Konten dari Pengguna

Proses Pemakaman Jenazah COVID-19 Menurut Pandangan Imam Mazhab

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farah Ghaniyyah Dzakiyyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Virus Korona. Foto : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus Korona. Foto : pixabay.com

Kasus penularan virus korona terus bertambah setiap harinya. Corona Virus Disease atau biasa disingkat COVID-19 adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS COV-2. Menurut WHO, penyebaran COVID-19 di Indonesia sendiri kasusnya sudah mencapai 6.047.741 jiwa terkonfirmasi positif 156.340 jiwa terkonfirmasi meninggal dunia.

Sebagai negara yang sebagian masyarakatnya beragama muslim, pasti kita menanyakan bagaimana pengurusan jenazah yang meninggal akibat COVID-19?

Melansir kepada Fatwa MUI No.18 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Menurut syariat, umat Islam yang meninggal akibat wabah COVID-19 termasuk kategori syahid akhirat hak fisiknya wajib dipenuhi, yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan."

Lalu bagaimana pandangan berbagai mazhab mengenai pengurusan jenazah tersebut?

Hukum memandikan jenazah menurut salah satu pendapat adalah fardu kifayah ada pula yang mengatakan sunah kifayah. Kedua pendapat tersebut pun terdapat dalam Mazhab Maliki. Abdul Wahhab berdalih atas wajibnya memandikan jenazah, berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika putrinya meninggal dunia

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثاً أَوْ خَمْساً

"Mandikan dia tiga atau lima kali"

Para ulama yang menganggap pernyataan di atas sebagai pedoman memandikan jenazah bukan merupakan perintah, tidak menyatakan bahwa hukum memandikan jenazah adalah wajib. Disisi lain, para ulama yang berpendapat bahwa kata-kata di atas termasuk makna perintah tata cara memandikan jenazah, menyatakan hukum memandikan jenazah adalah wajib.

Berlangsungnya proses memandikan jenazah, para ulama juga berpendapat mengenai pakaian yang mereka lepas atau tidak lepas saat memandikan. Imam Malik menyimpulkan, saat jenazah dimandikan, pakaiannya juga harus dilepas auratnya tertutup. Pendapat senada diungkapkan Abu Hanifah. Imam Syafi'i menyimpulkan mayat itu perlu dimandikan dengan pakaiannya.

Para ulama berbeda pendapat pada proses mengkafani. Beberapa ulama mengatakan, “Tubuh pria ditutupi dengan tiga jubah, wanita ditutupi dengan lima jubah.” Pendapat senada diungkapkan Imam Syafi'i, Ahmad dan orang banyak. Abu Hanifah berpendapat bahwa tubuh wanita harus memakai setidaknya tiga pakaian, sunah mencakup lima pakaian. Tubuh laki-laki harus mengenakan setidaknya dua pakaian, sunah terdiri dari tiga pakaian. Menurut Malik, tidak ada batasan untuk ini. Satu pakaian cukup untuk pria dan wanita, namun disarankan untuk mengenakan jumlah pakaian yang genap.

Setelah proses pengkafanan selesai, jenazah bisa langsung dibungkus oleh kain ataupun plastik kedap air dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah sehingga tidak memungkinkan untuk menularkan virus kepada yang masih hidup.

Jenazah muslim COVID-19 wajib disalatkan ditempat yang aman dari penularan harus dilakukan setidaknya oleh satu orang. Jika ini tidak memungkinkan bisa disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan atau bisa juga dilakukan salat gaib. Para ulama berbeda pendapat mengenai salat di atas kuburan bagi orang yang tertinggal tidak mengikuti salat jenazah.

  1. Menurut Imam Malik, salat di atas kubur itu tidak boleh.

  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa, tidak boleh salat di atas kubur kecuali wali jenazah yang tertinggal tidak mengkuti salat jenazah, pada saat jenazah dishalatkan imamnya bukan si wali tersebut.

  3. Imam Syafi'i, Ahmad, Daud Azh-Zhahiri majelis ulama berpendapat bahwa, diperbolehkan mengerjakan salat jenazah di atas kubur bagi yang tidak mengikuti salat jenazah. Mereka yang menyatakan boleh untuk salat di atas kuburan tersebut sepakat untuk menuntut supaya jenazah tidak dikubur dalam watu yang lama. Para Imam berbeda pendapat mengenai penentuan waktunya, maksimalnya adalah satu bulan.

Pemakaman Jenazah COVID-19. Foto : pixabay.com

Seperti yang kita ketahui, para ulama sependapat bahwa hukum memakamkan jenazah adalah wajib. Landasannya adalah firman Allah Swt :

اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ

“Bukankah Kami jadikan bumi untuk (tempat) berkumpul, bagi yang masih hidup yang sudah mati?” (QS.Al-Mursalaat [77] : 25-26)

Jenazah COVID-19 harus dimakamkan sesuai dengan syariat protokol kesehatan yakni dengan memasukkan jenazah bersama petinya. Jika dalam keadaan darurat, jenazah dapat dimakamkan di satu liang yang sama.

Itulah proses memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan memakamkan jenazah COVID-19 menurut pandangan beberapa mazhab. Mengingat penularan virus belum berakhir, maka di imbau untuk semua masyarakat tetap menjaga kebersihan, pola makan, istirahat yang cukup, olahraga secara teratur, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak lupa mencuci tangan ketika sehabis keluar rumah. Semoga tubuh kita terhidar dari penularan COVID-19.