Farid Alfauzi Prioritaskan Revitalisasi Sungai di Kabupaten Bangkalan

Kurniawan Edi
Masih Nyantri di Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
26 Januari 2018 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kurniawan Edi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Farid Alfauzi Prioritaskan Revitalisasi Sungai di Kabupaten Bangkalan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kabupaten Bangkalan merupakan daerah yang banyak memiliki aliran sungai. Sungai-sungai tersebut tersebar di beberapa kecamatan mulai dari Kamal, Labang, Kwanyar, Modung, Blega, hingga Konang. Sudah selayaknya sungai-sungai tersebut dapat kita jaga dan lestarikan keberadaannya. Jika terjadi pencemaran, paling tidak menjadi tanggung jawab bersama untuk dilakukan berbagai upaya agar menjadi bersih kembali, terutama masyarakat dan pemerintah sebagai elemen yang ada di Bangkalan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi yang terjadi selama ini, aliran sungai di Bangkalan masih memiliki problematika tersendiri, mulai dari sampah yang berserakan, airnya yang sudah keruh, hingga pencemaran lingkungan air sungai yang disebabkan oleh industri, seperti terjadi pada sungai yang terdapat di desa Junok pertengahan tahun lalu. Akibatnya, masyarakat tidak lagi dapat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mencuci dan sebagainya.
Farid Alfauzi amat perihatin dengan perilaku masyarakat yang selalu mencemari sungai-sungai yang ada di Bangkalan. Terutama mereka yang bukan asli Bangkalan, misalnya pengunjung dan sebagainya. Farid Alfauzi sangat mengerti bahwa sungai merupakan salah satu kekayaan alam Bangkalan yang wajib dijaga dan dilestarikan agar tidak rusak. Oleh karena itu penting dilakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Bangkalan, yakni dengan cara memperkuat regulasi baik dalam penerapannya di lapangan, tahap evalusi, maupun inovasi terhadap sungai-sungai yang ada di Bangkalan.
ADVERTISEMENT
Selain menguatkan regulasi, beberapa upaya strategis tentu juga penting dilakukan. Pertama, Melakukan perbaikan terhadap kualitas lingkungan (lahan) terutama yang sudah terdegradasi di DAS. Hal ini niscaya dilakukan misalnya dengan reboisasi, terutama yang terdapat di hulu sungai, atau memakai lahan sesuai dengan sifat dan kemampuannya. Selain itu, masyarakat setidaknya dapat mengerti mengenai lahan dengan kemiringan >40% misalnya, yang amat pas untuk digunakan untuk menanam tanaman yang sudah ada.
Kedua, Farid Alfauzi juga ingin meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dapat bijaksana dalam menggunakan dan memelihara sumber-sumber alam yang ada di suatu DAS. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mengadakan pelatihan, penyadaran dan keterampilan kepada masyarakat agar perekonomian penduduk di dekat sungai juga dapat terangkat. Ketiga, untuk mengamankan sungai perlu dibuat dan memelihara berbagai konstruksi bangunan buatan yang memiliki pengaruh pada aliran sungai semisal bendungan dan saluran irigasi yang terdapat di sungai-sungai Bangkalan. Dengan ini dapat mengendalikan sisa air yang mengalirkan ke saluran air dan sungai yang ada.
ADVERTISEMENT
Keempat, dan ini yang paling penting, yakni mengawasi setiap aktivitas industri agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkomunikasikan kepada pihak industri mengenai bagaimana solusi terbaik agar limbah tidak dibuang ke sungai. Dalam hal ini masyarakat juga dapat terlibat, dan tidak perlu takut apabila terjadi pelanggaran oleh industri agar segera dilaporkan, misalnya melakukan pengakuan melalui Nomor Aduan Masyarakat.
Pengelolaan DAS sudah memiliki dasar hukum yaitu UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya; UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang; UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah. Melalui beberapa UU inilah yang menjadi dasar agar sungai-sungai di Bangkalan bebas dari pencemaran. Semoga.
ADVERTISEMENT