Jadi Kuasa dalam Urusan Pajak? Begini Aturannya

Penulis adalah fungsional penyuluh pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fanita Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aturan terbaru terkait dengan Kuasa Pajak
Dalam dunia perpajakan, tidak semua urusan harus ditangani langsung oleh Wajib Pajak. Ada kalanya, karena alasan waktu, pengetahuan, atau sekadar efisiensi, seseorang menunjuk pihak lain untuk mewakili mereka. Tetapi, apakah siapa saja bisa jadi kuasa Wajib Pajak? Jawabannya: tidak.
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas soal ini dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi tersebut, Wajib Pajak—baik orang pribadi maupun badan—diperbolehkan menunjuk kuasa melalui surat kuasa khusus secara tertulis untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berwenang Mewakili Wajib Pajak?
Dalam praktiknya, Wajib Pajak bisa diwakili oleh:
Pengurus, jika Wajib Pajaknya adalah badan;
Kurator, untuk badan yang dinyatakan pailit;
Pihak yang ditugaskan, dalam kasus badan dalam proses pembubaran;
Likuidator, untuk badan yang sedang dalam likuidasi;
Ahli waris atau pelaksana wasiat, jika menyangkut warisan yang belum terbagi;
Wali atau pengampu, dalam hal Wajib Pajak adalah anak di bawah umur atau orang dalam pengampuan.
Namun, ada hal yang tidak bisa diwakilkan yaitu pendaftaran NPWP dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini wajib dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Kuasa Harus Kompeten, Kecuali Keluarga
Pasal 32 UU HPP menyatakan bahwa kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan, kecuali jika kuasa tersebut adalah suami/istri atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua. Artinya, untuk menunjuk teman, kolega, atau profesional lain, Wajib Pajak harus memastikan bahwa orang tersebut memang paham pajak.
Syarat lebih lengkap tercantum dalam PMK No. 229/PMK.03/2014 yang mensyaratkan Kuasa harus:
Menguasai ketentuan perpajakan;
Memiliki surat kuasa khusus;
Memiliki NPWP;
Telah menyampaikan SPT Tahunan terakhir;
Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan.
Siapa yang Bisa Jadi Kuasa Pajak?
Ada dua pihak utama yang dapat menjadi kuasa:
1. Konsultan Pajak
Harus memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikan Surat Pernyataan Konsultan Pajak. Dianggap otomatis menguasai peraturan perpajakan.
2. Karyawan Tetap
Bisa mewakili perusahaan asal masih aktif bekerja dan tercantum dalam daftar pemotongan PPh 21 yang dilaporkan ke DJP.
Pemberian Kuasa merupakan Hak Wajib Pajak, Tapi Tanggung Jawab Tetap Melekat
Pemberian kuasa adalah hak Wajib Pajak yang dijamin undang-undang. Hal ini memberikan keleluasaan dalam mengelola urusan perpajakan, terutama bagi mereka yang tidak cukup waktu atau keahlian. Namun penting diingat, meski sudah memberi kuasa, tanggung jawab hukum dan perpajakan tetap ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
