Konten dari Pengguna

Simfoni Teror: Dari Seluloid Jelangkung hingga Intimidasi di Ruang Publik

Falentino da Cunha

Falentino da Cunha

Seorang Rohaniwan yang saat ini bekerja dan berdomisili di Kota Bolzano, Italia Utara.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Falentino da Cunha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi teror. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teror. Foto: kumparan

Sinema horor Indonesia pasca tahun 2001 mengalami evolusi bukan semata pada fenomena estetika, melainkan terjadi juga manifestasi pergeseran paradigma sosiologis.

Sejak film Jelangkung (2001) mengonstruksi ulang hantu sebagai sebuah entitas urban yang lahir dari persinggungan antara tradisi lisan dan budaya populer, horor mentransformasikan dirinya menjadi cermin kecemasan kolektif.

Namun, teror hari ini tidak lagi terbatas pada layar perak berdurasi 90 menit. Ia telah merembes masuk ke dalam realitas sosial dalam bentuk kekerasan fisik seperti yang dialami oleh seorang aktivis KontraS, Andrie Yunus, hingga represi diskursif melalui pernyataan politik otoriter.

Anatomi Horor: Ruang Sakral dan Pelanggaran Norma

Dalam tahun terakhir, film horor lainnya seperti KKN di Desa Penari (2022), Pamali (2022) dan Sewu Dino (2023) menggeser fokus teror dari "niat jahat" menuju "pelanggaran protokol". Di sini, hantu dillihat sebagai oknum yang menjalankan fungsinya sebagai instrumen penegak hukum adat atau penjaga keseimbangan ekologis yang terganggu.

Teror dalam narasi ini bersifat mekanistik. Jika seseorang subjek melakukan tindakan "melanggar tabu" di "ruang sakral", maka konsekuensi "teror" akan terjadi secara otomatis.

Hal ini menunjukkan bahwa sisa-sisa kepercayaan animisme yang terintegrasi dengan logika kapitalisme industri film; memperlihatkan segala sesuatu memiliki harganya, dan setiap jengkal ruang memiliki pemiliknya yang menuntut penghormatan.

Namun, terdapat ironi yang tajam. Ketika masyarakat terobsesi dengan "salah sikap" terhadap entitas gaib, mereka justru sering abai terhadap teror yang nyata dan terukur di depan mata.

Air Raksa dan Habituasi Terhadap Kekerasan

Kasus penyiraman air raksa terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS adalah bentuk teror fisik yang melampaui batas fisik. Ini adalah kulminasi dari kebencian yang terlembagakan. Air Raksa sebagai logam berat cair, memberikan dampak pada kerusakan permanen pada jaringan epidermis dan sistem saraf.

Secara simbolis, tindakan ini adalah upaya untuk membungkam eksistensi korban melalui destruksi fisik. Dan secara politis, ini adalah pesan visual yang jelas bahwa siapa pun yang vokal akan dibuat cacat secara permanen.

Kekerasan ini adalah "horor organik" yang tumbuh dan berkembang subur ketika hukum kehilangan fungsi deterensi. Fenomena ini membuktikan bahwa ancaman paling mengerikan tidak datang dari kubur, melainkan dari individu yang merasa memiliki otoritas untuk menghukum tanpa proses litigasi.

Patriotisme dan Represi: Horor dalam Rapat Kabinet

Eskalasi teror mencapai puncaknya pada level diskursif dalam rapat kabinet tanggal 13 Maret 2026. Pernyataan Presiden Prabowo mengenai penertiban pengamat yang dianggap "tidak patriotik" menciptakan atmosfer mencekam yang serupa denga film horor psikologis. Penggunaan data intelijen sebagai basis untuk mengklasifikasikan kritik sebagai upaya "menyebarkan kecemasan" adalah langkah yang mendistorsi fungsi dialektika dalam demokrasi.

Secara akademis, kebijakan ini dapat dianalisis melalui lensa sekuritisasi. Dalam hal ini, pemerintah mencoba dan berusaha mengubah isu ekonomi dan kritik kebijakan menjadi isu keamanan nasional. Dengan menuduh adanya penyokong dana di balik para pengamat, pemerintah melakukan character assassination (pembunuhan karakter) tanpa bukti empiris yang dipublikasikan secara transparan.

Ini adalah bentuk "Pamali" politik. Di mana pengamat dianggap melakukan "salah waktu" atau "salah sikap" karena menyuarakan prediksi ekonomi yang tidak selaras dengan narasi resmi. Para pengamat diposisikan layaknya mahasiswa KKN yang lancang; mereka dianggap masuk ke wilayah sensistif (baca: stabilitas nasional) tanpa izin dan membawa "sial" (baca: kecemasan publik).

Jika dalam film horor pelanggaran terhadap ruang sakral mengakibatkan kutukan, maka dalam realitas politik saat ini, pelanggaran terhadap narasi penguasa mengakibatkan stigmatisasi sebagai "tidak patriotik".

Paradoks Kecemasan: Siapa yang Menyebarkan Teror?

Terdapat inkonsistensi logika dalam klaim pemerintah. Menuduh pengamat menyebarkan kecemasan saat pemerintah sendiri menggunakan instrumen intelijen untuk mengawasi warga negara adalah sebuah proyeksi psikologis.

Data intelijen digunakan sebagai alat intimidasi, bukan sebagai deteksi dini kejahatan. Stigma Anti-Patriotik digunakan untuk membatasi ruang lingkup kebebasan akademik. Dan prediksi ekonomi dianggap sebagai sabotase, padahal merupakan bagian dari analisis risiko makroekonomi.

Jika merujuk pada pola horor Jelangkung, teror muncul karena ada komunikasi yang salah antara dunia nyata dan dunia lain. Dalam konteks kenegaraan, teror muncul karena ada kebuntuan komunikasi antara penguasa dan rakyatnya. Pemerintah seolah-olah sedang bermain jelangkung; memanggil kritik untuk datang, namun ketakutan saat kritik tersebut benar-benar muncul dan menuntut pertanggungjawaban.

Horor Indonesia telah bermigrasi dari mitos menuju kenyataan. Jika Sewu Dino mengajarkan tentang konsekuensi pelanggaran adat, maka situasi politik 2026 mengajarkan kita tentang konsekuensi hilangnya nalar kritis dalam kekuasaan. Penyiraman air raksa terhadap Andrie Yunus dan ancaman terhadap pengamat adalah dua sisi dari mata uang yang sama: penggunaan ketakutan untuk mempertahankan status quo.

Masyarakat tidak boleh terjebak dalam dikotomi patriot atau pengkhianat yang diciptakan oleh kekuasaan. Kritik adalah bentuk patriotisme yang paling murni dalam sistem demokrasi yang sehat. Tanpa kritik, pemerintah hanya akan berjalan dalam kegelapan, persis seperti karakter dalam film horor yang berjalan menuju ruang bawah tanah tanpa membawa senter.

Dan sudah saatnya kita berhenti memperlakukan kekuasaan sebagai entitas sakral yang tidak boleh disentuh. Karena pada akhirnya, hantu paling mengerikan bukanlah mereka yang bangkit dari kubur, melainkan mereka yang duduk di kursi empuk sambil memegang daftar nama siapa saja yang boleh bicara besok pagi.