Monopoli Algoritma: Ancaman Persaingan dan Privasi dalam Bisnis Digital

Fara Zuhra Herdani
Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fara Zuhra Herdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua KPPU M Afif Hasbullah (kiri) dan Ketua Menkop dan UKM Teten Masduki (Kanan). Foto: Humas Menkop dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU M Afif Hasbullah (kiri) dan Ketua Menkop dan UKM Teten Masduki (Kanan). Foto: Humas Menkop dan UKM
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (Menkop dan UKM), Teten Masduki, bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Afif Hasbullah di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun pertemuan itu bertujuan untuk membahas pentingnya Undang-Undang yang mengatur pasar/bisnis digital agar terciptanya persaingan yang sehat dalam ekosistem bisnis digital. Sebab akhir-akhir ini masyarakat sedang dihadapkan dengan perkara platform yang terindikasi melakukan praktik monopoli.
Praktik monopoli ini mengarah pada monopoli algoritma, di mana bertujuan untuk mengendalikan atau mendominasi pasar dengan cara membaca perilaku dan traffic konsumen. Hal ini menjadi isu penting dalam era digital, sebab peran algoritma ini memberikan peran yang semakin besar dalam berbagai kehidupan ekonomi dan bisnis.
Adanya perkara monopoli ini tentu harus diputuskan dan dinilai secara menyeluruh serta sesuai dengan regulasi oleh lembaga yang bertanggung jawab terhadap permasalahan persaingan usaha yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ilustrasi board game monopoli. Foto: Shutterstock
Lembaga KPPU selalu mengimbau bahaya praktik monopoli bagi persaingan usaha, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17 (1):
ADVERTISEMENT
Pentingnya masyarakat memberikan perhatian lebih terhadap praktik berbahaya ini tentu karena ada beberapa dampak yang ditimbulkan. Pertama, kurangnya persaingan. Ketika satu perusahaan atau entitas menguasai algoritma yang mendominasi suatu sektor, persaingan menjadi terbatas. Ini dapat menghambat inovasi dan peningkatan kualitas produk atau layanan.
Kedua, kontrol data yang besar dan manipulasi informasi. Monopoli algoritma sering kali memiliki akses ke jumlah data yang besar, yang dapat digunakan untuk mengkonsolidasikan dan memperkuat posisi dominannya. Hal ini dapat mengancam privasi data dan keamanan informasi pribadi.
Ilustrasi data analyst. Foto: Shutterstock
Selain itu, ketika satu entitas mengendalikan algoritma yang memengaruhi informasi yang dikonsumsi oleh publik, ada potensi untuk memanipulasi opini, pandangan, atau perilaku masyarakat dengan cara yang mungkin tidak sesuai dengan kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pengendalian harga. Dalam beberapa kasus, monopoli algoritma dapat mengendalikan harga dalam pasar tertentu, mengakibatkan harga yang mungkin tidak adil bagi konsumen.
Namun, bahaya monopoli algoritma ini dapat diatasi apabila penanganan regulasi dilakukan dengan tepat dan memberikan perlindungan bagi privasi data. Lembaga pemerintah dan regulator perlu memantau dan memastikan bahwa perusahaan teknologi besar tidak mengeksploitasi posisi dominan dalam penggunaan algoritma.
Selain itu, upaya dalam memberikan sosialisasi persaingan sehat dan memberikan akses yang adil kepada algoritma dan data penting sehingga dapat membantu mengurangi risiko dari monopoli algoritma.