Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
MPAL Tanggamus Sampaikan 5 Petisi untuk Pemkab Lestarikan Budaya Lampung
20 Desember 2017 10:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Fajar Sumatera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![MPAL Tanggamus Sampaikan 5 Petisi untuk Pemkab Lestarikan Budaya Lampung](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1513741573/IMG-20171219-WA0019_qw5k3d.jpg)
ADVERTISEMENT
Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Tanggamus menyampaikan lima petisi dalam upaya menjaga kelestarian adat istiadat budaya Lampung. Petisi tersebut disampaikan dalam musyawarah adat bertempat di Rumah Adat Tanggamus, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Selasa (19/12/2017).
ADVERTISEMENT
Lima petisi yang disampaikan oleh Yurizal Sempeno Gelar Wira Krama yakni:
1. Mengangkat kembali tradisi Melawai agar dibuat pesta besar
2. Pemberian gelar Batin Mangunang kepada Rumah Sakit Umum Daerah Tanggamus menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang.
3. Menggunakan bahasa Lampung Pesisir dengan Lembaga Pemerintahan Kabupaten Tanggamus dan instansi yang lain serta lembaga pendidikan supaya dilaksanakan sehari dalam seminggu dan dijadikan peraturan daerah (Perda).
4. Memakai pakaian adat Teluk Belanga bagi laki laki, dan kebaya Tapis bagi perempuan dilaksanakan sehari dalam sebulan dan dijadikan Perda.
5. Pemberian nama Rumah Adat Tanggamus menjadi Rumah Adat Andan Muakhi Kabupaten Tanggamus, serta penetapan SK Tim Formatur MPAL Tanggamus periode 2017-2022.
"Petisi berdasarkan surat permohonan dari Dewan Komite Kehormatan Sai Batin Kabupaten Tanggamus tanggal 14 November 2017 kepada Bupati Tanggamus. Kiranya petisi yang telah saya sampaikan tersebut dijadikan pedoman dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelas Yurizal.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Tanggamus Hi Samsul Hadi M Pd I gelar Pangeran Penata Tanggamus I, menyambut baik petisi yang telah disampaikan.
Menurut Wabup Samsul Hadi dalam waktu dekat ini akan dibuatkan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu, sedangkan untuk nama rumah sakit, menurut Samsul Hadi, telah dibuat peraturan daerah (Perda) dan telah diajukan kepada DPRD, dan pada tanggal 21 Desember nanti akan disahkan.
"Kenapa harus kita ganti namanya menjadi Batin Mangunang, karena nama tersebut belum pernah kita gunakan untuk nama apapun, anak-anak kita juga sebagian besar tidak tahu, untuk itu nama Batin Mangunang akan kita gunakan menjadi nama rumah sakit. Ini tujuannya untuk memberikan kebanggaan bahwa kita dahulunya mempunyai pejuang yang luar biasa," kata Samsul Hadi.
ADVERTISEMENT
Samsul Hadi juga menambahkan kelestarian adat istiadat harus senantiasa dilakukan agar adat budaya tidak hilang dan tergerus. Untuk mengantisipasi hal itu diperlukan kerjasama antara tokoh adat dan juga Pemkab Tanggamus.
"Sekarang banyak anak-anak yang mungkin ibu dan bapaknya asli Lampung namun tidak lagi paham bahasa Lampung. Selain itu, peninggalan orang tua dan sesepuh kita seperti kesenian juga perlahan tergerus karena pesatnya teknologi. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengenalkan kembali kesenian dan tradisi budaya Lampung, agar anak dan cucu kita memahami dan mempelajarinya," ujarnya.
Kepala Disbud Tanggamus, Gandung Hartadi, menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni DPA Dinas Kebudayaan Tanggamus tahun 2017.
"Tujuan dilaksanakannya musyawarah ini adalah, untuk bersama-sama menjalin silaturahmi, dan membangun budaya Tanggamus yang luhur. Ke depannya, Tanggamus lebih agung dan lebih bijaksana sehingga tidak dipandang sebelah mata oleh kabupaten lainnya, budaya menjadi pijakan kita semuanya dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya. (FS)
ADVERTISEMENT