Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Dibalik Kemajuan Kota Batu: Satpol PP Berperan dalam Pembangunan Berkelanjutan
29 Agustus 2024 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari FAJAR FIRMANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang bertugas menjaga Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta menegakkan Peraturan Daerah. Selain itu, Satpol PP juga berperan penting dalam mendukung tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-11, yaitu Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan. Program ini dilaksanakan pada bulan Januari hingga Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Peran ini mencakup pengelolaan pemukiman perkotaan yang tertata dan berkelanjutan, termasuk penataan pedagang kaki lima dan pengendalian reklamasi liar. Semua upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan ramah lingkungan bagi warga dan wisatawan di Kota Batu.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu adalah penataan pedagang kaki lima di berbagai lokasi strategis. Mereka melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pedagang agar tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Melalui pendekatan yang terarah, Satpol PP Kota Batu berusaha menciptakan ruang publik yang optimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi semua yang menggunakan fasilitas publik di kawasan Kota Batu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Satpol PP juga berperan aktif dalam mengendalikan reklamasi liar atau pembangunan ilegal di sekitar Kota Batu. Mereka melakukan patroli rutin untuk mendeteksi dan menindak aktivitas reklamasi tanah yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan lingkungan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta mencegah kerusakan yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
"Saat ini, kegiatan penertiban atau patroli PKL dan Reklame dilakukan setiap sehari dua kali pagi dan sore, kalau pagi jam 8 -- selesai, kalau sore jam 3 -- selesai," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Pak Nur Rochman Budi Ardi.
ADVERTISEMENT
Upaya Satpol PP dalam mengatur pemukiman perkotaan telah menunjukkan hasil nyata dengan meningkatnya ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi penduduk dan wisatawan Kota Batu. Kehadiran Satpol PP yang proaktif dan responsif di lapangan memberikan dampak positif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
(Dosen Pembimbing Magang: Dr. Inayati Nuraini Dwiputri, S. Si, M. Sc. Departemen Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang)