Legalisasi Omnibus Law dalam Revisi Undang-Undang P3

Mahasiswi Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tulisan dari Farah Fatihah Aisyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umumnya pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini telah tertulis dan dibentuk maupun ditetapkan oleh lembaga negara. Pembuatan Peraturan Perundang-undangan ini mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan maupun pengundangan.
Revisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang terdapat pada UU Nomor 12 Tahun 2011 dinilai bahwa RUU ini hanya fokus memberikan payung hukum bagi UU Cipta Kerja Omnibus Law. Yang dimana UU ini dinyatakan kontroversial dan dianggap hanya ditujukan untuk mementingkan kepentingan para investor. Selain itu, UU ini diajukan oleh Pemerintah kepada DPR untuk mengamandemen beberapa undang-undang yang dianggap menghambat investasi sehingga harus disetarakan oleh Omnibus Law.
Dalam revisian ini DPR mengatakan bahwa tidak hanya membahas terkait Omnibus Law nya saja tetapi bagaimana implementasi di lapangan itu akan bermanfaat untuk bangsa dan negara.
Adapun sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah lebih dulu hadir UU Nomor 10 Tahun 2004, akan tetapi UU ini telah mengalami perubahan dan dianggap mempunyai kelemahan yang di mana UU ini akan membuat kekecohan pada penulisan yang tidak konsisten. Serta adanya kekurangan yang belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, UU Nomor 10 Tahun 2004 ditiadakan. Sebagai gantinya pemerintah mengajukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yang mempunyai materi pokok dan akan disusun secara sistematis.
Pembahasan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 terjadi pada saat Presiden Joko Widodo mengusulkan RUU "Sapu Jagat" yang diartikan sebagai bentuk penyatuan sektor dalam satu regulasi. Upaya adanya UU Cipta Kerja ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan usaha dan juga bentuk meningkatkan ekosistem investasi.
Tugas UU dalam Omnibus Law ini mengatur banyak aturan sekaligus merevisi beberapa undang-undang dengan meniadakan dan digabungkan menjadi peraturan besar sehingga harus memberikan kepastian hukum secara langsung dengan cara mengatur tentang beberapa klaster isu yang saling melibatkan dalam sebuah sistem hukum.
Metode ini terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan secara terpisah dan dianggap metode yang paling efektif. Namun, berbeda hal dengan kepastian hukum Omnibus Law tersebut bahwa undang-undang Cipta Kerja yang dibuat pemerintah harus diubah oleh DPR atas perintah dari Mahkamah Konstitusi. Bertentangnya undang-undang ini dengan UUD dan adanya cacat prosedur serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat maka undang-undang ini harus diubah.
Masyarakat masih dibuat bingung dengan revisi undang-undang yang tak kunjung usai. Amarah yang bergejolak pada masyarakat terkait proses pembuatan Omnibus Law ini dinilai tidak wajar akibat tidak terbukanya aspirasi dari masyarakat sehingga tidak melibatkan para buruh, pekerja, dan masyarakat umum. Tidak terlibatnya masyarakat membuat publik cemas, dikarenakan hal ini dapat digunakan sebagai ajang pemanfaatan melakukan praktik Korupsi Legislasi yang diartikan dengan menyelewengkan kewenangan dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan adanya RUU ini bahwa undang-undang tersebut mengancam Hak Asasi Manusia. Sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja yang akan merevisi beberapa pasal dalam UU No.13 Tahun 2003. Salah satunya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sebelumnya mendapat pesangon 32 kali upah tetapi berubah menjadi pengurangan pesangon sebesar 25 kali upah. Terdapat Pasal 61 UU Cipta Kerja tentang perjanjian kerja seperti menambahnya waktu lembur kerja selama 4 jam yang membuat masyarakat geram dan kesal dengan adanya aturan ini.
Demo unjuk rasa dilaksanakan secara besar-besaran pada saat itu. Yang dilakukan para buruh sampai dengan mahasiswa sebagai bentuk penolakan substansi UU Cipta Kerja kepada pemerintah, mereka meminta kepada pemerintah agar Presiden Joko Widodo mengganti undang-undang atau perpu serta menerbitkan Peraturan Pemerintah yang dilanjutkan dengan mencabut UU Cipta Kerja. Undang- undang Cipta Kerja ini dinilai menguntungkan pengusaha investor. Akan tetapi, merugikan para buruh sehingga para buruh menjadi tidak sejahtera.
Perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat menolak RUU ini. Mayoritas sebagian masyarakat setuju dan mendukung atas adanya UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikarenakan alasan utamanya yaitu Omnibus Law dianggap bisa menjadi salah satu undang-undang yang membuka peluang besar untuk membukanya lahan lapangan pekerjaan yang akan mensejahterakan rakyat. Selain itu masyarakat juga menganggap bahwa UU ini akan memulihkam ekonomi nasional serta mendukung UMKM.
Ada pula sebagian masyarakat yang menolak dengan alasan pembahasan RUU ini dianggap tertutup dan tergesa-gesa, undang-undang ini juga dianggap multitafsir atau pasal ini bisa ditafsirkan oleh banyak orang, sehingga UU ini dianggap lemah.
Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwasanya perubahan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan dapat memberikan lahan pekerjaan yang luas serta mendukung para UMKM sebagai lahan yang memulihkan ekonomi masyarakat Indonesia. Maka seharusnya pemerintah segera mempunyai kepastian hukum dan diperlukan aspirasi dari masyarakat baik dalam tulisan maupun lisan seperti yang dijelaskan pada Pasal 28 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
