Peran Orang Tua Dalam Membentuk Karakter Anak Di Era Digital

Mahasiswa UIN Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga
ยทwaktu baca 6 menit
Tulisan dari Faliq zulham Safa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peran keluarga dalam membentuk karakter anak era digital saat ini sedang menghadapi tantangan nyata yang membuat suasana di rumah-rumah kita berubah drastis. Jika dahulu riuh rendah suara anak-anak menceritakan keseharian mereka mendominasi suasana meja makan, kini keheningan yang justru lebih sering tercipta. Semua kepala tertunduk, tatapan mata terpaku pada layar kaca berukuran lima inci, dan jemari sibuk mengusap layar tanpa henti melalu jaringan internet.
Anak-anak kita secara fisik memang berada di rumah, namun pikiran, emosi, dan perhatian mereka sedang berselancar entah ke belahan dunia mana melalui jaringan internet. Di era digital yang bergerak secepat kilat ini, benteng pertahanan moral anak tidak lagi berada di luar pagar rumah, melainkan telah menyusup masuk langsung ke dalam kamar tidur mereka. Fenomena ini membawa kita pada sebuah refleksi mendasar mengenai tanggung jawab klasik orang tua yang kini harus menghadapi badai tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Anak-anak kita fisik secara nyata berada di rumah, namun pikiran, emosi, dan perhatian mereka sedang berselancar entah ke belahan dunia mana melalui jaringan internet. Di era digital yang bergerak secepat kilat ini, benteng pertahanan moral anak tidak lagi berada di luar pagar rumah, melainkan telah menyusup masuk langsung ke dalam kamar tidur mereka. Fenomena ini membawa kita pada sebuah refleksi mendasar mengenai peran keluarga dalam membentuk karakter anak era digital, sebuah tanggung jawab klasik yang kini menghadapi badai tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Keluarga sejatinya adalah madrasah pertama dan utama, tempat di mana fondasi nilai moral, etika, dan empati seorang anak diletakkan. Namun, di era transformasi teknologi yang masif, peran krusial tersebut kini harus bersaing ketat dengan algoritma media sosial dan platform digital. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak, di mana lebih dari 78 persen anak usia 5 hingga 17 tahun tercatat telah aktif menggunakan telepon seluler. Lebih mencengangkan lagi, data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pada Maret 2026 mengungkapkan bahwa dari total sekitar 229 juta pengguna internet di tanah air, hampir 80 persen di antaranya adalah kelompok anak-anak. Angka-angka statistik ini bukan sekadar deretan data mati, melainkan sebuah alarm keras yang menandakan bahwa ruang hidup anak-anak kita telah bergeser secara masif ke ranah virtual.
Ketika ruang digital menjadi lingkungan sekunder yang paling dominan, pembentukan karakter anak tidak lagi menjadi monopoli orang tua. Nilai-nilai kehidupan yang diserap anak kini banyak dipengaruhi oleh apa yang mereka tonton di YouTube, tren yang mereka ikuti di TikTok, atau interaksi tanpa sekat di jagat media sosial. Ruang digital ini, di satu sisi menawarkan pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain bertindak layaknya hutan rimba tanpa hukum yang menyajikan berbagai risiko laten. Laporan mengejutkan dari Unicef menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan sekitar 42 persen dari mereka mengaku merasa ketakutan atau tidak nyaman akibat pengalaman buruk yang dialami di ruang digital. Tidak kalah mengkhawatirkan, catatan resmi pemerintah hingga awal tahun 2026 menunjukkan kasus eksploitasi anak secara daring telah menembus angka 1,45 juta kasus. Fakta-fakta empiris ini dengan gamblang membuktikan bahwa tanpa kehadiran pengasuhan yang kuat di rumah, karakter anak rawan rapuh, mengalami degradasi moral, adiksi, hingga menjadi korban kejahatan siber.
