Proses Pemakaman Jenazah COVID-19 Menurut Pandangan Imam Mazhab

Farah Ghaniyyah Dzakiyyah
Saya adalah mahasiswi aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Program Studi Perbandingan Mazhab.
Konten dari Pengguna
9 Mei 2022 10:20 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farah Ghaniyyah Dzakiyyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Virus Korona. Foto : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus Korona. Foto : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kasus penularan virus korona terus bertambah setiap harinya. Corona Virus Disease atau biasa disingkat COVID-19 adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS COV-2. Menurut WHO, penyebaran COVID-19 di Indonesia sendiri kasusnya sudah mencapai 6.047.741 jiwa terkonfirmasi positif 156.340 jiwa terkonfirmasi meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang sebagian masyarakatnya beragama muslim, pasti kita menanyakan bagaimana pengurusan jenazah yang meninggal akibat COVID-19?
Melansir kepada Fatwa MUI No.18 Tahun 2020 yang berbunyi:
Lalu bagaimana pandangan berbagai mazhab mengenai pengurusan jenazah tersebut?
Hukum memandikan jenazah menurut salah satu pendapat adalah fardu kifayah ada pula yang mengatakan sunah kifayah. Kedua pendapat tersebut pun terdapat dalam Mazhab Maliki. Abdul Wahhab berdalih atas wajibnya memandikan jenazah, berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika putrinya meninggal dunia
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثاً أَوْ خَمْساً
ADVERTISEMENT
Para ulama yang menganggap pernyataan di atas sebagai pedoman memandikan jenazah bukan merupakan perintah, tidak menyatakan bahwa hukum memandikan jenazah adalah wajib. Disisi lain, para ulama yang berpendapat bahwa kata-kata di atas termasuk makna perintah tata cara memandikan jenazah, menyatakan hukum memandikan jenazah adalah wajib.
Berlangsungnya proses memandikan jenazah, para ulama juga berpendapat mengenai pakaian yang mereka lepas atau tidak lepas saat memandikan. Imam Malik menyimpulkan, saat jenazah dimandikan, pakaiannya juga harus dilepas auratnya tertutup. Pendapat senada diungkapkan Abu Hanifah. Imam Syafi'i menyimpulkan mayat itu perlu dimandikan dengan pakaiannya.
ADVERTISEMENT
Setelah proses pengkafanan selesai, jenazah bisa langsung dibungkus oleh kain ataupun plastik kedap air dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah sehingga tidak memungkinkan untuk menularkan virus kepada yang masih hidup.
Jenazah muslim COVID-19 wajib disalatkan ditempat yang aman dari penularan harus dilakukan setidaknya oleh satu orang. Jika ini tidak memungkinkan bisa disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan atau bisa juga dilakukan salat gaib. Para ulama berbeda pendapat mengenai salat di atas kuburan bagi orang yang tertinggal tidak mengikuti salat jenazah.
Pemakaman Jenazah COVID-19. Foto : pixabay.com
Seperti yang kita ketahui, para ulama sependapat bahwa hukum memakamkan jenazah adalah wajib. Landasannya adalah firman Allah Swt :
ADVERTISEMENT
اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ
Jenazah COVID-19 harus dimakamkan sesuai dengan syariat protokol kesehatan yakni dengan memasukkan jenazah bersama petinya. Jika dalam keadaan darurat, jenazah dapat dimakamkan di satu liang yang sama.
Itulah proses memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan memakamkan jenazah COVID-19 menurut pandangan beberapa mazhab. Mengingat penularan virus belum berakhir, maka di imbau untuk semua masyarakat tetap menjaga kebersihan, pola makan, istirahat yang cukup, olahraga secara teratur, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak lupa mencuci tangan ketika sehabis keluar rumah. Semoga tubuh kita terhidar dari penularan COVID-19.