Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Keterbukaan Informasi dan Literasi Media Tepis Munculnya Isu Hoaks
2 November 2020 14:00 WIB
Tulisan dari Fany Rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para buruh melakukan komunikasi, menyampaikan aspirasinya melalui demo. Beberapa hari ini suasana di beberapa daerah mendadak ricuh semenjak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020. Isi undang-undang tersebut dinilai merugikan kaum buruh sehingga menyulut demo di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit demo yang berujung ricuh, salah satunya yang digelar di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta pada 6-8 Oktober dan berlanjut pada 13 Oktober 2020. Bentrok antara aparat dan pedemo pun tidak terelakkan. Aparat gabungan mulai menembakkan gas air mata ke arah pedemo seiring terjadinya aksi saling lempar batu hingga botol plastik antara petugas dan pedemo.
Selain itu, bentrok dan ricuh juga tak terelakkan di sejumlah daerah akibat pro kontra dan ketidakjelasan isi UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang provokatif, ‘yang katanya’, cenderung memihak pengusaha dan menyudutkan kaum buruh. Informasi tersebut beredar dan viral di berbagai platform media sosial. Masyarakat yang sebelumnya tidak tahu apa-apa soal UU Cipta Kerja tersebut pun menjadi terhasut dan tersulut untuk ikut menyebarkan informasi yang bahkan belum diketahui kebenarannya itu.
ADVERTISEMENT
Ketika kehebohan terlanjur terjadi, dan isu terus ‘digoreng’, pemerintah pun mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat. Presiden Jokowi memberi pernyataan pers soal UU Cipta Kerja pada 9 Oktober 2020. Melalui video di akun instagram @Jokowi menjelaskan, pada intinya, UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpeng tindih dan birokrasi dipangkas.
Segala bentuk gejolak sebetulnya bisa diredam sebelumnya jika ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Hovland, Janis dan Kelly (1953): “Communication is the process by which an individual (the communicator) transmit stimuli (usually verbal) to modify the behavior of other individuals (the audience)”. Di sini dimaksudkan bahwa komunikasi sejatinya adalah proses seseorang yang bertindak sebagai komunikator mengirimkan stimuli atau respon berupa verbal untuk mempengaruhi kepribadian atau sikap seseorang yang bertindak sebagai komunikan.
Dalam mengkomunikasikan beragam hal, pemerintah bisa memanfaatkan sejumlah media yang dimiliki, mulai dari media konvensional hingga media digital, tinggal menyesuaikan kebutuhan audiennya saja.
ADVERTISEMENT
Lain sisi, perkembangan kasus pandemic Covid-19 juga masih terus bertambah. Tidak jarang, publik dibutakan oleh informasi Hoaks yang beredar. Maka dari itu, pemerintah perlu bergerak cepat menangkal isu Hoaks tersebut agar tidak semakin menyesatkan masyarakat.
Agar bisa menyampaikan isu yang akurat dan lebih kuat pada masyarakat juga dibutuhkan komitmen dan strategi komunikasi yang mumpuni dari Humas Pemerintah. Lagi-lagi, banyak media yang bisa digunakan untuk mendiseminasikan informasi pada publik. Tidak ada salahnya juga, pemerintah menggunakan buzzer agar informasi yang benar dapat diterima masyarakat.
Media publikasi tersebut bisa berupa majalah, radio, situs web, media sosial, hingga baliho atau videotron yang dipasang di lokasi-lokasi strategis. Salah satu media lain yang dimiliki pemerintah adalah situs web PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Melalui kanal ini, masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka dan transparan. Informasi yang dikelola melalui situs web PPID diklasifikasi menjadi empat jenis, yaitu informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga bisa membangun sinergi antar instansi atau bahkan lintas sektor supaya ada ‘kekuatan’ dan kekompakan dalam menepis isu-isu Hoaks. Cara yang sudah dijalankan saat ini seperti forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas).
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014, Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menjalin kemitraan yang baik dengan wartawan media. Bukan hanya sekedar mengirim rilis berita, tapi juga komunikasi dua arah dan keterbukaan informasi. Berikan wartawan kemudahan untuk mengakses narasumbernya, dalam hal ini pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang menjawab informasi yang dibutuhkan. Media relations bisa dijalin melalui media briefing, konferensi pers, atau dikemas dalam bentuk media gathering. Jika media relations berjalan dengan baik, niscaya informasi yang beredar di media bisa dipastikan valid dari sumbernya. Para wartawan bisa membantu pemerintah menyampaikan informasi yang kredibel pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jika semua informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses melalui beragam media tersebut, maka isu-isu Hoaks yang bertebaran di masyarakat pun bisa ditepis. Tentunya hal ini juga harus diimbangi dengan kemampuan literasi media masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, literasi berarti kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup. Dalam hal ini masyarakat juga harus kritis dan memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih sumber informasi yang valid dan kredibel sehingga tidak terjerumus dalam isu Hoaks.
Fany Rachmawati
Pranata Humas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, Jawa Tengah