Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Kepatuhan Rendah, Potensi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Tinggi?
9 Februari 2025 16:59 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Fanny Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![ilustrasi kendaraan bermotor di jalanan DKI Jakarta. Foto: Fanny Putra](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkmy4m7yny4eajppg57atyfk.jpg)
ADVERTISEMENT
Perpanjangan pajak kendaraan bermotor lima tahunan, yang lebih dikenal sebagai perpanjangan STNK lima tahunan, sering dianggap rumit dan memakan waktu lama oleh masyarakat. Istilah "Calo" dan "Biro Jasa" sering dikaitkan dengan proses perpanjangan STNK lima tahunan, sehingga memperkuat anggapan bahwa prosedurnya sulit dan berbelit-belit. Stigma ini semakin diperkuat oleh data Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Tahun 2024, yang mencatat bahwa hanya 41,82% pemilik kendaraan di Indonesia yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Dari total 165 juta unit kendaraan yang terdaftar, hanya 69 juta unit kendaraan yang taat membayar pajak, sementara 96 juta unit lainnya tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai ibu kota negara (sebelum pemindahan ke IKN) dan kota metropolitan, DKI Jakarta juga menghadapi permasalahan serupa dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada Juni 2020, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat bahwa 6,1 juta unit dari total 10,5 juta kendaraan belum membayar pajak lima tahunan, setara dengan 58,1% dari keseluruhan kendaraan yang terdaftar. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kendaraan terdaftar di Jakarta pada tahun 2023 mencapai 22,99 juta unit. Jika diasumsikan tingkat kepatuhan pajak hanya 41,82%, maka sekitar 13,36 juta unit kendaraan di Jakarta belum melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.
Perpanjangan pajak lima tahunan termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang merupakan salah satu sumber pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejak 5 Januari 2024, PKB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif yang berlaku bersifat progresif, berkisar antara 2% hingga 6% tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki. Semakin banyak unit kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif PKB yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Tingkat kepatuhan yang rendah dalam pembayaran PKB mencerminkan potensi pajak yang belum tergarap secara optimal oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada tahun 2020, dengan tingkat kepatuhan sebesar 41,9%, penerimaan PKB mencapai Rp7,8 triliun dan berkontribusi sebesar 24,4% terhadap pajak daerah Pemprov DKI. Jika tingkat kepatuhan meningkat ke angka 60-70% dapat dibayangkan penambahan penerimaan Pemprov DKI Jakarta. Perhitungan matematis apabila tingkat kepatuhan menjadi 60%, penerimaan PKB diperkirakan dapat mencapai Rp11,1 triliun. Peningkatan ini akan memperkuat kemandirian fiskal Pemprov DKI dan memperluas ruang fiskal untuk belanja daerah.
Sebelum mengoptimalkan penerimaan PKB, perlu dilakukan pemetaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak (WP). Berdasarkan penelitian Anggaraini dan Sulistyowati (2020), faktor utama yang mempengaruhi kepatuhan WP di Kantor SAMSAT Jakarta Timur adalah kesadaran WP dan sanksi pajak. Sementara itu, penelitian lain oleh Ningsih et al. (2022) mengidentifikasi pendapatan WP dan modernisasi sistem administrasi sebagai faktor yang berpengaruh signifikan. Dari empat faktor tersebut, terdapat tiga faktor yang dapat diintervensi oleh Bapenda Pemprov DKI Jakarta, yaitu kesadaran WP, sanksi pajak, dan modernisasi sistem administrasi.
ADVERTISEMENT
Faktor pertama adalah kesadaran wajib pajak. Kesadaran WP yang rendah terhadap PKB menunjukkan perlunya sosialisasi dan edukasi oleh Bapenda. Langkah sistematis perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menambahkan muatan lokal dalam mata pelajaran di sekolah, yang memerlukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Selain itu, Bapenda dapat melakukan promosi edukatif mengenai kemudahan pengurusan pajak melalui SAMSAT drive-thru, yang hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit. Bapenda juga dapat memanfaatkan basis data pemilik kendaraan untuk mengirimkan pengingat jatuh tempo PKB melalui pesan singkat di WhatsApp atau SMS, sehingga pemilik kendaraan dapat bersiap dan menghindari sanksi keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan stigma mengenai ribetnya perpanjangan pajak lima tahunan dapat berkurang, dan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor meningkat.
