Konten dari Pengguna

Kemana Uang untuk Rakyat dari Tambang Emas Newmont

Fajarudin Shodiq
Tuhan Berkati Semua
9 Oktober 2017 16:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fajarudin Shodiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemana Uang untuk Rakyat dari Tambang Emas Newmont
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat ekonomi politiki Salamuddin Daeng mengatakan bahwa divestasi telah dikhianati dan masyarakat NTB telah ditipu. Saham rakyat NTB dijual ke China melalui pinjaman tiga bank BUMN.
ADVERTISEMENT
“Ini akal bulus macam apa? Anehnya lagi saham rakyat NTB sebesar 6 persen ikut dijual, tapi pemerintah NTB tidak terima sepeser pun,” tukas Salamuddin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan, harga saham 48.5 persen milik Newmont Corp yang dijual ke Arifin Panigoro senilai 1,3 miliar dolar. Artinya, saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) seluruhnya bernilai 2,68 miliar dolar. “Arifin Panigoro membeli saham PT NNT 82 persen saham senilai 2,6 miliar dolar dengan menggunakan pinjaman tiga bank BUMN yakni Mandiri, BNI dan BRI,” ungkap pengamat dari AEPI ini.
Seperti diketahui, sebelumnya tiga bank BUMN yang dimaksud meminjam uang dari China. Kepada publik pemerintah mengatakan pinjaman tersebut untuk bangun infrastruktur. “Tapi nyatanya sebagian besar digunakan untuk memfasilitasi China menguasai Newmont. Ini adalah perbuatan kongkalikong tingkat tinggi,” beber Salamuddin lagi.
ADVERTISEMENT
Ia heran, mengapa bukan PT Antam yang dipinjami oleh bank BUMN? Menurutnya, Antam jelas lebih berpengalaman dalam menambang emas. “Mengapa Medco peruasahaan swasta? Ditambah lagi sumber dananya dari China. Ini sama dengan menjual lepas dari AS lalu jatuh dalam genggaman China. Arifin Panigoro akan dengan sangat mudah menjual utang mereka untuk diubah menjadi saham China pada kegiatan tambang emas nomor dua terbesar di Indonesia ini,” sebutnya.
Dikatakannya, Arifin seharusnya tidak boleh menguasai 82 persen saham Newmont Nusa Tenggara karena masih ada 7 persen sisa divestasi yang harus ditawarkan terlebih dahulu kepada penerintah dan pemerintah daerah sesuai aturan yang ada. “Ini adalah pelanggaran dan merupakan perbuatan pidana,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Karenanya ia mendesak Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur NTB dan Pimpinan DPRD NTB harus diperiksa atas tindakan mereka menjual saham milik pemerintah yang dipegang melalui pemerintah daerah.
“Karena sebelumnya energi bangsa tercurahkan agar pemerintah memiliki andil di Newmont. Adanya kepemilikan pemerintah merupakan amanat UUD 1945, spirit dari divestasi saham, sebagai promosi kepentingan nasional,” dia melanjutkan.
Lebih celaka lagi, katanya, meskipun penjualan saham sudah terjadi November tahun 2016 lalu tetapi pemerintah daerah sampai saat ini belum menerima sepeser pun. Menurut perhitungan, tambahnya, nilai 6 persen saham Pemda NTB pada PT NNT adalah Rp 2.1 triliun.
“Ke mana uang itu lari, siapa yang menerimanya? Dana sebesar itu jika dibagikan kepada 700 ribu orang miskin di NTB maka setiap rumah tangga miskin bisa mendapatkan uang 16 juta/KK. Usut tuntas!,” tandasnya. (Sodiq_ED)
ADVERTISEMENT