Konten dari Pengguna

Etika Profesi Hakim sebagai Pilar dalam Sistem Peradilan yang Berkeadilan

Faradila Norestia Putri
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Mulawarman
12 Oktober 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faradila Norestia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam sistem peradilan yang demokratis, Hakim memegang peranan penting sebagai pengadil di setiap sengketa hukum. Akan tetapi, untuk menjalankan perannya dalam mewujudkan peradilan yang adil, seimbang, dan transparan, Hakim juga harus menjunjung tinggi etika profesi sebagai salah satu komponen penting. Dengan etika dan moral yang digenggam dengan baik, maka akan bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya Hakim itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Konsep peradilan independen menunjukkan bahwa etika profesi Hakim sangatlah penting, Hakim yang berintegritas telah membangun citra profesi hukum yang lebih baik di mata masyarakat dan pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini akan menghindari Hakim dari berbagai tantangan yang dapat memengaruhi kemandirian dan kehormatan Hakim, seperti korupsi, intervensi kekuasaan, atau kekuasaan lain diluar hukum. Hakim harus menghindari pengaruh luar yang dapat mengganggu kemampuan mereka untuk membuat keputusan yang bijaksana. Dengan independensi ini, Hakim dapat melakukan pekerjaannya dengan penuh moralitas dan integritas.
Dalam Pasal 33 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Hakim harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Integritas memiliki arti sikap jujur, berwibawa dan pendirian yang tidak tergoyahkan. Bukan hal yang mudah bagi seseorang untuk memiliki integritas yang tinggi, dibutuhkan sikap yang teguh dan tangguh dalam memegang nilai-nilai atau norma yang berlaku saat menjalankan profesinya.
ADVERTISEMENT
Hakim dituntut untuk memelihara integritas dan tanggung jawab moralnya dalam menjalankan fungsinya di lembaga pengadilan, jika seorang Hakim tidak berpegang teguh pada pendiriannya dan tergoda untuk memihak pada kepentingan tertentu, maka keputusan yang nantinya diambil tidak lagi didasarkan pada prinsip keadilan yang murni.

Etika Profesi dan Kode Etik Hakim

Etika profesi dapat diartikan sebagai ajaran atau nilai-nilai agama, sosial, atau budaya dalam melakukan suatu perbuatan, apakah perbuatan tersebut baik atau buruk. Etika bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai etis dalam kehidupan masyarakat dan sebagai penentu profesi yang bersangkutan berjalan dengan baik. Dalam perwujudannya, suatu profesi akan membentuk nilai-nilai yang dituangkan secara tertulis, seperti kode etik.
Kode etik adalah aturan atau pedoman perilaku yang harus ditaati dan dipatuhi oleh anggota dalam suatu organisasi atau lembaga profesi. Kode etik Hakim memuat norma-norma etik yang harus diikuti bagi Hakim di dalam maupun di luar lembaga. Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tanggal 08 April 2009, yang mencakup 10 (sepuluh) prinsip dasar: (1) Berperilaku Adil; (2) Berperilaku Jujur; (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana; (4) Bersikap Mandiri; (5) Berintegritas Tinggi; (6) Bertanggung Jawab; (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri; (8) Berdisiplin Tinggi; (9) Berperilaku Rendah Hati; (10) Bersikap Profesional.
ADVERTISEMENT
Pedoman perilaku Hakim ini harus diikuti dan diresapi oleh para Hakim saat mereka mengadili suatu perkara agar terhindar dari pengambilan keputusan yang tidak adil yang akan memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Bagaimana pelanggaran etika profesi Hakim memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan?

Terjadinya pelanggaran Etika Profesi bagi seorang Hakim akan menyebabkan krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem hukum oleh masyarakat. Keputusan yang dibuat dianggap tidak sah atau tidak adil, sehingga persepsi masyarakat akan meragukan kredibilitas keputusan pengadilan. Tidak hanya itu, kurangnya kepercayaan masyarakat akan menyebabkan mereka kurang patuh terhadap hukum. Ketika hukum diterapkan secara tidak adil dan Hakim tidak bertindak sesuai dengan standar etika, akan menyebabkan meningkatnya pelanggaran hukum, dalam hal ini masyarakat merasa bahwa tidak ada gunanya mematuhi hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pada prinsip equality and fairness, keadilan berarti suatu perlakuan atau menempatkan segala sesuatu sesuai pada tempatnya dan memberikan kesempatan yang sama pada setiap orang. Seorang pengemban profesi dalam bidang hukum memikul tanggung jawab untuk bersikap adil dengan tidak melakukan diskriminasi terhadap seseorang.
Pelanggaran etika oleh Hakim berdampak besar dan merugikan bagi individu, masyarakat, dan nama baik institusi. Hakim dengan kedudukannya yang mulia berperan sebagai pilar dalam mewujudkan keadilan. Hakim yang ideal adalah Hakim yang memiliki pendirian yang kuat dan senantiasa berpedoman pada 10 (sepuluh) prinsip terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan demikian, etika profesi Hakim merupakan landasan utama dalam menjamin tegaknya keadilan. Tanpa disertai etika dalam menjalankan tugasnya, Hakim akan kehilangan perannya sebagai penjaga kebenaran dan keadilan. Karenanya, memelihara dan memperkuat etika profesi bagi seorang Hakim dalam sistem peradilan harus menjadi prioritas untuk menjamin tegaknya keadilan dengan sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Faqih, A. R. (2013). Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 3(1).
Muhammad, A. K. (2001). Etika Profesi Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Cetakan ke-2