Asal Mula Dan Berakhirnya Negara*

Transformatif Menuju Unggul, Berkarakter Mendunia
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Madiun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh : Syaifudin*

Negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Keberadaan negara tidak muncul secara tiba-tiba melainkan melalui proses sejarah yang panjang.
Para ahli ilmu politik dan hukum tata negara mengemukakan berbagai teori mengenai asal mula terbentuknya negara serta faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara dapat berakhir atau runtuh.
Pada artikel ini akan membahas mengenai Teori perjanjian sosial (Terbentuknya sebuah negara karena adanya perjanjian diantara masyarakat) pada salah satu teori terbentuknya negara disertai contoh terbentuknya negara berdasarkan teori tersebut serta analisis berdasarkan pendapat pribadi.
Dari sekian banyaknya teori terbentuknya negara, salah satu diantaranya adalah teori Perjanjian Sosial atau teori terbentukny negara karena ada perjanjian diantara masyarakat.
Teori ini berpendapat bahwa negara terbentuk atas dasar kesepakatan bersama antara individu-individu dalam masyarakat, sebelum ada negara, manusia hidup dalam keadaan alamiah (state of nature).
Dalam kondisi tersebut kehidupan manusia tidak teratur dan penuh ketidakpastian, untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan, manusia sepakat membentuk suatu kekuasaan bersama yang disebut negara.
Dengan demikian, negara memperoleh legitimasi dari rakyat, bukan dari kekuasaan ilahi atau keturunan.
Amerika jadi contoh
Amerika Serikat adalah salah satu contoh terbentuknya negara berdasarkan teori perjanjian sosial.
Sebelum merdeka wilayah Amerika Serikat terdiri dari 13 koloni Inggris yang berada di bawah kekuasaan Raja Inggris.
Koloni-koloni tersebut dikenai pajak yang tinggi, tetapi tidak memiliki perwakilan dalam pemerintahan Inggris, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpuasan rakyat koloni.
Menurut pandangan teori perjanjian sosial, pemerintah seharusnya melindungi hak-hak rakyat. Namun, pemerintah Inggris dianggap gagal menjalankan kewajibannya, sehingga kontrak sosial antara rakyat koloni dan Raja Inggris dianggap dilanggar.
Akibat ketidakadilan tersebut, rakyat di 13 koloni sepakat untuk membentuk kesepakatan baru, kesepakatan ini diwujudkan dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1776.
Berdirinya Amerika Serikat sesuai dengan teori perjanjian sosial karena negara tersebut lahir dari kesadaran rakyat untuk membentuk pemerintahan yang adil.
Kekuasaan pemerintah bersumber dari rakyat, dan rakyat memiliki hak untuk mengawasi serta mengganti pemerintah jika melanggar kesepakatan. Oleh karena itu, Amerika Serikat merupakan contoh nyata negara yang berdiri atas dasar perjanjian masyarakat.
Dampaknya
Teori Perjanjian Masyarakat (Social Contract) memberikan dampak negatif namun di satu sisi juga ada dampak positif.
Pertama, legitimasi kekuasaan pemerintah karena kekuasaan negara dianggap sah berasal dari kesepakatan rakyat, bukan paksaan.
Kedua, perlindungan hak-hak warga negara.
Ketiga, mendorong demokrasi dan partisipasi rakyat yang memiliki peran dalam menentukan pemimpin dan kebijakan.
Keempat, membatasi kekuasaan penguasa dan
Kelima, menciptakan ketertiban dan stabilitas sosial.
Adapun dampak negatif diantaranya adalah:
Pertama, Potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini pemerintah bisa mengklaim bertindak atas nama rakyat meskipun kebijakannya merugikan.
Kedua, Tidak semua suara rakyat terwakili kelompok minoritas bisa terabaikan dalam kesepakatan suara rakyat mayoritas.
Ketiga, Berpotensi konflik saat perjanjian dilanggar jika rakyat merasa negara tidak memenuhi kesepakatan, dapat muncul protes atau pemberontakan.
Sebagaimana negara dapat terbentuk, negara juga dapat berakhir. Berakhirnya negara biasanya terjadi karena hilangnya unsur-unsur pembentuk negara, seperti rakyat, wilayah, atau pemerintahan yang berdaulat.
