Hukum Bermain Dadu dalam Islam yang Harus Diketahui Umat Muslim

Mahasiswa Universitas IsIam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Faishal Fadhlullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dadu merupakan alat yang sering digunakan dalam berbagai permainan, seperti Monopoly, Ludo, dan Ular Tangga. Permainan tersebut umumnya dilakukan sebagai hiburan bersama keluarga atau teman. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan: bagaimana hukum bermain permainan yang menggunakan dadu?
Pembahasan mengenai dadu dalam Islam berkaitan dengan hadis Nabi Muhammad saw. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Buraidah r.a.:
“Barang siapa bermain Nardasyir, maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.”
Hadis tersebut terdapat dalam Sahih Muslim nomor 2260 dan menjadi salah satu dasar ulama dalam membahas hukum permainan dadu. Nardasyir sendiri merupakan permainan kuno yang menggunakan dadu.
Bagaimana Pendapat Ulama?
Mayoritas ulama memandang permainan dadu sebagai sesuatu yang dilarang. Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Salah satu alasannya adalah adanya hadis yang secara khusus memberikan larangan keras terhadap permainan nardasyir
Namun, pembahasan fikih mengenai permainan tidak berhenti pada persoalan dadu saja. Sebagian ulama juga membedakan jenis permainan berdasarkan cara dan dampaknya. Permainan yang mengandung unsur perjudian, melalaikan kewajiban, atau menimbulkan kemudaratan tentu memiliki persoalan hukum tersendiri.
Bagaimana dengan Monopoly, Ludo, dan Ular Tangga?
Monopoly, Ludo, dan Ular Tangga sama-sama menggunakan dadu, tetapi mekanisme permainannya berbeda.
Jika mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan permainan yang menggunakan dadu, maka permainan seperti Ludo dan Ular Tangga juga termasuk dalam larangan tersebut. Ada pula pendapat yang membahas permainan berdasarkan jenis, tujuan, serta unsur yang terdapat di dalamnya.
Karena itu, persoalan ini termasuk pembahasan ikhtilaf fikih, sehingga penting untuk mengetahui pendapat ulama yang menjadi dasar seseorang dalam mengambil hukum.
Bagaimana Jika Tidak Ada Taruhan?
Hal lain yang perlu dibedakan adalah dadu dan perjudian. Islam secara tegas melarang maisir atau perjudian sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah ayat 90.
Permainan yang menggunakan uang taruhan tentu memiliki persoalan yang berbeda dengan permainan yang hanya dilakukan sebagai hiburan. Jika seseorang mempertaruhkan uang atau harta dan hasilnya bergantung pada keberuntungan, maka unsur perjudian menjadi persoalan utama.
Namun, bagi ulama yang mengharamkan penggunaan dadu, tidak adanya taruhan tidak otomatis membuat permainan dadu menjadi boleh.
Kesimpulan
Hukum bermain dadu dalam Islam memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad saw. dan terdapat perbedaan pandangan dalam pembahasan fikih. Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu, berdasarkan hadis tentang nardasyir, sedangkan pembahasan terhadap permainan modern dapat dikaji dengan melihat jenis dan unsur permainannya.
Selain itu, umat Islam perlu menghindari permainan yang mengandung taruhan, perjudian, atau membuat seseorang meninggalkan kewajibannya. Dengan memahami dalil dan perbedaan pendapat ulama, kita dapat lebih bijak dalam menentukan hiburan yang dilakukan.
