Saham di Meja Akad: Bolehkah Secara Hukum?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum Progam Studi Hukum Keluarga
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fajrih Rahmatika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Saham Masuk ke Ruang Pernikahan
Saham berhasil mencuri fokus generasi muda. Seiring berkembangnya teknologi, investasi kini bukan lagi hal yang rumit seperti dulu, karena dapat diakses dengan mudah oleh banyak orang. Selain itu, kesadaran para generasi muda untuk mengelola aset dengan baik juga mulai tumbuh sejak dini. Dari sini, muncul satu pergeseran menarik: mengapa saham mulai hadir dalam ruang yang sebelumnya tidak biasa, bahkan mulai dilirik sebagai bagian dari mahar di meja akad. Mahar yang selama ini melambangkan kesanggupan menafkahi, perlahan meluas menjadi simbol kesiapan ekonomi dalam membangun rumah tangga di masa depan.
Ketertarikan terhadap investasi kini menjadi kebiasaan yang berulang di kalangan generasi muda. Berawal dari sekadar mendengar, kemudian muncul keinginan untuk mencoba, belajar, hingga akhirnya melakukannya. Tidak jarang pula, investasi menjadi bahan pembicaraan dalam keseharian, baik saat berkumpul dengan rekan kerja maupun teman sebaya, sebagai bentuk berbagi pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan aset pribadi.
Dari kebiasaan ini, muncul kesadaran bahwa pengelolaan aset menjadi hal yang sangat penting, bahkan bagi pasangan yang hendak melangkah ke jenjang yang lebih serius. Pola pikir yang terbentuk tidak lagi hanya berfokus pada cinta, tetapi juga pada hal-hal yang menyertai hubungan tersebut, termasuk kesiapan pengelolaan ekonomi rumah tangga di masa depan.
Di era dulu, mahar dilambangkan sebagai bentuk ketulusan seorang pria dalam melamar seorang wanita. Namun, seiring berkembangnya pengetahuan, makna mahar perlahan berkembang tidak hanya sebatas simbol cinta, melainkan juga mulai dipandang sebagai aset yang dapat dimanfaatkan di masa depan. Lalu, apakah makna sakral cinta dalam pernikahan menjadi tersisihkan? Tentu tidak. Cinta tetap menjadi fondasi utama, hanya saja kini berdampingan dengan kesadaran untuk menyiapkan masa depan secara lebih dewasa dan seimbang.
Fenomena saham sebagai mahar tidak hadir tanpa alasan. Di latar belakangi antusias generasi muda terhadap investasi terus meningkat. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor saham di pasar modal mencapai 7,1 juta investor pada akhir Juni 2025. Dari jumlah investor tersebut sebanyak 80 persen di antaranya didominasi investor muda, berusia di bawah 40 tahun.
Dominasi investor muda tersebut menunjukkan bahwa investasi telah menjadi pilihan bagi generasi saat ini mempersiapkan masa depan. Tidak diragukan lagi apabila saham mulai masuk ke ruang yang lebih personal, termasuk dijadikan mahar dalam pernikahan. Namun, apakah saham diperbolehkan menurut hukum?
Bolehkah Saham Menjadi Mahar Menurut Hukum Agama?
Dalam Islam, mahar merupakan kewajiban yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam pernikahan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًّا مَّرِيْۤـًّا
Artinya: "Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai suatu pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap dan baik akibatnya."
Ayat tersebut memerintahkan pemberian mahar sebagai pemberian yang dilakukan dengan penuh kerelaan.
Menurut kesepakatan Para ulama bahwa, sesuatu dapat dijadikan mahar jika memenuhi beberapa syarat: (1) Bernilai (māl), yakni memiliki nilai ekonomi, (2) Halal menurut syariah, (3) Jelas objeknya atau tidak gharar (tidak samar), (4) Bisa dimiliki dan dialihkan. Dari syarat-syarat tersebut para ulama tidak membatasi bentuk mahar pada jenis tertentu. Mahar dapat berupa apa saja selama memiliki nilai, halal, jelas keberadaannya, dan dapat diserahterimakan. Dalam istilah fikih, hal tersebut dikenal sebagai harta (māl), yakni sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan dapat dimiliki secara sah.
Dari pengertian inilah saham pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai harta karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan kepemilikannya. Selama saham tersebut jelas jenisnya, jumlahnya, benar-benar dimiliki oleh pihak yang memberikan mahar, serta halal maka tidak ada larangan dalam menjadikannya sebagai mahar dalam perspektif hukum Islam.
Namun demikian, sebagian ulama menekankan bahwa mahar juga memiliki dimensi simbolik dan kesederhanaan, sehingga penggunaannya tetap disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan kedua belah pihak.
Bagaimana Hukum Positif Indonesia Memandangnya?
Dalam Hukum Positif Indonesia, tidak ada aturan yang membatasi bentuk mahar. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 30 KHI “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak membatasi bentuk mahar secara kaku, melainkan memberikan ruang fleksibilitas selama terdapat kesepakatan antara kedua calon mempelai.
Jika dilihat dari hukum kebendaan, saham dalam sistem hukum perdata Indonesia termasuk dalam kategori benda bergerak tidak berwujud (intangible movable property) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam KUHPerdata Pasal 499 yang mengenal benda sebagai segala sesuatu yang dapat dikuasai dan memiliki nilai ekonomis.
Dari makna hukum-hukum diatas, saham dapat dipandang sebagai objek yang sah untuk dijadikan mahar, selama proses kepemilikannya jelas, dapat diserahkan secara sah sesuai sistem yang berlaku di pasar modal, adanya kesepakatan kedua calon mempelai, dan saham berasal dari perusahaan yang dapat terjamin halalnya.
Pandangan generasi muda terhadap kehidupan semakin matang, terutama dalam mempersiapkan masa depan. Menggunakan saham sebagai mahar menjadi tanda kesiapan untuk membangun kehidupan yang berkelanjutan, tidak hanya terpatok pada hal-hal yang bersifat sementara. Hukumpun tidak melarang penempatan saham sebagai mahar dalam ruang pernikahan. Menurut kalian menggunakan saham sebagai mahar adalah langkah yang baik atau hal yang harus dihindari karena kurangnya kepastian nilainya?.
