Kajian Feminisme Terhadap Novel Malam Pengantin Karya Najib Kailani

nama : Farhan Abdurrafi lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tulisan dari Faran Araffi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendahuluan
Feminisme merupakan kesadaran terhadap ketidakadilan gender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Feminis sebagai jembatan untuk menuntut persamaan hak antara perempuan dengan laki-laki. Feminis memiliki makna lebih luas dari pada emansipasi. Emansipasi cenderung digunakan sebagai istilah yang menuntut persamaan hak dalam aspek kehidupan masyarakat. Emansipasi hanya menekankan partisipasi perempuan tanpa mempersoalkan ketidakadilan gender, sedangkan feminis sudah mempersoalkan hak serta kepentingan perempuan yang selama ini dinilai tidak adil.
Hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia adalah bukan hal yang baru, dan terlihat semakin menguat tuntutannya dari waktu ke waktu. Hak Asasi Perempuan, yaitu hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan. Berdasarkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women/CEDAW), yang ditandatangani pada 1979 dalam konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB.
Feminisme adalah teori tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan di bidang politik, ekonomi, dan sosial; atau kegiatan terorganisasi yang memperjuangkan hak-hak serta kepentingan perempuan (Goefe dalam Sugihastuti, 2010: 18). Dalam ilmu sastra, feminisme berhubungan dengan konsep kritik sastra feminis, yakni studi sastra yang mengarahkan fokus analisis kepada wanita.
Jika selama ini dianggap dengan sendirinya bahwa yang mewakili pembaca dan pencinta dalam sastra barat adalah laki-laki, kritik sastra feminis menunjukkan bahwa pembaca wanita membawa persepsi dan harapan ke dalam pengalaman sastranya (Showalter dalam Sugihastuti, 2010: 18).
Bertolak dari hal di atas, maka penulis bermaksud menelaah novel “Malam Pengantin” karya Najib Kailani dengan menggunakan pendekatan feminisme yang terkandung di dalamnya. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengkaji gambaran feminis tokoh utama yang terdapat di dalam cerpen “Malam Pengantin” karya Najib Kailani.
Pembahasan
Malam pengantin merupakan novel karya Najib Kailani yang berisikan keprihatinan atas perampasan hak terhadap perempuan-perempuan. Perempuan seharusnya dapat melahirkan generasi penerus bangsa. Hal ini dirasa memiliki korelasi terhadap penganiayaan, baik fisik maupun mentalnya. Diketahui bahwa perempuan ditakdirkan untuk dilahirkan sebagai generasi perubahan atas keterpurukan dirinya, keluarganya, bahkan bangsa. Akan tetapi, isi cerita dalam novel “Malam Pengantin" ini sangat miris dengan melihat dari sisi tokoh utama perempuan. Perempuan yang terdapat dalam cerita justru dihancurkan pada saat mereka berusia belia. Tidak ada pengampunan bagi gadis yang berasal dari mana pun, perempuan itu dijadikan alat pemuas untuk para laki-laki. Perempuan sebagai manusia bernyawa sudah seharusnya diperlakukan sebagai manusia, bukan sebagai objek belaka.
Konsep yang digunakan dalam menganalisis novel “Malam Pengantin" karya Najib Kailani adalah kesetaraan gender dan hak-hak perempuan yang dikemukakan oleh Martha C. Nussbaum (1999). Beliau berpendapat bahwa kesetaraan gender dan hak-hak yang dimiliki oleh perempuan merupakan hal yang terus membentuk pertanyaan-pertanyaan terkait dengan etika dan moral dan tentang cara bagaimana perempuan seharusnya diperlakukan. Akan tetapi, dalam tradisi-tradisi tertentu yang justru mengabadikan ketidaksetaraan bagi perempuan. Seperti dalam konteks kasus ini di mana anak perempuan dinikahkan di usia yang masih sangat muda, sehingga justru perkawinan itu pada akhirnya telah menghambat kemajuan perempuan tersebut dan hal itu merupakan sebuah diskriminasi gender.
Martha Nussbaum memberikan sebuah pendekatan untuk keseteraan gender yaitu Capability Approach atau Pendekatan berdasarkan kepada kemampuan. Pendekatan yang dibangun oleh Martha Nussbaum merupakan prespektif yang menganggap bahwa kemampuan universal dapat digunakan untuk mengangkat derajat perempuan ke tempat yang sama dengan laki-laki di dunia.
Tentunya pendekatan ini membuka jalan bagi perempuan untuk menjalani kehidupan yang tidak lagi dipengaruhi oleh tradisi yang memungkinkan ketidakadilan bagi para perempuan tersebut. Mengenai ketidakadilan tersebut, dapat dilihat dari keluhan hati seorang tokoh utama perempuan yang merasakan ketidakadilan dalam hidupnya pasca menikah, dan ia sangat membenci hal itu.
“Aku membencinya. Aku membencinya dengan sepenuh hati. Aku masih muda dan manis.”
“Aku benci kemunafikan dan kebohongan. Aku hampir gila ketika aku melihat manusia - atau bahkan binatang-binatang yang berada di bawah menekankan segala jenis ketidakadilan.”
“Ketidakadilan adalah kejahatan terbesar, sekolah adalah tempat untuk meluluskan semua jenis keburukan, dan pekerjaan adalah telur yang menetas menjadi berbagai macam kerusakan.”
