Konten dari Pengguna

Esensi Keadilan Restoratif Serta Urgensinya di Indonesia

Fairuz Najwa Sahara
Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
12 Juni 2024 6:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fairuz Najwa Sahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keadilan restoratif di Indonesia yakni pendekatan yang relatif baru dalam sistem peradilan pidana, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta rehabilitasi pelaku, daripada sekadar menghukum pelaku. Pendekatan ini menawarkan berbagai manfaat dan tantangan dalam konteks di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut manfaat keadilan restoratif di Indonesia, diantaranya:
1. Pemulihan Hubungan Sosial
Keadilan restoratif berfokus pada memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta mengembalikan harmoni dalam komunitas. Ini sangat relevan di Indonesia, di mana banyak komunitas masih memiliki struktur sosial yang erat dan nilai-nilai gotong royong.
2. Kepuasan Korban
Korban kejahatan sering merasa lebih puas karena mereka berkesempatan untuk terlibat dalam proses penyelesaian masalah, menyampaikan perasaan mereka, dan mendapatkan kompensasi langsung dari pelaku.
3. Rehabilitasi Pelaku
Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memahami dampak perbuatannya, menyesal, dan berusaha memperbaiki kesalahan, yang bisa mengurangi kemungkinan pelaku melakukan kejahatan serupa di masa depan.
https://www.shutterstock.com/id/search/timbangan-hukum
Disamping itu, terdapat beberapa tantangan keadilan restoratif di Indonesia, diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Kurangnya Pemahaman dan Dukungan Banyak pihak dalam sistem peradilan, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat luas, mungkin belum sepenuhnya memahami atau mendukung konsep keadilan restoratif.
2. Implementasi yang Tidak Konsisten
Pelaksanaan keadilan restoratif bisa bervariasi antar wilayah, tergantung pada pemahaman dan kebijakan lokal. Ini bisa mengakibatkan ketidakadilan atau ketidak konsistenan dalam penanganan kasus.
3. Keterbatasan Hukum dan Regulasi
Walaupun ada beberapa peraturan yang mendukung keadilan restoratif, regulasi yang ada mungkin belum cukup kuat atau rinci untuk mengatur penerapannya secara luas dan konsisten.
4. Kendala Budaya dan Sosial
Beberapa budaya atau kelompok masyarakat mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang keadilan dan cara penyelesaiannya, yang bisa menjadi hambatan dalam penerapan keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia:
1. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia telah mengadopsi beberapa peraturan yang mendukung konsep keadilan restoratif, seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012 yang mendorong pendekatan ini untuk kasus yang melibatkan anak.
2. Program Diversi
Dalam kasus anak berhadapan dengan hukum, program diversi memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan mediasi antara pelaku dan korban.
3. Peran Lembaga Non-Governmental Organizations (NGOs)
Banyak NGO di Indonesia yang aktif mempromosikan dan memfasilitasi praktek keadilan restoratif melalui program-program mediasi dan rekonsiliasi.
Secara keseluruhan, keadilan restoratif di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem peradilan dengan cara yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Namun, keberhasilan implementasinya memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak serta peningkatan pemahaman dan kapasitas untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara efektif.
ADVERTISEMENT