ADVERTISEMENT
Faktor kedua adalah sanksi pajak. Sanksi pajak diberikan kepada WP yang terlambat membayar pajak sebagai bentuk dorongan agar mereka membayar pajaknya tepat waktu. Namun, bagi WP yang sudah telat membayar pajak, adanya sanksi dapat semakin mengurangi motivasi mereka untuk melunasi kewajibannya, terlebih jika tidak ada pemeriksaan STNK yang kadaluarsa. Akibatnya, kendaraan tetap beroperasi tanpa membayar pajak. Menyadari kondisi ini, Bapenda DKI Jakarta secara berkala mengadakan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak. Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong WP agar kembali patuh terhadap kewajibannya.
Faktor ketiga adalah modernisasi sistem administrasi. Saat ini, pembayaran PKB tahunan di DKI Jakarta sudah sangat mudah dilakukan secara daring melalui perangkat elektronik, dan STNK baru dapat dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, tantangan utama masih terletak pada proses administrasi perpanjangan pajak lima tahunan, yang melibatkan prosedur panjang, kompleks, serta kewajiban verifikasi fisik kendaraan. Hal ini menyebabkan banyak pemilik kendaraan memilih untuk menunda atau bahkan menghindari kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif untuk menyederhanakan proses administrasi serta memberikan insentif bagi WP.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem perpajakan, salah satu asas pemungutan pajak yang diungkapkan oleh Adam Smith adalah convenience of payment atau kemudahan dalam pembayaran. Asas ini menekankan bahwa pembayaran pajak harus dilakukan dengan cara yang mudah dan tidak memberatkan WP. Jika proses pembayaran pajak kendaraan masih dianggap sulit, maka tingkat kepatuhan masyarakat akan tetap rendah. Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah SAMSAT Drive-Thru. Namun, dengan tingkat kepatuhan perpanjangan pajak lima tahunan yang masih di bawah 50 persen, pemerintah perlu mengembangkan inovasi lebih lanjut untuk menyederhanakan sistem administrasi pajak agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Salah satu inovasi yang dapat dilakukan adalah menciptakan sistem perpanjangan pajak yang tidak mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor SAMSAT. Mekanisme full online dapat mengadopsi proses verifikasi yang umum digunakan di industri perbankan. WP cukup mengunggah foto dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan KTP. Jika dokumen memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah inspeksi kondisi kendaraan melalui panggilan video. Verifikator akan menilai kelayakan kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Jika terdapat ketidaksesuaian, WP dapat diminta datang langsung ke SAMSAT. Jika kendaraan lolos pemeriksaan, WP dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank yang ditunjuk, dan STNK baru serta plat nomor kendaraan akan dikirimkan ke alamat WP melalui jasa pengiriman.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kepatuhan pembayaran PKB lima tahunan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Bapenda, POLRI, dan Bank DKI Jakarta. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan promosi yang tepat, diharapkan proses administrasi pajak kendaraan di Indonesia menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Semakin mudah proses pembayaran pajak, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, sehingga penerimaan PKB Pemprov DKI Jakarta dapat meningkat dan ruang fiskal untuk pembangunan semakin luas.
Daftar Pustaka
Anggraeni, G. A., & Sulistyowati. 2020. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Studi kasus pada wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Timur). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, DKI Jakarta.
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Provinsi dan Jenis Kendaraan (unit). Jakarta: BPS.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2021). Laporan Keuangan pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tahun Anggaran 2020 Audited. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DetikOto. (2024, 9 Februari). Ada 165 juta kendaraan di Indonesia, yang perpanjang STNK tak sampai setengahnya. Detik. https://oto.detik.com/berita/d-7626247/ada-165-juta-kendaraan-di-indonesia-yang-perpanjang-stnk-tak-sampai-setengahnya’
Ningsih, D. I., Putri, A. A., & Marlina, E. (2022). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Ecountbis, 2(1), 190–199. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Daerah.