Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pajak Kendaraan Listrik : Solusi Mengurangi Pencemaran Udara
12 Februari 2025 16:12 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari FARAH ADENIA ARIANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Mobil Listrik (Source: Pexels)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jktn3t1s67zke9fxfhmspf66.jpg)
ADVERTISEMENT
Kendaraan listrik di Indonesia mendapatkan keringanan tarif perpajakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Bagaimana kebijakan perpajakan ini berdampak pada kenaikan pengguna kendaraan listrik di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Tingkat Pencemaran Udara di Indonesia
Salah satu faktor tingginya tingkat pencemaran udara di Indonesia adalah polusi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional. Setiap hari, ribuan kendaraan melintasi jalanan yang mengakibatkan kemacetan hingga akhirnya menimbulkan polusi yang membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia.
Polusi udara merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan oleh pemerintah karena menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Untuk mengendalikan permasalahan ini, diperlukan pencegahan dan pengendalian emisi agar kualitas udara di Indonesia dapat segera membaik. Untuk itu, langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah dengan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dengan beralih ke kendaraan umum, menanam lebih banyak pohon untuk memperbaiki kualitas udara, serta beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listik.
ADVERTISEMENT
Kendaraan listrik bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Berbagai merek kendaraan listrik telah digunakan oleh para pengguna jalan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Kendaraan listrik dianggap ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang yang menjadi faktor tingginya tingkat pencemaran udara, tidak seperti kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang menghasilkan gas karbon dioksida. Kendaraan listrik beroperasi menggunakan energi yang dihasilkan dari baterai, sehingga tidak membutuhkan bahan bakar minyak yang digunakan pada kendaraan konvensional.
Keuntungan Kendaraan Listrik bagi Konsumen
Terdapat banyak keringanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Hal tersebut bisa dilihat dari tarif pajak yang lebih murah dibandingkan dengan tarif pajak kendaraan konvensional. Insentif pajak tersebut yang membuat masyarakat menjadi tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga memberikan subsidi langsung kepada orang yang akan membeli kendaraan listrik dalam bentuk potongan harga yang menguntungkan bagi konsumen. Masyarakat pada akhirnya dapat membeli kendaraan listrik ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.
Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah Jakarta, memiliki kendaraan listrik menjadi keuntungan lebih karena pemerintah membebaskan mobil listrik dari peraturan ganjil genap. Jadi, para pekerja tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan kendaraanya di hari kerja.
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Listrik
Peraturan Perpajakan atas mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah telah menyiapkan berbagai intensif untuk kendaraan listrik yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Masuk.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen)
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen)
ADVERTISEMENT
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah sebesar 11%, sedangkan pajak yang ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar 10%. Maka Pajak Pertambahan Nilai yang akan dibayarkan hanya sebesar 1%.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Menurut Pasal 15 ayat (2) PMK No 12 Tahun 2025, disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual.
LCEV tertentu sebagaimana dimaksud adalah meliputi kendaraan bermotor roda empat, yaitu Full Hybrid, Mild Hybrid dan Plug in Hybrid.
3. Bea Masuk
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Masuk untuk impor kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat memanfaatkan pembebasan tarif bea masuk, importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang investasi.
b. Mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.
Pajak kendaraan listrik memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan melalui pembebasan bea masuk, keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai bentuk upaya peralihan ke kendaraan listrik.
Meskipun masih terdapat beberapa kendala, seperti infrastruktur pengisian daya yang belum merata, kebijakan perpajakan dapat menjadi kunci untuk mempercepat perkembangan menuju transportasi yang rendah emisi. Dengan dukungan yang diberikan, kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi masa depan yang bersih dan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT