Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Terkuburnya Pancasila Secara Perlahan Di Pekarangan Sendiri
15 Desember 2017 20:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Fajarudin Shodiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“…..UUD 1945 yang dituduh oleh berbagai pihak sebagai penyebab terjadinya pemerintahan yang otoriter, telah diamandemen sebanyak empat kali, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan roh dan semangat Pembukaan UUD 1945, sebagai akibat peraturan perundang-undangan yang tidak konkordan lagi dengan dasar negaranya….” (Soeprapto)
ADVERTISEMENT
Sudah banyak tulisan dan pandangan yang disampaikan oleh para pakar politik maupun pakar ketatanegaraan terkait dengan amandemen UUD 1945 yang dianggap menyimpang dari roh pembukaannya sehingga mengakibatkan bergesernya nilai-nilai Pancasila kearah individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang sangat jauh dari jiwa dan semangat kebangsaan seperti yang dikehendaki oleh para founding fathers ketika menggagas berdirinya negara Indonesia.
Tak dapat dipungkiri bahwa Amandemen UUD 1945 yang over excessive tersebut dapat menghilangkan staats fundamentalnorm (norma dasar kenegaraan) seperti yang telah digariskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada saat mereka bersidang untuk mempersiapkan pembentukan Negara tahun 1945.
Kalaupun ada tuntutan untuk perubahan atau menyempurnakannya agar sesuai dengan perkembangan zaman maka yang harus dijaga adalah agar nilai-nilai dasar yang objektif, positif, intrinsik dan transeden itu tetap dipertahankan secara konsisten, tanpa mengurangi aktualitas dan kontekstualitasnya.[1]
ADVERTISEMENT
Tidak seperti hasil amandemen empat kali berturut-turut ini, di mana batang tubuh UUD yang tercantum dalam pasal-pasal hasil amandemen tersebut ternyata sudah sangat jauh menyimpang dari norma dasar kenegaraan (staats fundamentalnorm) seperti yang dimaksudkan oleh Pembukaan UUD-nya.
Karena itu, banyak pakar ketatanegaraan dan politik yang mengatakan bahwa UUD 1945 sudah DIGANTI dengan UUD 2002. Semangat perubahan UUD ‘45 itu konon di ”arahkan” oleh campur tangan asing yang memi9liki kepentingan tertentu sehingga menjadi UUD 2002 [2] yang sudah sangat jelas tidak mengikuti roh dari nilai-nilai Pancasila, misalnya sila keempat, bahwa “kedaulatan ditangan rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” – berubah menjadi one man one vote – siapa mendapat suara terbanyak itulah yang menang model demokrasi ala barat.
ADVERTISEMENT
Kecuali sistem politik yang jauh melenceng dari staatsfundamental-norm yang dibuat oleh para pendiri bangsa, sistem politik dan ketatanegaraan kita saat ini juga sudah benar-benar masuk dalam arena free fight liberalism, yang sama sekali tidak mengandung nilai Pancasila. Bangsa ini bahkan telah mengubur Pancasia di pekarangannya sendiri, serta merusak moral conformity dari para founding parents dengan jalan liberalisasi ideologi Negara Pancasila.[3]
60 Tahun yang lalu, tepatnya tahun 1957, Bung Karno sebagai penggali Pancasila dan peletak norma dasar ketatanegaraan, staatsfundamentalnorm, sebelum menyatakan Dekrit Presiden (1959) untuk kembali ke UUD 1945 – telah menyatakan tekadnya untuk mengembalikan sistem pemerintahan sesuai UUD 1945. Padahal saat itu tengah berlangsung sidang Konstituante untuk membuat UUD baru. Sumber/NN/SQ
ADVERTISEMENT