Harga Pangan Melonjak, Sudahkah Negara Hukum Menjamin Hak atas Pangan?Melonjak

mahasiswa FISIP UIN Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari faizabdurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harga pangan terus melonjak, dan cabai rawit merah naik dan kini dijual di atas Rp100 ribu per kilogram. Cabai rawit merah kini dijual di atas Rp100 ribu per kilogram, dan inflasi terus naik. PIHPS Bank Indonesia mencatat rata-rata harga cabai rawit merah Rp105.300 per kilogram pada 13 Oktober 2026. Inflasi tahunan September mencapai 3,28 persen, naik dari 3,19 persen pada Agustus. Padahal, proyeksi Neraca Pangan Nasional per 3 Oktober memperkirakan cabai rawit surplus 62.643 ton. Jika stok cukup, mengapa harga di pasar tetap naik?
Para ahli sepakat bahwa cuaca bukan satu-satunya penyebab. Pengamat pertanian CORE Indonesia, Eliza Mardian, menilai kenaikan harga cabai rawit dipicu kemarau dan El Nino, lalu diperparah masalah struktural di rantai pasok. Indef menyoroti selisih harga cabai rawit antardaerah yang sangat lebar, tanda bahwa persoalannya ada pada struktur distribusi, bukan hanya produksi. Deputi BPS, Ateng Hartono, mengajak semua pihak melihat persoalan ini lebih luas, termasuk arus distribusi dan pasokan.
Pemerintah dan lembaga lain punya sudut pandang serupa. Kementerian Pertanian menyebut stok aman dan masalahnya ada pada distribusi. Ekonom CORE, Dipo Satria Ramli, mengusulkan operasi pasar Bulog sebagai prioritas jangka pendek, ditambah subsidi biaya transportasi antardaerah. Bank Indonesia menilai beras, cabai, dan bawang merah sebagai komoditas paling rentan terhadap El Nino.
Angkanya menunjukkan tekanan yang luas. Pada September, cabai rawit menyumbang 0,08 persen terhadap inflasi bulanan, disusul cabai merah 0,06 persen dan daging ayam ras 0,05 persen. BPS mencatat kenaikan harga pangan di 314 kabupaten/kota hingga 11 September, dengan harga cabai rawit nasional Rp76.216 per kilogram, 33,7 persen di atas harga acuan pemerintah. Produksi beras Agustus–Oktober 2026 juga diproyeksikan turun 0,9 persen menjadi 9,33 juta ton. BMKG memprediksi El Nino bisa bertahan hingga awal 2027. (Inflasi September 0,30%, Harga Pangan Jadi Biang Kerok Utama +3)
Peringatan sudah datang sejak pertengahan tahun. Pada 21 Juni, Kepala Ekonom BCA David Sumual memperkirakan El Nino dapat mendorong inflasi ke kisaran 4 hingga 4,5 persen pada akhir 2026. Pada 1 September, BPS menyatakan dampak El Nino mulai terlihat lewat harga pangan yang bergejolak. Tekanan membesar pada September: harga cabai rawit nasional naik 29,85 persen menjadi Rp77.596 per kilogram pada pekan ketiga. Pada 21 Oktober, Bank Indonesia menyatakan memperkuat pasokan lewat kerja sama antardaerah, fasilitasi biaya distribusi, operasi pasar, dan pasar murah. (waspadai dampak el nino inflasi berpotensi tembus level 45 di 2026 +3)
Di sisi beras, persoalannya berbeda: dugaan kecurangan. Bapanas menemukan mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras berklaim gizi di Jakarta tidak memenuhi ketentuan, dan Kepala Bapanas memerintahkan pencabutan izin edar serta pelaporan ke Satgas Pangan. Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait mafia beras, sementara pemerintah memperluas penelusuran sejak awal Agustus dan menyebut potensi kerugian masyarakat mencapai Rp71 triliun. (Di Tengah Heboh Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Harganya di Ritel +2)
9 Pangan adalah hak, bukan sekadar barang dagangan. Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak hidup dan hidup sejahtera, dan Indonesia juga meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya lewat UU No. 11/2005 yang mengakui hak atas pangan yang layak. UU No. 18/2012 tentang Pangan menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Artinya, ketika stok ada tetapi harga tidak terjangkau karena distribusi macet, negara perlu menjawab, bukan hanya menunggu cuaca membaik.
Hukum bekerja pada kecurangan, bukan pada cuaca. UU No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 29 melarang penimbunan kebutuhan pokok saat harga bergejolak, dengan ancaman pidana pada Pasal 107. UU No. 5/1999 melarang kartel dan penetapan harga yang merugikan persaingan. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang penjualan barang yang tidak sesuai standar dan label, yang relevan dengan kasus beras fortifikasi.
Namun ada batasnya. Kenaikan harga cabai sebagian besar bersumber dari cuaca dan distribusi, sehingga tidak bisa diselesaikan lewat pemidanaan. Dugaan "mafia beras" juga masih harus dibuktikan di pengadilan, termasuk angka kerugian Rp71 triliun yang merupakan klaim pemerintah. Penegakan hukum yang tegas tetap perlu, tetapi harus berbasis bukti dan tidak dijadikan satu-satunya jawaban.
Menurut saya, kenaikan harga pangan ini bukan sekadar nasib buruk karena cuaca. Peringatan El Nino sudah ada sejak Juni, tetapi respons yang terlihat lebih banyak berupa operasi pasar setelah harga naik. Karena itu, pemerintah perlu menjadikan peringatan cuaca sebagai pemicu langkah otomatis, misalnya subsidi ongkos distribusi dari daerah surplus ke daerah defisit dan penguatan kerja sama antardaerah sebelum harga melonjak. Data harga di tingkat petani dan konsumen juga perlu dibuka agar selisih harga yang janggal antardaerah cepat terdeteksi.
Di sisi hukum, Satgas Pangan dan KPPU perlu memperketat pengawasan penimbunan, kartel, dan pelabelan mutu, tetapi tetap berdasarkan bukti agar tidak menjadi tindakan yang hanya terlihat tegas. Bagi warga berpenghasilan rendah, operasi pasar, pasar murah, dan bantuan pangan harus berjalan tepat waktu. Hak atas pangan tidak boleh bergantung pada seberapa pedas harga cabai hari ini.
