Pernikahan Usia Dini: Antara Tradisi, Hak Anak, dan Tanggung Jawab Keluarga

Mahasiswa Studi Hukum keluarga, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari FAIQ ALI BADRI LUBIS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan institusi yang dihormati dalam kehidupan bermasyarakat karena menjadi fondasi terbentuknya sebuah keluarga. Dalam hukum keluarga, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota keluarga. Oleh karena itu, kesiapan calon mempelai menjadi salah satu aspek penting agar tujuan pernikahan dapat tercapai.
Di Indonesia, praktik pernikahan usia dini masih ditemukan di berbagai daerah. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tradisi yang telah berlangsung turun-temurun, kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, hingga anggapan bahwa menikah lebih cepat dapat mengurangi beban orang tua. Di sisi lain, perkembangan zaman menuntut adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.
Tradisi memiliki nilai yang patut dihormati selama tidak bertentangan dengan hukum maupun kepentingan terbaik bagi anak. Namun, ketika tradisi mendorong seseorang menikah sebelum memiliki kesiapan fisik, mental, dan sosial, maka perlu dilakukan evaluasi bersama. Pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan sering kali menimbulkan berbagai persoalan, seperti konflik rumah tangga, kesulitan ekonomi, putus sekolah, hingga meningkatnya risiko perceraian.
Dari sudut pandang hak anak, setiap anak berhak memperoleh pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan kesempatan untuk mengembangkan potensinya. Pernikahan pada usia yang terlalu muda dapat menghambat terpenuhinya hak-hak tersebut karena anak harus memikul tanggung jawab sebagai suami, istri, bahkan orang tua sebelum mencapai kematangan yang memadai.
Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Orang tua hendaknya menjadi tempat berdiskusi, memberikan pendidikan moral, serta mendukung anak untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Keputusan mengenai pernikahan sebaiknya didasarkan pada kesiapan dan pertimbangan yang matang, bukan semata-mata karena tekanan sosial, adat, maupun kondisi sesaat.
Dari perspektif hukum keluarga Islam, tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan tersebut akan lebih mudah diwujudkan apabila pasangan telah memiliki kematangan dalam berpikir, mampu memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, serta siap menghadapi berbagai tantangan kehidupan rumah tangga. Oleh sebab itu, kesiapan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pernikahan.
Pemerintah juga telah berupaya memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pengaturan batas usia minimal perkawinan. Kebijakan tersebut bukan untuk menghalangi seseorang menikah, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar setiap individu memasuki kehidupan rumah tangga dalam kondisi yang lebih siap sehingga dapat membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Pada akhirnya, pernikahan usia dini merupakan persoalan yang perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu tradisi, hak anak, dan tanggung jawab keluarga. Tradisi tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat, tetapi perlindungan terhadap hak anak dan kesiapan membangun rumah tangga harus menjadi prioritas. Dengan demikian, pernikahan dapat benar-benar menjadi jalan untuk mewujudkan keluarga yang kuat, berkualitas, dan mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.
FAIQ ALI BADRI LUBIS, MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
