Perbandingan Pidana Mati dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Hallo saya Fanny Adawiyah Rafsanjani merupakan mahasiswa hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fanny Adawiyah Rafsanjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Namun ketentuan pasal 11 ini dicabut lalu digantikan dengan Undang-Undang No. 02/Pnps/1964. Pelaksanaan pidana mati ini menurut undang-undang dilakukan dengan cara menembak hingga meninggal dunia. Untuk mengenai penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati yakni berdasarkan pada ketetapan hakim. Undang-undang ini merupakan pembaruan terhadap ketentuan pidana mati dalam KUHP lama, karena pasal 11 yang diatur dalam KUHP lama yang mengatur terkait pelaksanaan pidana mati dengan cara digantung dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif, pidana mati masih dipertahankan sebagai bentuk sangsi /hukuman bagi beberapa jenis tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan yang serius (ekstra ordinary crime) yang dapat berpotensi menimbulkan suatu ancaman serius terhadap pelanggaran umum. Tindak pidana ini mencakup terorisme, korupsi dan kejahatan yang serius lainnya. Pidana mati di atur dalam pasal 98 dalam KUHP yang berbunyi :
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Maksud dari pasal ini yaitu pidana mati adalah bentuk penghukuman yang ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), ketentuan tersebut telah mengindikasikan bahwa terjadinya pergeseran paradigma dalam kebijakan hukum pidana nasional. Hukuman mati kini tidak lagi di pandang sebagai sangsi yang utama yang selalu dijatuhkan, melainkan sebagai upaya terakhir yang penerapannya dibatasi oleh kondisi-kondisi tertentu guna melindungi kepentingan masyarakat. Perubahan signifikan dalam KUHP baru yang mencakup penerapan masa percobaan selama 10 tahun untuk pidana mati yang terdapat dalam pasal 100 KUHP.
Ketentuan ini berarti pemindahan dari pelaksanaan pidana mati yang segera menjadi suatu mekanisme yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk menunjukkan penyesalan dan melakukan perbaikan diri. Dalam beberapa kondisi tertentu, pidana mati ini dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masa percobaan ini diberikan guna sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjatuhkan sangsi yang menyangkut hak fundamental seseorang. Keberadaan masa percobaan pada pidana mati menunjukkan upaya KUHP baru untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dengan peluang rehabilitasi bagi terpidana.
Kepastian hukum tetap krusial untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum suatu perbuatan pidana, namun dalam proses pemidanaan, aspek pembinaan dan perubahan perilaku juga perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, implementasi pidana mati dalam KUHP baru tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada bagaimana sistem hukum menyediakan ruang bagi individu untuk memperbaiki diri sebelum sangsi tersebut dieksekusi sepenuhnya. Perubahan regulasi terkait pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengindikasikan pergeseran pandangan mengenai pemidanaan di Indonesia.
Berbeda dengan KUHP lama yang memosisikan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok untuk kejahatan tertentu, KUHP baru mengklasifikasikannya sebagai pidana khusus dan menjadi pilihan terakhir. Perubahan ini menunjukkan bahwa negara masih menerapkan pidana mati, namun dengan pembatasan dan pertimbangan yang lebih ketat.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam KUHP baru yaitu penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Dalam kondisi tertentu, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama masa percobaan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ketentuan ini memberikan ruang bagi terpidana untuk melakukan perbaikan diri. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi dan pembinaan pelaku.
Perubahan ini juga merefleksikan upaya menyeimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan hak terpidana. Pada satu sisi, pidana mati tetap dipertahankan untuk kejahatan dengan tingkat keseriusan tinggi dan dampak luas. Di sisi lain, kemungkinan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup mencerminkan pertimbangan terhadap potensi perubahan dan perbaikan pada diri pelaku. Hal ini menandai evolusi kebijakan hukum pidana Indonesia yang tidak hanya berfokus pada penghukuman.
Dengan perubahan tersebut, penerapan pidana mati dalam KUHP baru menjadi lebih terukur dibandingkan sebelumnya. Hakim memiliki diskresi untuk mempertimbangkan berbagai keadaan terkait kejahatan dan pelaku sebelum menjatuhkan pidana mati. Oleh karena itu, perbedaan antara KUHP lama dan baru tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. KUHP baru mengupayakan agar pidana mati diterapkan secara sangat terbatas, dengan tetap memperhatikan keadilan, kemanusiaan, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan secara menyeluruh.
