Konten dari Pengguna

Satu Tanah, Dua Sertifikat: Siapa yang Berhak?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fanny Adawiyah Rafsanjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Canva (2026)

tanah adalah salah satu aset yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi masyarakat. sebagian besar orang orang menghabiskan hasil kerja kerasnya untuk membeli sebidang tanah sebagai investasi atau untuk membangun sebuah rumah. oleh sebab itu, kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah menjadi hal yang paling krusial. tetapi, bagaimana jika sebidang tanah ini memiliki 2 sertifikat hak atas tanah yang berbeda?siapa sih sebenernya yang berhak atas tanah tersebut?

Permasalahan tumpang tindih sertifikat atas satu bidang tanah tidak hanya menimbulkan kendala administratif pertanahan, tetapi juga menyangkut isu keadilan dan kepastian hukum. Sertifikat tanah umumnya dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat, sehingga pemegangnya merasa haknya terlindungi. Namun, terkait munculnya mengenai sertifikat lain terhadap tanah yang sama tentunya dapat menimbulkan sengketa yang kompleks dan juga merugikan berbagai pihak.

Menurut penulis, keberadaan dua sertifikat untuk bidang tanah yang sama mengindikasikan bahwa kepastian hukum tidak semata-mata bergantung pada dokumen resmi. Aspek krusial yang perlu ditelaah adalah proses penerbitan sertifikat, urutan perolehan hak, serta ada tidaknya iktikad baik dari para pihak. Dengan kata lain, kepemilikan tanah seharusnya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan dokumen, tetapi juga oleh keabsahan hak yang mendasarinya.

Dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat asalkan datanya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Namun, sertifikat bukan berarti tidak dapat dipermasalahkan jika terdapat cacat administratif, kesalahan pengukuran, atau pemalsuan dokumen. Penerbitan sertifikat tersebut dapat menjadi objek keberatan atau sengketa hukum.

Kompleksitas muncul ketika seseorang membeli tanah secara sah dan memperoleh sertifikat, namun beberapa tahun kemudian pihak lain muncul dengan sertifikat berbeda untuk lokasi yang sama. Kedua pihak bisa merasa sebagai pemilik sah. Tanpa penyelesaian yang adil, salah satu pihak berisiko kehilangan tanah yang telah dibelinya, sementara pihak lain mungkin dirugikan oleh kesalahan yang bukan disebabkan olehnya.

Dalam situasi demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem administrasi pertanahan berjalan cermat dan transparan. Tumpang tindih sertifikat seharusnya dapat dicegah melalui pemeriksaan riwayat kepemilikan, pengukuran batas tanah yang akurat, dan pencatatan data pertanahan yang tertib. Apabila kesalahan tetap terjadi, penyelesaiannya harus mengutamakan pemeriksaan bukti secara objektif.

Perlu ditekankan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu tidak secara otomatis lebih sah, begitu pula sertifikat yang terbit belakangan tidak serta merta dianggap tidak sah. Penilaian tentunya juga harus mempertimbangkan dari segi aspek penguasaan fisik, keabsahan riwayat peralihan tanah, dan iktikad baik, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, pengadilan dapat menjadi forum penentu kedudukan hukum masing-masing pihak.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas bidang tanah dengan dua sertifikat tidak dapat dijawab hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat. Yang terpenting adalah menentukan pihak yang memiliki dasar hak paling sah menurut hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Sertifikat memang penting, namun keadilan tidak boleh terbatas pada keabsahan dokumen semata.