Pentingnya Tanggung Jawab Gudang dalam Penyimpanan Barang Milik Pelaku Usaha

Farah Ismi Afifah
Saya Farah Ismi Afifah, mahasiswa Fakultas Hukum Muhammadiyah Yogyakarta, memiliki minat di bidang hukum dagang
Konten dari Pengguna
23 November 2022 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farah Ismi Afifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia membawa perubahan pada operasional bisnis dari yang dilakukan secara manual menjadi setrba otomatis. Banyaknya kemunculan marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, Amazon, dan masih banyak lagi turut meramaikan perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Para pelaku usaha dan konsumen makin memanfaatkan perkembangan tersebut guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis jual beli yang dilakukan. Masyarakat secara tidak langsung dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi tersebut agar dapat terus berinovasi sehingga terjadi persaingan usaha antarpelaku usaha secara kompetitif.
Peningkatan ekonomi digital memberikan dampak pada jumlah permintaan yang meningkat dari para konsumen. hal ini terjadi karena permintaan terhadap produk yang dijual makin meningkat sehingga dibutuhkan lahan yang luas untuk penyimpanan produk agar dapat menjalankan bisnis daring miliknya dengan lancar. Namun, banyak pelaku usaha yang tidak memiliki cukup ruang untuk menyimpan produk yang dijual. mereka juga kesulitan dalam mengelola produknya dengan baik sehingga pelaku usaha akhirnya menyewa jasa gudang atau warehouse.
ADVERTISEMENT
Pengertian gudang dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 90 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yaitu “Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/ atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri”.
Gudang tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan produk yang akan diperdagangkan secara daring akan tetapi, dapat digunakan untuk menjaga kualitas produk dengan aman. Selain itu, gudang juga merupakan tempat untuk menampung berbagai macam produk agar dapat didistribusikan kepada masyarakat melalui arus distribusi logistik agar aman dan cepat untuk pendistribusian logistik itu sendiri.
Namun, tidak jarang para pengelola gudang melakukan kesalahan dalam pengelolaan gudang yang berakibat kerugian pada usaha mereka. Beberapa kesalahan pengelolaan gudang yang kerap terjadi, yakni:
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dibutuhkan tanggung jawab pengelola gudang apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh para pengelola gudang. Beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk keamanan barang di gudang di antaranya, yaitu:
ADVERTISEMENT