Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Membuat Lilin Darurat Bersama Mahasiswa KKN Undip
18 Agustus 2022 18:46 WIB
Tulisan dari Muhammad Faizal Fuad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Walaupun sudah ada teknologi penerangan alternatif yang lebih canggih seperti senter, lampu emergency, ataupun rechargeable lamp yang bisa menyala secara otomatis saat listrik padam, tetap saja lilin menjadi barang yang paling dicari saat listrik mati.
Namun apa jadinya jika kita lupa menyimpan ataupun lupa untuk membeli lilin saat listrik mati secara tiba-tiba?
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Kelurahan Kalisegoro membagikan tips cara membuat lilin darurat sendiri dengan bahan minyak goreng bekas. Kegiatan ini merupakan salah satu program monodisiplin yang dilaksanakan pada Minggu, 7 Agustus 2022 dengan Ibu-ibu PKK RT 04/ RW 03, Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Program ini membahas mengenai pembuatan lilin darurat dengan bahan limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah .
Bagaimana cara membuatnya?
1. Pertama, siapkan gelas kaca, benang sumbu (bisa diganti dengan kapas), kawat 10 cm, setengah gelas air, minyak, dan batu kerikil (opsional).
ADVERTISEMENT
2. Lalu masukkan kerikil ke dalam gelas kaca, kemudian tuangkan air hingga memenuhi setengah gelas. Setelah air dituangkan, selanjutnya masukkan minyak kira-kira seperlima dari ukuran gelas.
3. Ikat tali sumbu di tengah kawat, kemudian taruh tali itu di tengah-tengah gelas yang berisi air dan minyak tersebut. Lilin siap digunakan.
Lilin darurat ini bahkan sudah terbukti lebih tahan lama dibandingkan dengan lilin-lilin pada umumnya. Karena bentuk lilin ini tidak seperti lilin biasa yang akan mati jika lilinnya mencair.
Mengingat juga bahwa bahan utama yang digunakan dalam pembuatan lilin darurat ialah minyak bekas atau minyak jelantah yang sejatinya merupakan limbah yang cukup berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Maka dengan kita memanfaatkan limbah minyak bekas ini sama saja kita melakukan proses daur ulang limbah. Dengan kata lain kita telah berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup .
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini