Aturan Baru 2026: Urus Pajak Kini Boleh Diwakilkan Keluarga, Ini Syaratnya!

Penulis adalah fungsional penyuluh pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fanita Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bagi sebagian besar pelaku usaha atau masyarakat awam, mengurus pajak sering kali memicu sakit kepala. Rumitnya hitung-hitungan dan terbatasnya waktu luang kerap menjadi kendala utama.

Kabar baiknya, pemerintah baru saja merilis regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 44 Tahun 2026. Aturan ini resmi menggantikan regulasi lama (PMK 229/2014) dan membawa angin segar. Mulai tahun ini, Anda diberikan fleksibilitas lebih luas untuk menunjuk pihak lain sebagai "Kuasa" atau wakil sah dalam mengurus segala urusan perpajakan.
Menariknya, aturan baru ini dirancang agar proses administrasi menjadi lebih aman, transparan, dan terintegrasi secara digital lewat sistem Coretax. Lalu, siapa saja yang bisa Anda tunjuk dan apa saja syaratnya?
Siapa Saja yang Boleh Jadi "Kuasa" Pajak Anda?
Pemerintah kini membagi kategori pihak yang boleh mewakili Wajib Pajak menjadi tiga kelompok:
Konsultan Pajak: Para profesional yang memang mengantongi izin resmi untuk membuka jasa pengurusan pajak.
Keluarga Terdekat: Ini dia poin paling menarik! Demi mempermudah bisnis keluarga dan UMKM, Anda bisa menunjuk suami, istri, anak, orang tua, mertua, kakak/adik kandung, hingga ipar (keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua).
Pihak Lain: Orang luar non-konsultan yang punya keahlian di bidang pajak, contohnya staf akuntansi eksternal atau freelancer pembukuan Anda.
Catatan Penting: Meski urusan pajak sudah didelegasikan, tanggung jawab akhir atas kebenaran data dan kondisi kurang bayar tetap berada di tangan Anda sebagai Wajib Pajak. Jadi, tetap harus teliti, ya!
Syarat Terbaru: Keluarga Bebas Sertifikat!
Untuk menjaga akuntabilitas, pemerintah menerapkan standar dokumen yang berbeda-beda bagi setiap kategori:
• Konsultan Pajak: Wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang valid.
• Pihak Lain (Non-Konsultan): Wajib terdaftar resmi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kantor pajak.
• Keluarga: Diberikan kelonggaran penuh alias bebas syarat. Anggota keluarga Anda tidak perlu memiliki sertifikat brevet atau keahlian pajak khusus untuk bisa membantu Anda.
Mengenal Aturan Surat Kuasa Khusus (SKK)
Agar penunjukan tersebut sah di mata hukum, Anda wajib membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan ketentuan:
Prinsip Satu Surat: Satu surat kuasa hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan 1 urusan pajak spesifik saja.
Bisa Lewat Digital: Kabar baiknya, pembuatan SKK kini tidak harus pakai kertas dan datang ke kantor pajak. Anda bisa mengajukannya secara elektronik (digital) melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax. Namun jika ingin cara konvensional, jalur manual menggunakan kertas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap dilayani.
Pemerintah memahami bahwa perubahan sistem memerlukan adaptasi. Oleh karena itu, ada masa relaksasi yang diberikan hingga 31 Desember 2026.
Bagi pihak non-konsultan yang selama ini membantu Anda bermodalkan Sertifikat Brevet atau Ijazah Pajak (minimal D-III dari kampus berakreditasi A), mereka masih boleh membantu Anda tanpa SKT hingga akhir tahun ini. Namun ingat, begitu memasuki tahun 2027, mereka wajib sudah mengurus SKT agar statusnya tetap legal.
Hadirnya PMK Baru ini bukanlah beban, melainkan jembatan menuju administrasi perpajakan yang lebih aman. Lewat digitalisasi Coretax, risiko penyalahgunaan wewenang atau penipuan berkedok pengurusan pajak kini bisa diminimalisasi secara optimal.
Bagaimana, tertarik meminta bantuan keluarga atau profesional untuk urus pajak tahun ini?