Dampak dari derasnya paparan digital ini sering kali dirasakan jauh lebih berat dan kompleks oleh struktur keluarga modern dibandingkan generasi-generasi sebelumnya. Mengapa demikian? Pertama, terjadi kesenjangan literasi digital yang masif antara orang tua dan anak, atau yang sering disebut sebagai digital gap. Anak-anak zaman sekarang terlahir sebagai digital natives yang secara intuitif mampu menguasai teknologi dalam sekejap, sementara banyak orang tua bertindak sebagai digital immigrants yang gagap dan tertatih-tatih mengejar ketertinggalan teknologi. Akibatnya, orang tua sering kali kehilangan kendali pengawasan karena tidak memahami apa saja yang diakses oleh anak di dalam gawai mereka. Kedua, tantangan ekonomi modern memaksa kedua orang tua bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup, sehingga waktu berkualitas untuk berinteraksi secara emosional dengan anak semakin terkikis. Fungsi pengasuhan yang longgar ini kemudian digantikan oleh gawai sebagai "pengasuh elektronik" agar anak tetap tenang. Ketika komunikasi dua arah di dalam rumah terputus, anak akan mencari validasi, pelarian, dan figur teladan dari dunia maya yang belum tentu membawa pengaruh positif bagi pembentukan kepribadian mereka.
Menyikapi urgensi situasi ini, pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah progresif yang patut diapresiasi. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, negara secara resmi menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Maret 2026. Regulasi ketat ini menyasar platform raksasa seperti Instagram, TikTok, YouTube, hingga Roblox untuk membatasi ruang gerak anak dari paparan konten berisiko tinggi. Di samping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kemenkomdigi juga meluncurkan platform DARA (Deteksi Dini dan Pendampingan Risiko Adiksi) untuk membantu para orang tua mendeteksi dini risiko kecanduan gim pada anak. Langkah-langkah struktural dari sisi hulu ini menjadi angin segar yang membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi masa depan generasi penerusnya.
Namun, regulasi sehebat apa pun di tingkat pemerintahan tidak akan pernah berjalan efektif tanpa adanya eksekusi nyata di tingkat domestik. Masyarakat, khususnya para orang tua, wajib membangun benteng pertahanan di tingkat hilir melalui penerapan digital parenting atau pengasuhan positif di era digital. Langkah konkrit yang harus diambil dimulai dari menetapkan aturan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang disepakati bersama di rumah. Orang tua juga harus berani menetapkan zona bebas gawai, misalnya melarang penggunaan HP saat berada di meja makan atau di dalam kamar tidur menjelang istirahat malam. Lebih dari sekadar membatasi, orang tua wajib meningkatkan kapasitas literasi digital mereka sendiri agar mampu mendampingi, mengarahkan, serta mendiskusikan konten-konten yang dikonsumsi oleh anak secara terbuka dan empatik. Kehangatan pelukan, ketulusan mendengarkan cerita anak, dan hadirnya figur teladan nyata di dalam rumah adalah penawar paling mujarab untuk melepaskan ketergantungan anak dari validasi semu di dunia maya.
Pada akhirnya, ruang digital hanyalah sebuah alat perkakas; ia bisa menjadi berkat yang mencerdaskan, namun bisa pula menjadi kutukan yang merusak karakter bangsa jika tidak dikelola dengan bijak. Kebijakan pemerintah melalui PP Tunas tahun 2025 dan Permen Komdigi tahun 2026 memberikan kita momentum emas untuk menata ulang ekosistem digital yang ramah anak. Namun, kemudi utama pembentukan moral dan karakter anak bangsa tetap berada di tangan keluarga, di atas meja makan kita masing-masing, dan melalui kualitas komunikasi yang kita tenun setiap hari. Mengembalikan fungsi keluarga sebagai pelindung utama bukan lagi sebuah pilihan normatif, melainkan sebuah keharusan mutlak jika kita ingin menyelamatkan generasi emas Indonesia dari riuh rendahnya anarki dunia digital.
