Konten dari Pengguna

Minyak Goreng Rakyat Tak Boleh Menunggu Ekspor Sawit Pulih

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faiz Al Ahsan D Zikri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi minyak goreng yang mengalir dari saluran logam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng yang mengalir dari saluran logam. Foto: Unsplash

Bayangkan sebotol Minyakita di warung dekat rumahmu. Botol minyak goreng itu ada di rak bukan semata karena dapur kita membutuhkannya, tapi karena seorang eksportir sawit perlu izin untuk mengirim kapal ke luar negeri. Menurut saya, di situlah masalahnya.

Tiket Ekspor Dibayar dengan Minyak Goreng

Minyakita berasal dari skema kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Produsen sawit wajib memenuhi pasar domestik lebih dulu sebagai syarat mendapat izin ekspor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan "kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor".

Saya tidak sedang menyalahkan eksportir. Skema ini memang membantu menjaga harga. Tapi ada konsekuensinya: kalau kapal ekspor sepi, tiket yang harus dibayar dengan minyak goreng juga ikut sedikit.

Saat Ekspor Lesu, Dapur Ikut Menunggu

Itu bukan teori. Menurut laporan Kompas, ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia turun dari 2,72 juta ton pada Februari 2026 menjadi 1,88 juta ton pada Maret, setelah perang di Timur Tengah membuat ekspor lesu. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menjelaskan bahwa realisasi DMO menurun otomatis saat ekspor berkurang.

Polanya sudah berulang. Pada 2022, pemerintah melarang ekspor sawit setelah harga minyak goreng curah melonjak sekitar 70 persen. Larangan itu sempat mengguncang pasar dunia: harga minyak kedelai di bursa Chicago menyentuh rekor tertinggi, karena Indonesia menguasai lebih dari sepertiga ekspor minyak nabati global. Pada 2023, kewajiban DMO dinaikkan 50 persen karena pasokan Minyakita menipis. Indonesia memproduksi sekitar 60 persen minyak sawit dunia, tapi dapurnya tetap ikut menunggu setiap kali ekspor bergejolak.

Per 6 Oktober 2026, data SP2KP Kementerian Perdagangan mencatat harga rata-rata nasional Minyakita Rp15.866 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi Rp15.700.

Bukankah Eksportir Akan Keberatan?

Keberatan yang wajar: kalau pasokan dilepas dari izin ekspor, eksportir kehilangan "imbalan" untuk menjual di bawah harga pasar. Itu benar, dan karena itu bebannya tidak boleh dilempar ke mereka.

Pemerintah punya sumber dana lain. Pungutan ekspor CPO periode Oktober 2026 ditetapkan 12,5 persen dari harga referensi, dan dana itu juga dipakai membiayai program biodiesel. Menurut saya, sebagian dari dana itu lebih adil kalau dipakai menjaga pasokan minyak goreng rakyat.

Usul Saya: Pisahkan Dapur dari Siklus Ekspor

Menurut saya, pasokan minyak goreng rakyat perlu dilepas dari naik-turunnya ekspor. Caranya, tetapkan volume pasokan minimum bulanan berdasarkan kebutuhan konsumsi, bukan berdasarkan realisasi ekspor.

Tentu ada biayanya, dan itu soal prioritas: apakah dana dari ekspor sawit lebih dulu menjaga tangki solar, atau dapur rumah tangga.

Jadi lain kali ada guncangan perdagangan di belahan dunia lain, pertanyaan yang lebih menarik bukan "kapan ekspor pulih", tapi "kenapa dapur kita harus ikut menunggu".