BMN untuk Mendukung Keberhasilan ABW

Faiz Sungkar
ASN pada Kanwil DJPb Provinsi Jambi
Konten dari Pengguna
22 Desember 2022 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faiz Sungkar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang Milik Negara (BMN) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat harus melakukan pengelolaan atas BMN agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. BMN adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah maka pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar.
Pengelolaan dilakukan secara baik dan benar bermakna pengelolaan BMN harus taat asas. Agar dapat mentaati asas-asas tersebut, pengelolaan BMN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan terkini yang berlaku mengenai pengelolaan BMN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Optimalisasi BMN akan menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik (best use), dalam bentuk maksimalisasi atau minimalisasi.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan optimalisasi BMN pada Pengguna barang antara lain adalah dengan memanfaatan BMN yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan Activity Based Workplace (ABW).
Implementasi ABW pada FO Kanwil DJPb Jambi (sumber: Dokumentasi Kanwil DJPb Jambi)
Dalam rangka melaksanakan penataan ruang kerja sebagai transformasi strategi dalam bekerja berdasarkan ABW di Kementerian keuangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.01.2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Agar terciptanya keseragaman dalam pelaksanaan ABW dengan baik serta sesuai dengan tata kelola yang tepat sehingga dapat mendukung perubahan budaya kerja New Ways of Working di Kementerian Keuangan perlu didukung dengan panduan yang tepat pula.
Keberhasilan implementasi ABW di unit instansi yang pertama ialah peran para pihak yang terlibat dalam implementasi ABW yang pertama Pimpinan melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ABW. Dengan melakukan identifikasi kesiapan implementasi ABW yang meliputi aspek SDM, Penyesuaian proses bisnis, struktur organisasi, barang milik Negara dan infrastruktur jaringan.
Yang kedua ketentuan ruang kerja sesuai dengan ABW yang harus memperhatikan standar luas bangunan mengikuti standar barang standar kebutuhan dengan Perhitungan kebutuhan ruang kerja dapat menggunakan Kertas Kerja Perhitungan Kebutuhan Ruang Kerja, dan juga memperhatikan perhitungan yang dikecualikan dari SBSK. Selanjutnya prinsip desain ruang kerja ABW agar mempertimbangkan optimalisai BMN yang ada, optimalisasi bangunan kantor yang ada, optimalisasi penggunaan aset secara bersama-sama, optimalisasi teknologi informasi yang berbasis smart office, ramah lingkungan, pemanfaatan Vegetasi untuk penyegaran udara dan interior, penghawaan alami (jendela/ventilasi, pemanfaatan ruang terbuka hijau sebagai area kerja, identitas Kementerian Keuangan, kebutuhan difabel, ramah anak, mendukung pengarusutamaan gender, keamanan dan kenyamanan; dan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian unit kerja diharapkan dapat mendisain ruang kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan aspirasi pegawai agar dapat mempermudah kolaborasi dan koordinasi antar bidang maupun antar atasan bawahan serta dapat mempermudah pengawasan dengan tetap memperhatikan norma kepantasan.
Yang tidak kalah pentingnya sarana dan prasarana untuk mendukung terlaksananya ABW yang baik harus mempertimbangkan aspek fungsionalitas, fleksibilitas, menunjang penggunaan perangkat TIK, penerapan protokol kesehatan; dan ergonomis. Melakukan Perhitungan kebutuhan BMN dengan cara mengidentifikasi BMN yang dapat mendukung pelaksanaan ABW, melakukan penghitungan kebutuhan BMN khususnya mebeulair, perangkat komputer dan perangkat jaringan, optimalisasi BMN existing, pemenuhan kebutuhan perangkat TIK mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan fungsi, mendukung pola kerja berbasis TIK, mobile working dan remote working.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan pelaksanaan ABW di unit instansi perlu didukung dengan barang milik Negara yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga untuk memenuhi kesesuaian tersebut tidak lepas dari dukungan pimpinan dan kerjasama dengan seluruh pihak untuk menyuskseskan keberhasilan pelaksanaan ABW.