Konten dari Pengguna

Halal itu penting! Mahasiswa KKN beri Penyuluhan Mendapatkan Sertifikasi Halal

Faradilla Viore Tantina
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
13 Agustus 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faradilla Viore Tantina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemaparan materi tentang Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan materi tentang Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang (20/07/2024). Sertifikasi halal pada sebuah produk merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang akan diperdagangkan. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus selektif dan menghindari mengkonsumsi produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan bahwa sertifikasi halal harus ada pada setiap produk. Hal ini banyak bertentangan dengan produk yang belum memiliki sertifikasi halal khususnya pada produk yang terdapat di UMKM. Selain itu, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim, dengan demikian sertifikasi halal pada kemasan produk dapat memastikan produk mana saja yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Masyarakat muslim sebagai konsumen memiliki hak untuk memilih-milih dalam memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak mengkonsumsi sebuah produk.
Setelah dilakukannya survei di Desa Plumbon, UMKM Emping Melinjo Melati ternyata sudah melakukan pendaftaran merek dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan penyuluhan agar UMKM Emping Melinjo Melati memahami bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal, sehingga produk ini mendapatkan jaminan kualitas, kehalalan produk, jangkauan pasar lebih luas, meningkatkan kepercayaan bagi konsumen, dan memiliki Unique Selling Point (USP) yang merupakan ciri khas yang membedakan produk Emping Melinjo Melati dengan kompetitor lain.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan Cara untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal ini ditujukan kepada Pelaku Usaha UMKM Emping Melinjo Melati yaitu Ibu Syarifah. Penyuluhan yang dilakukan yaitu pemaparan materi tentang prosedur atau cara mendapatkan sertifikasi halal yang meliputi mendaftar sertifikasi halal di web SIHALAL, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD), Komisi atau Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal, dan yang terakhir adalah pelaku usaha sudah bisa mengunduh sertifikat halal.
Penyuluhan yang telah dilakukan mendapatkan respon positif dan antusias dari Pelaku Usaha UMKM Emping Melinjo Melati. Selain pemaparan materi, terdapat pemberian poster ke Pelaku Usaha UMKM Emping Melinjo Melati sebagai bentuk simbolis Penyuluhan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal.
Penyerahan simbolis Poster Penyuluhan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal ke Pelaku Usaha UMKM Emping Melinjo Melati
Penulis : Faradilla Viore Tantina (Fakultas Hukum)
ADVERTISEMENT
NIM : 11000121140483
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Adi Nugroho, M.Si. dan Miftahul Jannah
Lokasi KKN : Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang