Konten dari Pengguna

Ketika Takut Ketinggalan Trend, Dompet Justru Kehilangan Arah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faliq zulham Safa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

teks fomo (sumber: https://www.isthockphoto.com/)
zoom-in-whitePerbesar
teks fomo (sumber: https://www.isthockphoto.com/)

Cryptocurrency telah menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik perhatian masyarakat karena menawarkan potensi keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Di tengah maraknya pemberitaan tentang investor yang meraih keuntungan besar, muncul fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yaitu rasa takut ketinggalan peluang yang mendorong seseorang untuk berinvestasi tanpa analisis yang matang. Kondisi ini sering kali membuat investor mengambil keputusan berdasarkan emosi, tren, atau pengaruh media sosial, bukan berdasarkan pemahaman terhadap risiko yang ada. Akibatnya, investasi crypto tidak hanya menghadirkan peluang keuntungan, tetapi juga potensi kerugian yang besar. Oleh karena itu, fenomena FOMO menjadi isu penting untuk dikaji guna memahami bagaimana psikologi investor dapat menentukan apakah investasi cryptocurrency berujung pada keuntungan atau justru kebuntuan finansial.

Fenomena FOMO dalam investasi cryptocurrency juga menjadi perhatian para ahli hukum dan regulator karena dapat mendorong masyarakat mengambil keputusan investasi yang tidak rasional. Menurut pakar hukum dan ekonomi digital Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, perkembangan teknologi keuangan harus diimbangi dengan literasi dan kepastian hukum agar masyarakat tidak menjadi korban euforia pasar yang berlebihan. Kekhawatiran tersebut cukup beralasan mengingat pertumbuhan pasar kripto di Indonesia sangat pesat. Data OJK dan Bappebti menunjukkan bahwa jumlah investor kripto meningkat dari sekitar 18,51 juta investor pada 2023 menjadi 22,91 juta investor pada akhir 2024, atau naik sekitar 23,8% dalam satu tahun. Sementara itu, nilai transaksi kripto melonjak dari Rp149,25 triliun pada 2023 menjadi Rp650,61 triliun pada 2024, meningkat lebih dari 335%. Lonjakan yang sangat tinggi ini menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap aset kripto, namun di sisi lain juga memperbesar risiko munculnya perilaku investasi berbasis FOMO, yaitu membeli aset hanya karena mengikuti t ren dan harapan keuntungan cepat tanpa memahami risiko kerugian yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Salah satu contoh nyata dampak FOMO dalam investasi cryptocurrency adalah ketika banyak investor membeli aset kripto hanya karena harganya sedang naik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pertama, banyak investor pemula membeli aset tanpa memahami teknologi, fundamental, maupun risiko yang dimiliki sehingga mengalami kerugian besar ketika harga turun drastis. Kedua, maraknya promosi berlebihan oleh influencer atau tokoh publik yang menjanjikan keuntungan cepat sering kali mendorong masyarakat untuk berinvestasi secara emosional. Ketiga, munculnya berbagai proyek kripto ilegal atau skema penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan rasa takut ketinggalan peluang. Inti dari permasalahan tersebut adalah rendahnya literasi keuangan dan dominannya pengambilan keputusan berdasarkan emosi dibandingkan analisis yang rasional. Dari sisi hukum dan etika, tindakan penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi pasar, serta investasi pada platform ilegal dapat melanggar prinsip keterbukaan informasi, perlindungan konsumen, dan ketentuan peraturan perdagangan aset kripto yang berlaku. Oleh karena itu, ke depannya masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan keuangan sebelum berinvestasi, influencer harus lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi, sedangkan pemerintah dan regulator perlu memperkuat pengawasan serta edukasi publik agar investasi cryptocurrency dapat menjadi sarana investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan, bukan sekadar ajang spekulasi yang merugikan banyak pihak.

Di era digital, kecepatan informasi sering kali membuat seseorang merasa harus segera mengambil keputusan agar tidak tertinggal. Padahal, dalam investasi, keputusan yang tergesa-gesa justru dapat menjadi sumber kerugian. Prinsip dasar investasi bukanlah mengikuti keramaian, melainkan memahami instrumen yang dipilih, mengukur kemampuan finansial, serta menyadari bahwa setiap potensi keuntungan selalu disertai risiko. Oleh karena itu, membangun pola pikir yang rasional dan disiplin menjadi kunci agar investasi cryptocurrency benar-benar menjadi sarana untuk mencapai tujuan keuangan, bukan sekadar mengikuti euforia yang sesaat.