Ijazah, MK, dan Kepastian Hukum Pemilu: Mengapa Syarat Capres Digugat Lagi?

Mahasiswa Universitas IsIam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Faishal Fadhlullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selembar ijazah kini ikut menentukan arah perdebatan hukum tata negara kita. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Namun perkara tidak berhenti di situ. Tak lama kemudian, aturan syarat pendidikan capres-cawapres dalam UU Pemilu digugat ke MK.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat kasus ini sebagai contoh nyata mengapa kepastian hukum penting dalam negara hukum.
Kronologi Singkat
Sebelum sampai ke MK, pemohon mengaku sudah menempuh banyak jalur. Mereka mengajukan persoalan ini ke PTUN, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, dan bersurat ke DPR, tetapi PTUN menyatakan tidak berwenang secara absolut. Sidang sengketa di MK kemudian dimulai pada 21 September 2026.
Pada putusan 6 Oktober, ada dua sisi yang menarik. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dan menyebut sertifikat kehadiran bukanlah ijazah tanda tamat. Meski begitu, MK tidak mendiskualifikasi karena statusnya kini sudah wapres, dan menyebut penilaian dokumen sebagai kewenangan lembaga lain tanpa menyebut lembaganya.
Satu hari setelahnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menghormati putusan MK. Pada 8 Oktober, MK menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Pemilu. Perkara 370/PUU-XXIV/2026 ini diajukan lima pemohon yang menguji Pasal 169 huruf r. Lalu muncul gugatan kedua. Perkara 382/PUU-XXIV/2026 diajukan Farhan Hilmy, yang menilai Pasal 169 huruf r tidak selaras dengan Pasal 227 huruf l.
Apa Kata Ahli?
Yoppy Adhi Hernawan, dosen HTN Universitas Padjadjaran, mengkritik cara MK mengambil putusan. Menurutnya, MK masuk cukup jauh ke pokok perkara sebelum menilai kedudukan hukum pemohon, padahal pada umumnya kedudukan hukum diperiksa lebih dulu. Ia khawatir pertimbangan itu bisa dipakai aktor politik di luar ruang sidang, dan mengaitkannya dengan konsep judicialization of politics.
Di sisi lain, pemohon sengketa, Denny Indrayana, berargumen bahwa kata “tamat” dalam Pasal 169 huruf r berarti menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma. Ini pandangan pihak yang berperkara, jadi perlu dibaca sebagai argumen, bukan penilaian netral.
Analisis Hukum
Ada empat persoalan hukum yang saya soroti.
Pertama, hierarki norma. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sementara PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (3) memberi pengecualian bagi kandidat lulusan luar negeri dalam melampirkan ijazah SMA asli. Dalam teori hukum, asas lex superior derogat legi inferiori menyatakan aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Kedua, kepastian hukum. Menurut Gustav Radbruch, hukum idealnya memuat kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Frasa “sekolah lain yang sederajat” dan perbedaan Pasal 169 huruf r dengan 227 huruf l menunjukkan norma yang belum satu suara. Ini bersinggungan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketiga, putusan “tidak dapat diterima”. Putusan ini berarti syarat formil tidak terpenuhi, bukan pokok perkara yang dinilai. Karena itu, pertimbangan MK soal bukti ijazah memicu pertanyaan tentang kekuatan dan arah pertimbangan tersebut.
Keempat, kekosongan forum. PTUN merasa tidak berwenang, MK menunjuk “lembaga lain” tanpa nama. Warga jadi bertanya: siapa sebenarnya yang berhak menguji keabsahan dokumen pencalonan?
Pendapat Saya: Solusi Sistemik
Saya tidak menilai individu, karena proses hukumnya masih berjalan. Yang perlu diperbaiki adalah sistemnya.
Harmonisasi norma. DPR dan pemerintah perlu menyelaraskan Pasal 169 huruf r dan 227 huruf l, serta mendefinisikan “sederajat” dan mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri langsung dalam UU, bukan hanya di PKPU.
Verifikasi sebelum penetapan. KPU sebaiknya memverifikasi dokumen pendidikan kandidat bersama kementerian terkait dan mengumumkan hasilnya secara transparan.
Forum yang jelas. Perlu ditegaskan lembaga mana yang berwenang menguji dokumen pencalonan pada tahap pencalonan, bukan setelah pemilu selesai.
Konsistensi hukum acara MK. MK sebaiknya menjaga urutan pemeriksaan, yaitu kedudukan hukum lebih dulu, agar tidak jadi preseden bagi tarik-menarik politik.
Kepercayaan publik pada pemilu bergantung pada aturan yang jelas dan dijalankan konsisten. Bagaimana MK memutus uji materi ini nanti akan menjadi ujian untuk itu.
Catatan: Tulisan ini adalah opini penulis berdasarkan pemberitaan per 13 Oktober 2026. Perkara uji materi masih berjalan.
