Ketika Pemakaman Jadi Tempat Sampah, Siapa Sebenarnya yang Mati?

memiliki ketertarikan pada isu sosial, lingkungan, dan peran desain sebagai medium perubahan.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fajar Habibi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat video yang menunjukkan tumpukan sampah yang dibuang secara ilegal di area pemakaman dekat kampus Universitas Islam Lamongan (Unisla), di Paciran, Lamongan, mengundang lebih dari sekadar ekspresi terkejut atau jijik. Hal itu menuntut refleksi yang lebih dalam: apa yang dikatakannya tentang praktik pengelolaan sampah, sikap sosial, keadilan lingkungan, dan tanggung jawab institusi di Indonesia?
Konteks pembuangan ilegal sebagai masalah sistemik. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa di Indonesia, pembuangan illegal yang didefinisikan sebagai pembuangan sampah yang tidak sah di wilayah yang tidak ditentukan menjadi perhatian yang terus meningkat.
Sebuah studi mencatat bahwa selama dekade terakhir, Indonesia mengalami proliferasi tempat pembuangan yang tidak sah, yang dipicu oleh urbanisasi yang cepat, infrastruktur yang lemah, keterbatasan ekonomi, dan kesadaran publik yang terbatas. Secara spesifik, dilansir dari indoraya, pusat-pusat kota besar mengalami pembuangan ilegal sebesar sekitar 12 % dari sampah harian di satu kota (199,78 ton) di Semarang.
Pilihan lokasi ini sangat simbolis dan mengkhawatirkan. Pemakaman adalah tempat yang suci dan sakral. Menganggap ruang seperti itu sebagai tempat pembuangan sampah menyoroti adanya perilaku individu atau kolektif (menghormati tanah pemakaman) dan praktik tidak beraturan (membuang sampah).
Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa area ini menjadi tempat pembuangan sampah? Apakah karena tanah pemakaman kurang diawasi? Ini menjadi kritik besar bagi masyarakat sekitar yang kurang sadar akan dampak buruknya, tak lupa pula pada pemerintah lokal yang kurang mengawasi atau menyepelekan hal tersebut.
Pengaruh yang timbul terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Situs pembuangan ilegal memiliki dampak negatif yang terdokumentasi dengan baik. Dr. Sanjiwana Arjasakusuma M.GIS melaporkan bahwa pembuangan ilegal menyebabkan kontaminasi tanah, air, dan udara; pembakaran terbuka; penyebaran penyakit yang ditularkan oleh vektor; serta gangguan ekosistem. Sebagai contoh, sebuah studi mencatat bahwa di satu wilayah, 95% titik pembuangan berada dalam jarak 312 m dari jalur air, sehingga sampah sangat mungkin masuk ke sistem sungai dan akhirnya ke laut.
Dalam kasus video tersebut, lokasi pemakaman mungkin berdampingan dengan atau dekat dengan permukiman manusia (kampus, jalan) dan mungkin juga aliran sungai atau saluran pembuangan. Dengan demikian, sampah yang dibuang bisa meresap, menimbulkan bau, menarik tikus dan nyamuk, merusak kondisi tanah, dan menurunkan martabat lokasi tersebut. Hal ini berarti tindakan dalam video tersebut merupakan bagian dari isu keadilan lingkungan yang besar. Ruang marjinal yang sering menjadi tempat pembuangan limbah masyarakat.
Budaya pembuangan dan kontrak sosial. Mengapa orang membuang limbah secara ilegal sejak awal? Jika kita terapkan pada insiden pembuangan di pemakaman, mungkin orang melihat lokasi pemakaman sebagai tempat gratis, terpencil, tidak diawasi, dan murah.
Mungkin pengumpulan limbah dari pihak berwenang di zona itu tidak rutin atau bahkan tidak ada. Mungkin secara lokal orang tidak menganggap pembuangan di sana sebagai masalah besar karena biaya sosialnya rendah. Perlu adanya perubahan budaya, limbah bukan hanya masalah orang lain tetapi merupakan tanggung jawab bersama bagi komunitas dan lingkungan. Organisasi mahasiswa dan komunitas kampus dapat membantu membangun kesadaran tersebut.
Seperti yang ditunjukkan oleh studi-studi, penegakan hukum tetap tidak merata, dan di banyak wilayah layanan formal masih tertinggal. Tempat pembuangan sampah di pemakaman mencerminkan kegagalan pemerintah, tidak ada pencegahan, atau pemantauan tidak memadai. Untuk perubahan yang berarti, berbagai pihak harus berkolaborasi pemerintah lokal, perusahaan pengelola sampah, organisasi masyarakat, lingkungan sekitar. Infrastruktur harus dibangun (tempat sampah, pengumpulan, transportasi, daur ulang), layanan harus dapat diandalkan dan terjangkau, serta norma sosial harus diubah.
Dalam perspektif desain, saya melihat sistem, bukan hanya sampah. Bayangkan jika lokasi tersebut memiliki jalur jelas, tempat sampah yang estetis, dan visual budaya yang mengingatkan orang bahwa kebersihan adalah bagian dari iman orang mungkin berpikir dua kali sebelum membuang sampah sembarangan.
Video ini mengingatkan kita bahwa estetika memengaruhi etika. Lingkungan yang kotor membuat kekacauan terasa normal. Kasus tersebut mengajarkan bahwa desain bukan hanya tentang keindahan tetapi juga tentang moralitas. Ruang yang bersih dan dirancang baik mengajarkan rasa hormat; ruang yang terabaikan. Jika kita ingin mengubah perilaku orang, kita harus mendesain ulang bukan hanya sistem sampah tetapi juga cara orang melihat lingkungan mereka.
