Penyiksaan ABK KM Maulana 23: Tinjauan Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia

Mahasiswa Universitas IsIam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Faishal Fadhlullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus dugaan penyiksaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Laut Aru, Maluku, menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap awak kapal beredar di media sosial pada akhir September 2026. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak pekerja di Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan, KM Maulana 23 merupakan kapal penangkap cumi yang beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Aru. Video yang beredar memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK yang disebut berkaitan dengan target tangkapan. Pada awal Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kemudian mendapat perhatian Kementerian HAM dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Persoalan tersebut semakin serius setelah muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian upah, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang tidak layak. Greenpeace Indonesia juga menyoroti pentingnya penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan perekrutan awak kapal. Meski demikian, informasi tersebut tetap perlu diuji melalui bukti dan proses hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dari sisi hukum, kasus ini dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan serta perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Jika dugaan kekerasan terbukti, tindakan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pelakunya. Selain itu, dugaan penganiayaan perlu diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur eksploitasi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, persoalan upah yang tidak sesuai janji saja tidak otomatis membuktikan adanya TPPO. Penyidik perlu menelusuri proses perekrutan, kondisi kerja, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Dalam perspektif Pengantar Ilmu Hukum, peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi melindungi hak setiap orang dan memberikan batasan terhadap tindakan yang merugikan orang lain. Penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada pelaku kekerasan secara langsung, tetapi juga perlu memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti. Di samping itu, pengawasan terhadap perekrutan dan kondisi kerja ABK perlu diperkuat agar perlindungan pekerja tidak hanya tertulis dalam peraturan.
Pendapat Pribadi
Menurut saya, kasus KM Maulana 23 menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja masih perlu diperhatikan secara serius, terutama bagi ABK yang bekerja jauh dari keluarga dan menghadapi risiko tinggi di laut. Tidak seharusnya seseorang mengalami kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi hanya karena tidak memenuhi target pekerjaan. Menurut saya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, sementara aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara adil dan menyeluruh. Korban juga perlu memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya. Dengan begitu, hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Sumber: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Greenpeace Indonesia mengenai dugaan penyiksaan ABK KM Maulana 23. Analisis hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
