Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Media, Partner Pemerintah Gempur Narkoba
22 Maret 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Fany Rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Malam itu polisi menangkap tangan seorang pria dengan barang bukti ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Melansir berbagai media, pria itu berinisial RS dan mengaku dirinya gitaris band Geisha. RS diamankan di Kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Kasus narkoba di Indonesia memang sering kali tidak jauh dari kalangan artis atau public figure. Di awal 2022 saja, Polda Metro Jaya sudah mengamankan empat artis karena terjerat kasus narkoba, ada komedian, pemain sinetron, hingga penyanyi. Mereka adalah Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, dan Fico Fachriza.
ADVERTISEMENT
Narkoba (narkotika, psikotropika dan obat terlarang) semakin meresahkan peredarannya karena dapat mengancam masa depan generasi muda, bangsa dan negara. Jahatnya narkoba telah merenggut banyak nyawa manusia, termasuk di dalamnya anak-anak. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, tapi juga anak-anak. Aparat pun juga dapat terjerat.
Diperkirakan setiap hari rata-rata 40-50 orang meninggal dunia karena narkoba, sehingga ada potensi lost generation. Daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh. narkoba hanya untuk mencari kenikmatan karena sakau (bagi pecandu) dan itu sia-sia.
Kondisi geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Jalur masuk melalui laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus). 80 persen penyelundupan narkoba di Indonesia menggunakan jalur laut. Kondisi geografis negara Indonesia yang mayoritas berupa lautan dimanfaatkan sebagai jalur favorit bagi para sindikat melakukan penyelundupan narkoba dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Bila digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang ditentukan, narkoba akan mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan. Dampaknya, dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, kerusakan pada sistem saraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Tidak hanya kerusakan organ tubuh, narkoba juga bisa berujung kematian. Dampak penyalahgunaan narkoba tergantung jenis narkoba yang dipakai, kepribadian, dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang (Workshop BNN Kabupaten Magelang dengan Media, Maret 2022).
Data ungkap kasus narkoba oleh BNN
Sepanjang 2021, BNN telah mengungkap 760 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 1.109 tersangka. Barang bukti narkoba yang disita tahun 2021 adalah 3,313 ton sabu; 115,1 ton ganja; 50,5 hektar lahan ganja dan 191.575 butir ekstasi. Sedangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba berupa asset dan uang tunai sebesar 108,3 miliar rupiah (Konferensi Pers Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, Desember 2021).
Sementara itu, data ungkap kasus BNNP Jawa Tengah 2021 sebanyak 132 kasus, menangkap 165 tersangka, dengan barang bukti sabu 951 gram dan tembakau gorilla 18,19 gram. TPPU meliputi uang tunai Rp72.870.000,-; 100 gram logam mulia, 22 ekor burung, 1 unit sepeda motor dan 2 rumah. Sedangkan di Kabupaten Magelang sendiri, sepanjang 2021 berhasil mengungkap 18 kasus, menangkap 34 tersangka dan barang bukti 19.394,45 gram ganja (Data BNNK Magelang, 2021).
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Kabupaten Magelang, Kombes Catharina menyebutkan, Kabupaten Magelang menduduki peringkat kelima se Jawa Tengah dalam hal penyalahgunaan narkoba.
Partisipasi media dalam program P4GN
Dalam kesempatan workshop bersama rekan-rekan media di Magelang beberapa waktu lalu, BNNK Magelang mendorong peran serta media dalam upaya mewujudkan Kotan (Kota Tanggap Ancaman Narkoba). Menurutnya, rekan media berperan penting dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dalam kesempatan itu Catharina menyebutkan ada empat aspek partisipasi media sebagai pegiat dalam mewujudkan Kotan. Pertama, aspek kegiatan yaitu aktif sebagai pegiat anti narkoba. Kedua, aspek program yaitu membantu menyuarakan tentang P4GN. Ketiga, aspek penganggaran yaitu melakukan penggalangan kepada pihak-pihak yang dapat bersinergi dalam program P4GN. Keempat, aspek regulasi yaitu memengaruhi konsistensi penegakan hukum dan terciptanya aturan/ kebijakan anti narkoba.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan media, baik cetak, elektronik, online dan media sosial merupakan salah satu upaya kreatif yang dilakukan BNN Kabupaten Magelang dalam program P4GN. Perkembangan teknologi menyebabkan media digital berkembang dengan pesat, termasuk media online dan media sosial. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, semua orang dituntut beradaptasi dengan perkembangan media komunikasi saat ini.
Pesatnya perkembangan media online dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Penggunaan kedua media ini menjadi salah satu langkah tepat dalam melakukan edukasi ataupun kampanye bahaya penyalahgunaan narkoba karena saat ini sebagian besar masyarakat telah mengakses internet.
Media memiliki kekuatan yang besar untuk membuat suatu agenda setting tentang penyalahgunaan narkoba. Banyak sekali contoh ungkap kasus narkoba yang menjadi headline news di berbagai media. Apalagi jika kasus tersebut melibatkan artis atau tokoh masyarakat. Media bisa memegang peran komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi masyarakat. Melibatkan wartawan media cetak, online, elektronik dan para admin media sosial dengan jumlah followers yang banyak, tentu akan menjadi power yang besar untuk mendiseminasikan pesan bahaya penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Ragam konten media soal narkoba
Tidak melulu di media mainstream, konten edukasi soal P4GN juga sudah seharusnya merambah media sosial. Media sosial yang digunakan pun bukan hanya dari BNN ataupun pemerintahan. Sudah saatnya Pemerintah berkolaborasi dan bersinergi dengan admin-admin media sosial jagat maya atau influencer yang memiliki ribuan bahkan jutaan followers. Kita bisa memanfaatkan media tersebut untuk memberikan edukasi soal narkoba, jenis-jenisnya, ciri-ciri pengguna, dampak, cara pencegahan, hingga pemulihan, atau rehabilitasi.
Lalu, bagaimana pengemasan konten media soal narkoba yang menarik bagi masyarakat? Saat ini bentuk konten media banyak sekali ragamnya. Agar bisa menjangkau generasi milenial dan gen z sekalipun, maka bentuk kontennya harus semenarik mungkin. Bisa berupa infografis, videografis, talkshow dengan tema menarik, ataupun podcast. Tinggal menyesuaikan platform medianya.
ADVERTISEMENT
Media sosial juga bisa digunakan sebagai media interaktif untuk berkonsultasi soal hal-hal seputar narkoba. Bahkan, jika pengguna malu identitasnya diketahui publik, media sosial juga bisa dimanfaatkan sebagai media konsultasi pengguna dengan konselor narkoba secara virtual. Meskipun dalam praktiknya, pengguna yang sudah kecanduan narkoba dengan kriteria berat tetap harus menjalani rawat inap. Sedangkan pecandu narkoba dengan kriteria ringan masih bisa menjalani rawat jalan. Selain itu, pecandu dengan kriteria ringan bisa menjalani proses rehabilitasi dengan rawat jalan atau rawat inap.
Peran media untuk memberantas narkoba sangatlah besar. Tidak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga sebagai alat kontrol sosial. Media bisa menjelma menjadi sebuah kekuatan besar untuk membongkar kasus kejahatan termasuk penyelundupan narkoba.
ADVERTISEMENT
(Penulis: Fany Rachmawati, Pranata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Magelang)