Konten dari Pengguna

Kupas Tuntas Nilai Pabean Pajak dan Bea Masuk untuk Barang Impor

Fajar Haryanto
Mahasiswa Aktif UIN Jakarta
15 April 2025 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fajar Haryanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cover 5 Jenis Pungutan dalam Kegiatan Impor Barang. Foto: dibuat oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cover 5 Jenis Pungutan dalam Kegiatan Impor Barang. Foto: dibuat oleh AI
ADVERTISEMENT
Dalam era perdagangan global yang serba cepat, kegiatan impor bukan lagi hal eksklusif bagi perusahaan besar. Individu, UMKM, hingga pekerja migran kini makin aktif membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun, di balik kemudahan itu, ada satu hal krusial yang wajib dipahami: pungutan impor. Mulai dari nilai pabean, bea masuk, hingga berbagai jenis pajak yang menyertai semuanya memengaruhi total biaya yang harus dibayar oleh importir.
ADVERTISEMENT
Mari kita mengupas tuntas berbagai jenis pungutan impor dan istilah-istilah penting di dunia kepabeanan, agar kamu bisa lebih bijak dan siap saat mengimpor barang dari luar negeri.
Informasi Singkat Pungutan Barang Impor. Foto: dibuat oleh AI
Apa Itu Nilai Pabean?
Nilai pabean adalah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dalam konteks internasional, nilai pabean biasanya menggunakan metode CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu gabungan dari:
Rumus nilai pabean:
Nilai Pabean = Cost + Insurance + Freight
Nilai pabean inilah yang menjadi fondasi perhitungan bea masuk dan pajak impor lainnya. Semakin tinggi nilai pabean, semakin besar pungutan yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
Jenis Jenis Pungutan Dalam Kegiatan Impor Barang?
1. Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah pungutan negara terhadap barang impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia. Besarnya tarif bea masuk sangat tergantung pada jenis barang dan klasifikasinya dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), yang memuat lebih dari 21 bagian dan 97 bab.
Beberapa contoh ketentuan bea masuk yang berlaku:
Rumus bea masuk:
Bea Masuk (BM) = Nilai Pabean x Tarif BM
ADVERTISEMENT
2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Selain bea masuk, barang impor juga dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI). Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia, termasuk barang impor.
Rumus:
PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk + PPnBM*) x 11%
(*jika dikenai PPnBM)
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM berlaku untuk barang-barang tertentu yang dianggap mewah seperti mobil, perhiasan, dan sejenisnya.
Rumus:
PPnBM = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x Tarif PPnBM
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh ini dikenakan saat impor barang, sebagai bentuk pemungutan pendahuluan pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Tarif PPh 22 impor:
Rumus:
PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x Tarif PPh
Selain Bea Masuk dan PDRI, ada beberapa pungutan tambahan yang bisa dikenakan pada barang impor dalam kondisi tertentu. Pungutan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan memastikan persaingan dagang yang sehat.
3. Pungutan Lain/Tambahan
a. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Dikenakan saat terjadi lonjakan impor yang berpotensi merugikan produsen dalam negeri. Tarif BMTP ditentukan melalui evaluasi pemerintah dan berlaku sementara hingga industri terkait kembali stabil.
b. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Diberlakukan untuk barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dibanding harga normal di negara asalnya. Tujuannya untuk mencegah praktik dumping yang merugikan produsen lokal.
ADVERTISEMENT
Tarif ditetapkan berdasarkan hasil investigasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
c. Denda
Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perpajakan atau kepabeanan. Misalnya:
Mengimpor barang bukan hanya soal belanja, tetapi juga tentang memahami regulasi dan tanggung jawab finansial. Dengan mengetahui struktur nilai pabean, bea masuk, dan berbagai jenis pajak impor, kamu bisa menghindari kejutan biaya serta merencanakan anggaran impor secara akurat.
Mau belanja online dari luar negeri, membawa oleh-oleh dari luar negeri, atau bahkan impor barang usaha, pastikan kamu tidak hanya tahu harga barangnya, tapi juga berapa total pungutan yang harus disiapkan.