena ini menjadi pembahasan yang menarik mengenai bagaimana regulasi hukum di Indonesia mengatur akibat yang akan terjadi ketika pernikahan hanya didasari oleh kemauan semata tanpa memikirkan hal-hal yang ke depannya perlu diperhatikan lebih dalam.

Bagaimana dalam Perspektif Hukum Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak anak serta mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Permasalahan yang Terjadi

Namun, di kalangan masyarakat, khususnya di perkampungan, masih terdapat praktik orang tua yang menikahkan anaknya dengan cepat. Praktik tersebut didasari oleh faktor ekonomi, budaya yang sudah lama berlangsung, serta kurangnya pendidikan di daerah tersebut.

Dampak yang Akan Terjadi

1. Kurangnya Kematangan Sosial

Pasangan yang menikah pada usia dini umumnya belum memiliki kematangan sosial yang memadai dalam menjalankan perannya sebagai suami dan istri. Kurangnya kematangan sosial tersebut sering kali ditandai dengan ketidakmampuan mengendalikan emosi sehingga dapat memicu pertikaian dalam rumah tangga.

2. Risiko Perceraian Lebih Tinggi

Perceraian merupakan hal yang tidak diharapkan dalam setiap pernikahan. Namun, pernikahan usia dini dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko perceraian apabila pasangan belum mampu membangun keharmonisan rumah tangga, menyelesaikan konflik secara dewasa, serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan baik.

Pada akhirnya, keharmonisan rumah tangga tidak hadir dengan sendirinya. Keharmonisan lahir dari kesediaan suami dan istri untuk saling menghargai, memenuhi hak dan kewajiban, serta menghadapi setiap ujian bersama-sama. Dengan demikian, keluarga dapat menjadi tempat yang penuh ketenangan, kasih sayang, dan kebahagiaan sebagaimana tujuan pernikahan.

FAIQ ALI BADRI LUBIS, MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM