Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Tarif PPN 12% dan Tantangannya bagi Perekonomian Indonesia
28 Desember 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faizatun Nadzifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 2025 memicu banyak diskusi di berbagai kalangan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di satu sisi bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, dari sudut pandang masyarakat, tantangan yang muncul tidak bisa diabaikan begitu saja.
ADVERTISEMENT
Apakah Waktunya Tepat?
Kenaikan tarif PPN terjadi di tengah upaya Indonesia untuk memulihkan ekonomi pascapandemi. Peningkatan beban pajak tentu memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang masih bergulat dengan tekanan ekonomi. Dengan inflasi yang fluktuatif, tarif PPN 12% berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa.
Meski pemerintah berdalih bahwa tambahan penerimaan ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, pertanyaannya adalah apakah mekanisme pengelolaan dana tersebut sudah cukup transparan dan efektif untuk meredam dampak negatifnya?
Dampak pada Pelaku Usaha Kecil
Kenaikan ini juga menjadi momok bagi pelaku usaha kecil. Sektor UMKM, yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, berisiko tertekan akibat kenaikan biaya operasional. Meski ada fasilitas pengurangan tarif untuk usaha kecil tertentu, banyak pelaku usaha yang merasa belum siap menghadapi perubahan ini.
ADVERTISEMENT
Dari sudut pandang kebijakan fiskal, langkah ini memang diperlukan untuk memperbaiki rasio pajak yang dinilai rendah. Namun, strategi ini harus diimbangi dengan insentif konkret bagi UMKM, seperti pembebasan pajak sementara atau subsidi langsung untuk menjaga stabilitas sektor usaha kecil.
Keseimbangan antara Kepentingan Fiskal dan Sosial
Tarif PPN 12% bukanlah sekadar angka, tetapi cerminan dari keseimbangan yang harus dijaga antara kebutuhan fiskal negara dan kondisi sosial masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menciptakan ketimpangan baru.
Sebagai solusi, pemerintah perlu memperkuat upaya sosialisasi, meningkatkan efisiensi belanja negara, dan memastikan bahwa kenaikan tarif ini benar-benar membawa dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat luas. Kebijakan pajak yang adil harus menjangkau semua pihak tanpa mengorbankan kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah kebijakan strategis dengan tantangan besar. Jika pemerintah mampu memanfaatkan penerimaan tambahan untuk menciptakan program-program pro-rakyat, maka langkah ini dapat diterima sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Sebaliknya, jika tidak, kebijakan ini hanya akan memperlebar jurang ekonomi dan sosial di masyarakat.
Referensi
Tempo.co. (2024). Pemerintah Naikkan PPN 12% karena Rasio Pajak Indonesia Rendah. Diakses dari tempo.co.
Kementerian Keuangan RI. (2024). PPN 12% dan Dampaknya pada Ekonomi Nasional. Diakses dari kemenkeu.go.id.
Legal Indonesia. (2024). Tarif Pajak PPN dalam UU HPP. Diakses dari legalindonesia.id.