Contohnya adalah Uni Soviet, yang runtuh pada tahun 1991 akibat krisis ekonomi, konflik politik internal, serta hilangnya kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan.
Dalam konteks teori perjanjian sosial, runtuhnya negara dapat dipahami sebagai kegagalan pemerintah memenuhi kesepakatan dengan rakyatnya.
Adapun analisis berdasarkan pendapat pribadi Teori Perjanjian Sosial sangat relevan untuk menjelaskan terbentuknya negara modern.
Negara tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan semata, melainkan sebagai hasil kesepakatan bersama untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan.
Contoh Amerika Serikat menunjukkan bahwa legitimasi negara bergantung pada persetujuan rakyat. Namun, teori ini juga mengingatkan bahwa negara dapat berakhir apabila pemerintah mengabaikan kepentingan rakyat.
Ketika kontrak sosial dilanggar, rakyat berpotensi menarik kembali legitimasi kekuasaan.
Oleh karena itu, keberlangsungan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan rakyat dan menjalankan kekuasaan secara adil dan bertanggung jawab.
Asal mula dan berakhirnya negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Negara lahir dari kesepakatan masyarakat untuk menciptakan ketertiban, dan dapat berakhir ketika kesepakatan tersebut tidak lagi dijalankan.
Dengan memahami teori dan contoh terbentuknya negara, diharapkan kita sebagai warga negara dapat lebih menghargai peran negara dan ikut menjaga keberlangsungannya.
Teori perjanjian sosial memiliki peran penting dalam perkembangan konsep negara modern. Prinsip-prinsip seperti kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan hasil dari pemikiran teori ini.
Banyak konstitusi negara modern yang mencerminkan nilai-nilai perjanjian sosial. Kelebihan teori perjanjian sosial terletak pada penekanannya terhadap peran rakyat.
Teori ini menempatkan rakyat sebagai subjek utama negara, bukan sekadar objek kekuasaan. Dengan demikian pemerintah dituntut untuk bertanggung jawab kepada rakyat.
Teori perjanjian sosial juga memberikan dasar moral bagi rakyat untuk mengkritik atau mengganti pemerintah yang bertindak sewenang-wenang.
Jika pemerintah melanggar kesepakatan awal, maka rakyat memiliki hak untuk menuntut perubahan. Hal ini penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan.
Teori perjanjian sosial juga memiliki kelemahan salah satunya adalah sifatnya yang lebih bersifat teoritis daripada historis. Tidak semua negara terbentuk melalui perjanjian nyata antara rakyat, karena banyak negara lahir melalui peperangan atau penaklukan.
Dalam praktiknya tidak semua rakyat benar-benar terlibat dalam perjanjian sosial, kesepakatan sering kali diwakili oleh kelompok tertentu, seperti elit politik atau pemimpin masyarakat, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Teori perjanjian sosial tetap relevan dalam kehidupan bernegara saat ini. Teori ini menjadi dasar bagi sistem demokrasi, pemilihan umum, dan pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi dan hukum.
Rakyat wajib menaati hukum yang telah disepakati kemudian pemerintah juga wajib menjalankan kekuasaan secara adil dan bertanggung jawab, teori perjanjian masyarakat menekankan pentingnya keadilan sosial, keadilan menjadi tujuan utama pembentukan negara.
Ketertiban sosial tercapai melalui aturan yang disepakati bersama, kesepakatan tersebut mencerminkan nilai kebersamaan dan solidaritas. Teori ini juga menjadi dasar berkembangnya sistem demokrasi, karena demokrasi memungkinkan rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan.
Teori perjanjian masyarakat menekankan persatuan dalam perbedaan, persatuan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai kesepakatan mengajarkan sikap saling menghormati.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, kesetaraan ini menjadi fondasi keadilan. Dengan memahami teori ini, kesadaran bernegara dapat meningkat, kesadaran tersebut sangat penting bagi generasi penerus bangsa.
Teori perjanjian masyarakat mengajarkan tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, keberlangsungan negara bergantung pada kesepakatan, keadilan, dan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah.
Sebagai penutup, teori perjanjian masyarakat menegaskan bahwa negara dan kekuasaan politik lahir dari kesepakatan bersama demi menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara, sehingga keberlangsungan negara sangat bergantung pada kepercayaan serta partisipasi rakyatnya. (*)
Syaifudin*
Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun
