Temu Diblokir, lalu ke Mana Perginya Barang Murah China?
Tulisan dari Faiz Al Ahsan D Zikri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coba cek lagi riwayat belanja online kamu bulan ini. Ada berapa barang murah China seharga di bawah lima puluh ribu rupiah yang kamu beli tanpa pikir panjang? Kaus polos, gantungan kunci, charger murah, atau aksesoris HP yang harganya kadang lebih murah dari ongkos kirimnya sendiri?
Fenomena "harga nggak masuk akal" ini bukan kebetulan. Ini hasil dari pertarungan kebijakan yang sudah lama bergulir di Indonesia, antara menjaga pasar tetap terbuka dan melindungi usaha kecil dari gempuran barang impor yang datang langsung dari pabrik di China. Pada 8 Juni 2026, pemerintah kembali menegaskan sikapnya lewat Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan elektronik. Aturan baru itu mencabut aturan sebelumnya, tetapi tetap mempertahankan pembatasan barang impor murah.
Ingat Temu yang Diblokir?
Pada Oktober 2024, pemerintah meminta Apple dan Google menyingkirkan aplikasi Temu dari toko aplikasi di Indonesia. Alasan resminya, Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, dan model bisnisnya dinilai mengancam UMKM. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, mengatakan produk UMKM lokal perlu perlindungan dari "marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah".
Shein ikut masuk radar. Pemerintah menyatakan berencana meminta pemblokiran serupa, meski Shein sendiri mengaku tidak punya operasi di Indonesia.
Dua bulan sebelum pemblokiran itu, pada Agustus 2024, Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, menyebut Temu sebagai "aplikasi jahat dari China" yang bisa mematikan UMKM kalau dibiarkan masuk. Ia menduga barang yang dijual di platform semacam itu adalah barang yang tidak laku di pasar China sendiri.
Aplikasinya Diblokir, Barang Murah China Belum Tentu
Memblokir satu aplikasi belum tentu menutup jalur masuk barang murah China. Aturan resmi sendiri mengakui bahwa pedagang luar negeri bisa berjualan di platform yang beroperasi di Indonesia, asalkan memenuhi syarat seperti legalitas usaha, deskripsi berbahasa Indonesia, dan keterangan negara asal pengiriman.
Untuk barang yang dijual langsung dari luar negeri lewat platform lintas negara, pemerintah memasang batas harga minimum US$100 per unit. Aturan ini pertama kali berlaku lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan dipertahankan di aturan baru tahun 2026. Barang di bawah batas itu hanya boleh masuk kalau termasuk daftar pengecualian yang ditetapkan pemerintah, yang disebut positive list. Saat aturan ini pertama terbit, Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, memberi contoh: "Misalnya batik, di sini banyak ya masa impor".
Aturan ini tidak lepas dari kritik. Pada 2023, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce menilainya merugikan dan melanggar norma perdagangan internasional, sambil menyebut ekspor UMKM lewat jalur lintas negara bernilai Rp8-10 triliun per tahun. Mereka juga berpendapat bahwa biang keladi harga yang merusak pasar justru impor ilegal. Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM saat itu, Teten Masduki, menilai batas harga minimum dan positive list diperlukan untuk mencegah praktik predatory pricing.
Bukan Cuma soal Harga, Tapi Juga Ongkos Kirim Barang Receh
Ada satu pintu lain yang jarang disorot: de minimis, yaitu ambang nilai barang kiriman yang bebas bea masuk. Sejak 30 Januari 2020, Indonesia menurunkan ambang ini dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman, sekitar Rp50 ribuan. Ambang itu masih berlaku dalam aturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025. Barang kiriman di atas ambang itu dikenai bea masuk 7,5 persen, kecuali tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda yang kena tarif tunggal 25 persen.
Artinya, secara umum barang receh di bawah ambang itu bebas bea masuk. Persoalan sebenarnya ada di pengawasan. Pada 2023, Bea Cukai mengakui kewalahan: jumlah dokumen barang kiriman melonjak dari sekitar 5 juta pada 2018 menjadi sekitar 60 juta pada 2022. Belakangan Bea Cukai menyebut mayoritas kiriman itu bernilai di bawah 3 dolar AS. Setelah batas harga minimum untuk e-commerce lintas negara berlaku pada September 2023, volumenya turun menjadi sekitar 45 juta. Aturan itu tampaknya menekan arus, tapi seberapa jauh, dan ke mana sisanya pergi, belum jelas.
Dilema yang Belum Selesai
Pemerintah sebenarnya sudah berusaha menyeimbangkan dua kepentingan yang saling tarik: menjaga pasar tetap terbuka, sambil melindungi UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi domestik. Tapi sekitar tiga tahun setelah batas harga minimum US$100 pertama kali berlaku, pemerintah masih merasa perlu menegaskannya lagi lewat aturan baru. Itu tanda bahwa persoalannya belum selesai: membuat aturan jauh lebih mudah daripada mengawasi kiriman kecil yang masuk dalam jumlah sangat besar.
Jadi lain kali nemu baju seharga lima belas ribu rupiah plus ongkir gratis, mungkin pertanyaan yang lebih menarik bukan "kok bisa semurah ini", tapi "siapa sebenarnya yang menanggung selisih harga itu di ujung rantai pasoknya".

