Surat Cuti dari Presiden untuk Presiden

Kumparan Buddies - LSPR Institute of Communication and Business
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Faradhisa Zhafirah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan umum merupakan salah satu pilar negara demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan salah satu rangkaian perwujudan pemilu adalah melakukan kampanye. Kampanye dalam rangka pemilihan umum Presiden 2024 telah terlaksana sejak 28 November 2023.
Berbagai rangkaian strategi kampanye telah dilakukan oleh masing-masing pasangan calon dengan mengunjungi berbagai kota di Indonesia. Kampanye dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 pasal 5 ayat 1.
"Presiden boleh kampanye dan memihak, tetapi yang paling penting ketika kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” menjadi pernyataan dari Presiden Jokowi yang diperbincangkan banyak orang.
Padahal dalam berkampanye dan memihak itu sudah menjadi hak demokrasi serta hak politik yang dimiliki oleh setiap pejabat publik. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sepatutnya untuk dikeluarkan oleh seorang Presiden. Pada pernyataan klarifikasi, beliau juga menjabarkan beberapa pasal dari Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni;
Pasal 299 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye
Pasal 281 menyatakan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus penuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Lalu, bagaimana tanggapan KPU terhadap pemberitaan tersebut? Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan mengirimkan surat cuti kepada KPU jika memang akan berkampanye nantinya. Sesuai dengan pasal 281 UU No.7.Tahun 2017, Presiden dapat melakukan kampanye dengan salah satu syarat, yaitu mengambil cuti selama berkegiatan kampanye.
Hal ini cukup menarik, jadi bagaimana jika kita berada di posisi seorang presiden yang akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri? Mungkin apabila dikaitkan dengan frasa “di atas langit masih ada langit” fenomena ini tidak cukup berkaitan sebab presiden sudah berada di langit paling atas. Namun, jika hal itu terjadi kepada saya maka saya akan menuliskan, seperti ini:
Surat Cuti dari Presiden untuk Presiden
Jakarta, 31 Januari 2024
Yth Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Joko Widodo
Jabatan: Presiden
Dengan ini mengajukan cuti dalam rangka menjalani kampanye pesta demokrasi sesuai dengan pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Presiden dapat melakukan kampanye dengan salah satu syarat, yaitu mengambil cuti selama berkegiatan kampanye. Pengajuan cuti selama 14 hari terhitung dari 31 Januari 2024 s.d 14 Februari 2024 (hari pemilihan umum tiba).
Kampanye akan saya lakukan untuk mendukung anak saya sebagai salah satu peserta kampanye dan menyukseskannya menjadi calon Wakil Presiden periode 2024-2029. Tidak ada dukungan yang lebih mulia dari dukungan seorang orang tua terutama yang sudah memiliki pengalaman pada jabatan tersebut.
Berbagai dukungan akan saya kerahkan penuh dalam 14 hari terakhir, seperti ikut langsung ke dalam kegiatan kampanye kota maupun desa, pembentukan kebijakan, dan pemberian strategi yang aman untuk menggaet suara rakyat. Kunci utama dari berkampanye adalah mendengarkan rakyat sebab rakyat hanya ingin mendapatkan haknya dan kesejahteraan yang sama antar warga di seluruh Indonesia dan permasalahan tersebut merupakan hak Presiden dan Wakil Presiden untuk dapat menggerakkan seluruh aparat negara sehingga impian rakyat dapat terwujud.
Pelaksanaan tugas negara akan saya alihkan kepada K.H. Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Indonesia 2019-2024. Memang beliau tidak terlalu terlihat di publik dalam berbagai acara tetapi saya yakin beliau dapat memegang Indonesia selama 14 hari pengajuan cuti saya.
Dalam ranah internasional sudah saya percayakan kepada Menteri Luar Negeri Dra. Retno Lestari Priansari Marsudi, LL.M. yang saat ini sedang melaksanakan ASEAN Tourist Forum (AFTA) 2024 yang diawali dengan The 59th ASEAN NTO’s Meeting. Beliau sudah cukup tanggap dan aktif dalam menjalin hubungan internasional antar negara bahkan saya tidak perlu datang ke United Nations General Assembly selama 10 tahun saya menjabat kecuali pada tahun 2020 karena memang Ibu Retno dapat menyampaikan berbagai agenda dan posisi Indonesia dengan aman dan tegas.
Demikian surat permohonan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Presiden RI, Hormat saya,
Ir. H. Joko Widodo Ir. H. Joko Widodo
