Konten dari Pengguna

Etika Profesi Hukum

Fairuz Najwa Sahara

Fairuz Najwa Sahara

Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fairuz Najwa Sahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dalam buku Etika Profesi Hukum karya Prof. Abdulkadir Muhammad mengangkat problematika mendasar mengenai relasi antara hukum moral dan hukum positif sebagai basis refleksi etika dalam praktik hukum. Dalam kerangka ini, hukum tidak diposisikan sekadar sebagai norma tertulis yang bersifat mengikat, melainkan sebagai produk nilai yang memiliki dimensi etis. Pendekatan ini menolak pandangan positivistik yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menegaskan bahwa keberlakuan hukum sejatinya memerlukan legitimasi moral agar dapat diterima secara sosial.

Secara konseptual, hukum moral dipahami sebagai seperangkat norma yang bersumber dari hati nurani, ajaran agama, dan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Karakteristiknya yang internal menjadikan kepatuhan terhadap hukum moral bergantung pada kesadaran individu, bukan pada paksaan eksternal. Sebaliknya, hukum positif merupakan norma yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kekuatan memaksa melalui sanksi yang terstruktur. Perbedaan ini menunjukkan adanya dualisme dalam sistem normatif, di mana hukum moral beroperasi pada ranah etis, sementara hukum positif bergerak dalam ranah yuridis formal.

Profesi Hukum (https://www.shutterstock.com/id)
zoom-in-whitePerbesar
Profesi Hukum (https://www.shutterstock.com/id)

Namun demikian, pembahasan ini tidak berhenti pada dikotomi tersebut melainkan menekankan adanya hubungan yang bersifat interdependen antara keduanya. Hukum moral diposisikan sebagai fondasi normatif bagi pembentukan hukum positif, sehingga nilai-nilai keadilan, kepatutan, dan kebenaran menjadi parameter penting dalam proses legislasi maupun penegakan hukum. Tanpa dasar moral, hukum positif berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang kering dari nilai keadilan, meskipun secara formal tetap sah dan berlaku.

Dalam konteks ini, terdapat kritik implisit terhadap kecenderungan formalisme hukum yang terlalu menitikberatkan pada kepastian normatif semata. Pendekatan yang hanya berorientasi pada teks hukum berisiko mengabaikan substansi keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum itu sendiri. Bab ini mengingatkan bahwa profesional hukum tidak cukup hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi juga harus mampu melakukan penilaian etis terhadap norma yang diterapkan. Dengan demikian, etika profesi hukum menuntut adanya keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum positif dan komitmen terhadap nilai moral.

Lebih lanjut, relevansi pembahasan ini menjadi semakin penting dalam praktik profesi hukum, di mana seringkali terjadi ketegangan antara apa yang “legal” dan apa yang “moral”. Dalam situasi semacam ini, integritas moral menjadi penentu arah tindakan seorang profesional hukum. Profesi hukum tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana aturan, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif. Oleh karena itu, kemampuan untuk menginternalisasi nilai-nilai moral menjadi prasyarat utama dalam menjalankan profesi secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pada bab IV di dalam buku ini menegaskan bahwa hubungan antara hukum moral dan hukum positif bersifat dialektis dan tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Hukum moral memberikan legitimasi etis dan arah normatif, sementara hukum positif menyediakan kepastian dan struktur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sintesis antara keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Dalam kerangka etika profesi hukum, pemahaman ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa praktik hukum tetap berorientasi pada nilai keadilan, bukan sekadar pada kepastian normatif semata.