Perdebatan Ulama tentang Tradisi Ulang Tahun dan Pemberian Hadiah

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah Hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fairuz Fajfa Mulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tradisi merayakan ulang tahun telah menjadi bagian dari budaya masyarakat modern, termasuk di kalangan umat Islam. Namun, praktik ini tidak luput dari perdebatan panjang di antara ulama, terutama terkait status hukumnya dalam fikih.
Sebagian ulama memandang perayaan ulang tahun sebagai bentuk tradisi sosial yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur kemungkaran, sedangkan sebagian lainnya menilai praktik ini mendekati tasyabbuh atau penyerupaan budaya non-Islam yang harus dihindari.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa topik ini bukan sekadar persoalan seremonial, tetapi juga berkaitan dengan cara umat memahami batasan syariat dalam budaya kontemporer.
Pandangan Ulama yang Membolehkan Perayaan Ulang Tahun
Ulama yang membolehkan perayaan ulang tahun biasanya bersandar pada kaidah al-ashl fi al-asyyā’ al-ibāhah—segala sesuatu pada dasarnya boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarang. Mereka menilai bahwa perayaan ulang tahun bukanlah ibadah mahdah, melainkan kegiatan sosial yang bersifat duniawi.
Selama tidak menghadirkan kemaksiatan, kesyirikan, atau keyakinan tertentu yang bertentangan dengan syariat, perayaan ini dapat menjadi sarana mempererat hubungan keluarga dan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah. Para ulama yang berpendapat demikian juga menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya mengekspresikan kebahagiaan selama berada dalam koridor etika dan akhlak Islami.
Pendapat Ulama yang Melarang atau Menganggapnya Bid’ah
Di sisi lain, terdapat ulama yang menolak atau memandang perayaan ulang tahun sebagai hal yang sebaiknya dihindari. Mereka berargumen bahwa tradisi ini tidak memiliki landasan syar’i dan merupakan adopsi dari budaya luar yang tidak dikenal dalam Islam.
Dalam pendekatan yang lebih konservatif, ulang tahun dianggap sebagai tradisi yang berpotensi menyeret kepada bid’ah karena dikaitkan dengan ritual-ritual tertentu yang tidak pernah dicontohkan generasi salaf. Sebagian ulama lain menyoroti aspek sosial budaya, di mana perayaan ulang tahun kerap melibatkan aktivitas berlebihan dan konsumtif sehingga tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.
Pemberian Hadiah: Amalan Sunnah yang Disepakati
Meski ada perbedaan dalam menyikapi perayaan ulang tahun, mayoritas ulama sepakat bahwa memberi hadiah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hadis Nabi yang masyhur menyebutkan, “Saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” Dengan dasar ini, sebagian ulama berpendapat bahwa pemberian hadiah tidak harus dibatasi oleh momen-momen tertentu.
Selama niatnya baik—untuk mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kasih sayang—hadiah dapat diberikan kapan saja, termasuk pada perayaan ulang tahun. Argumen ini menjembatani dua pandangan berbeda dan menawarkan solusi yang lebih moderat.
Posisi Moderat Ulama Kontemporer
Pada titik ini, mayoritas ulama kontemporer cenderung mengambil posisi moderat: perayaan ulang tahun diperbolehkan selama tidak diiringi keyakinan bahwa hari tersebut memiliki nilai spiritual khusus.
Orang tua yang merayakan ulang tahun anak, misalnya, dipandang sekadar menunjukkan rasa syukur, bukan merayakan hari yang disakralkan. Dengan pendekatan yang bijak, umat Islam dapat merayakan ulang tahun sebagai bentuk refleksi perjalanan hidup, sekaligus mengajarkan nilai-nilai Islam seperti kesyukuran, kepedulian sosial, dan sikap sederhana.
Penutup: Menyelaraskan Tradisi dan Syariat
Perdebatan ulama tentang ulang tahun mencerminkan dinamika fikih dalam merespons budaya. Islam bukanlah agama yang menolak tradisi, tetapi agama yang mengarahkan umatnya agar tetap berada dalam batas-batas syariat.
Karena itu, sikap terbaik bagi umat Islam adalah memahami substansi ajaran, bijak dalam menyerap budaya, dan tetap menjadikan nilai-nilai Islam sebagai pedoman utama. Dengan begitu, tradisi sosial seperti ulang tahun dapat menjadi sarana kebaikan, bukan sumber kontroversi.
