Konten dari Pengguna

Kebijakan Sektor Perbankan dan IKNB, serta Perkembangannya Saat Ini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farah Annisa Widianingsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source image : infobanknews.com
zoom-in-whitePerbesar
Source image : infobanknews.com

Dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dirasakan secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap sektor ekonomi, seperti sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dengan diberlakukannya PSBB untuk mengurangi kontak fisik antar individu pastinya mobilitas masyarakat akan berkurang. Karena mobilitas masyarakat berkurang, maka pendapatan masyarakat dan usaha sektor riil akan menurun. Hal ini pasti akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan, NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet akan meningkat secara signifikan jika tidak diantisipasi dan berpotensi semakin memperburuk kondisi perekonomian.

Untuk menanggapi kondisi pandemi Covid-19, maka diterbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Dalam POJK tersebut terdapat 2 Stimulus Sektor Perbankan dan Industri Perusahaan Pembiayaan. Stimulus yang pertama yaitu kebijakan penetapan kualitas aset kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar. Pada stimulus pertama, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia melonggarkan perhitungan kolektabilitas kredit di perbankan menjadi hanya 1 pilar dari sebelumnya menggunakan 3 pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur, namun hanya berlaku untuk pinjaman dibawah 10 M.

Stimulus kedua, peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi, stimulus ini dapat diterapkan tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur. Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Jika dilihat dari kacamata hukum, perpanjangan jangka waktu berarti menunda pembayaran angsuran sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian. Kebijakan perpanjangan jangka waktu jika dilakukan pada portofolio dalam jumlah besar dan banyak akan menyebabkan pemasukan bank akan menurun secara signifikan dan berimbas pada rasio likuiditas bank yang akan menurun. Selain itu, dengan penundaan pembayaran debitur cenderung pasti akan membayar saat jatuh tempo, kebijakan ini akan efektif jika menggunakan asumsi bahwa pada saat jatuh tempo kondisi keuangan debitur akan pulih dan dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran. Sebaliknya, dengan kebijakan penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga akan tetap ada pemasukan bagi bank walaupun jumlahnya berkurang sehingga rasio likuiditas akan tetap terjaga dan dana dapat digunakan untuk menyediakan dana untuk kredit/pembiayaan baru.

Oleh karena itu, kebijakan bank harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dengan cara menentukan variasi kebijakan restrukturisasi yang tidak akan merugikan bank, terlebih restrukturisasi tidak bersifat mandatori sehingga bank mendapat kebebasan dalam menentukan kebijakan sesuai kondisi perbankan masing-masing. Bahkan bank dapat memilih opsi menolak untuk melaksanakan kebijakan restrukturisasi, namun dengan konsekuensi harus dapat meningkatkan biaya pencadangan dikarenakan adanya kredit macet dan harus rela kehilangan likuiditas.

Bank Indonesia juga ikut andil dalam mencegah penyebaran Covid-19, upaya ini bahkan dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Pertama, Bank Indonesia, OJK, dan industri keuangan menyesuaikan jam operasional. Kedua, distribusi rupiah dilaksanakan dengan proses khusus untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan dengan cara Bank Indonesia mengganti supply dengan uang baru dan mengkarantina uang yang disetorkan oleh perbankan/industri keuangan non bank untuk disterilisasi, hal ini dilakukan agar uang yang beredar di masyarakat dalam kondisi higienis. Ketiga, optimalisasi dengan menggunakan transaksi non tunai seperti menggunakan mobile banking, internet banking, dan uang elektronik. Untuk mendukung transaksi non tunai penyelenggara uang elektronik bekerja sama dengan Bank Indonesia dengan memperpanjang diskon merchant sampai dengan Bulan September. Selain itu, Bank Indonesia juga sudah menurunkan biaya transfer antar bank yang semula maksimal Rp3.500 menjadi maksimal Rp2.900 per transaksi.

Lalu bagaimana kondisi perkembangan di sektor industri keuangan saat ini setelah dilaksanakan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 sejak diundangkan pada 31 Maret 2020?

Data source : OJK Update (Instagram)

Berdasarkan data pada sektor perbankan, jumlah bank yang melakukan restrukturisasi semakin bertambah, itu artinya kepercayaan bank terhadap kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan semakin meningkat. Sama halnya dengan jumlah debitur dan debitur UMKM yang selalu bertambah.

Data source : OJK Update (Instagram)

Berdasarkan data pada sektor industri keuangan non bank, jumlah perusahaan pembiayaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi stabil yaitu 183 perusahaan. Namun, jumlah kontrak dan nilai kontrak mengalami kenaikan yang cukup tinggi, dapat diartikan bahwa makin banyak debitur yang memanfaatkan fasilitas kebijakan restrukturisasi.

Kebijakan tersebut memiliki dampak positif yang cukup besar untuk kepentingan umum dan menjaga stabilitas perekonomian. Namun, perlu dibenahi dan diperjelas aturan mengenai kebijakan ini karena aturan yang tidak spesifik dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga memunculkan kegaduhan di lembaga keuangan ataupun masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi kredit dari pemerintah. Pemerintah seharusnya memberikan insentif bagi perbankan/industri keuangan non bank agar neraca tetap sehat sekaligus untuk menjaga kecukupan dana jika nasabah ingin menarik uang yang disimpannya sedangkan di sisi kredit terdapat penundaan atau pengurangan angsuran. Kemudian, pelaksanaan kebijakan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kerugian serta disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).