Pada dasarnya, apa yang Nussbaum utarakan mengenai kesetaraan gender bahwa semua manusia, baik itu laki-laki atau perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh menjalani kehidupan yang baik. Selain itu, konsep Nussbaum ini mensyaratkan gagasan bahwa perempuan juga memiliki potensi yang sama dengan laki-laki untuk mengeksplor kemampuannya, pendekatan ini penting untuk dilakukan agar perempuan memiliki kesetaraan dengan laki-laki. Dalam arti bahwa seorang perempuan memiliki potensi untuk memperluas kemampuannya, maka dia berhak untuk memiliki prospek dalam memenuhi kemampuan tersebut. Pendekatan Kemampuan juga sangat berarti karena menciptakan jalan keluar bagi perempuan untuk dapat mengambil bagian di sektor-sektor yang biasanya didominasi oleh laki-laki seperti halnya dalam sektor pekerjaan di mana laki-laki selalu mendaptakan posisi atau jabatan yang tinggi dibandingkan dengan perempuan. Dalam pendekatan Nussbaum tentunya perempuan dapat diangkat ke status yang sama dengan laki-laki. Dengan menghadirkan pendekatan ini, bahwa kita harus mendukung kemampuan manusia untuk mencapai potensinya. Yang nantinya akan memunculkan kemampuan kearah positif bagi perempuan dalam mendapatakan hak-haknya dan membuka peluang bagi siapa saja yang ditindas untuk berontak dan membebaskan dari penindasan tersebut.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menarasikan Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak memiliki hak yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, hak-hak anak meliputi: 1) hak untuk bermain; 2) hak untuk mendapatkan pendidikan; 3) hak untuk mendapatkan perlindungan; 4) hak untuk mendapatkan nama (identitas); 5) hak untuk mendapatkan status kebangsaan; 6) hak untuk mendapatkan makanan; 7) hak untuk mendapatkan akses kesehatan; 8) hak untuk mendapatkan rekreasi; 9) hak untuk mendapatkan kesamaan; 10) hak untuk memiliki peran dalam pembangunan. Pada novel “Malam Pengantin" ini, tokoh utama perempuan masih tergolong anak jika melihat isi dari UU No. 35 tahun 2014 tersebut. Hal ini dapat dilihat dari suara hati seorang tokoh perempuan, yang berbunyi :
“Dia berusia 70 tahun dari umurku, sedangkan aku baru berusia 17 tahun.”
Melihat itu, perkawinan tokoh pada novel “Malam Pengantin” termasuk ke dalam perkawinan dini. Perkawinan merupakan tahapan kehidupan yang perlu diambil dengan pertimbangan yang sangat matang, baik secara usia maupun psikologis, apalagi kelak mereka para perempuan ini menjadi seorang ibu. Memang kematangan psikologis tidak selalu selaras dengan bertambah usia biologis, namun apabila dalam usia muda, kemungkinan besar kematangan psikologisnya pun masih berada di lingkup usia biologisnya atau bahkan lebih rendah dari usia biologisnya tersebut. Perkawinan usia di usia muda untuk generasi-generasi yang lalu mungkin tidak sekrusial saat ini, zaman lalu perkawinan usia dini dianggap wajar dan memang sering dilakukan. Namun dewasa ini, perkawinan usia dini sudah dianggap kuno dan tidak sesuai dengan zaman sekarang, karena di dalam perkawinan usia dini ini selalu ada gender perempuan yang terdiskriminasi hak-haknya. Terlihat jelas bahwa seorang tokoh perempuan sangat tidak nyaman dan merasa terbelenggu atas kehidupannya setelah menikah, terlebih rentang usia dengan pasangannya terbilang sangat jauh. Hal ini dibuktikan pada :
“Aku adalah mangsa bandit dari mimpi buruk. Oh, Tuhan, bukankah ini semuanya penderitaan? Aku tidak merasakan ciuman ataupun lengannya yang seperti ular melingkariku. Seolah olah salju turun dengan cepat, atau seperti di pukul tiba tiba..”
Perkawinan sesungguhnya memang merupakan bagian dari hak individu yang tidak menimbulkan kerugian bagi kalangan lain, namun ketika perkawinan ini terjadi pada usia anak berbagai masalah pun muncul, salah satunya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Terjadinya perkawinan usia dini pada usia anak menyebabkan mereka kehilangan 10 hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989 yang telah dijelaskan di atas. Masalah pendidikan juga akan muncul apabila dilakukan pernikahan dini. Bagaimana seorang Ibu bisa menjadi sekolah pertama untuk anaknya nanti apabila ia tidak mengenyam pendidikan sampai dengan waktu yang telah diidealkan oleh pemerintah. Selain masalah pendidikan, kesehatan juga masalah besar dari perkawinan dini. Menurut WHO, Anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan daripada perempuan usia 20-24 tahun.
Banyak kajian menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah pada usia dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, atau memiliki pikiran untuk bunuh diri, sebagian dapat disebabkan mereka tidak memiliki status, kekuasaan, dukungan, dan kontrol atas kehidupan mereka sendiri. Selain itu mereka juga kurang mampu untuk menegosiasikan hubungan seks aman, sehingga meningkatkan kerentanan mereka terhadap infeksi menular seksual seperti HIV. Kajian lain juga menunjukkan bahwa pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan emosional, serta isolasi sosial, yang merupakan akibat dari kurangnya status dan kekuasaan mereka di dalam rumah tangga nantinya.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis tentang kajian feminisme dalam novel malam pengantin ada kaitannya dengan pembelajaran sastra di perguruan tinggi, maka dapat disimpulkan tidak hanya saling berinteraksi sebagai makhluk sosial manusia juga diharapkan dapat saling membantu jika dibutuhkan. Perempuan adalah objek kesenangan bagi kaum laki-laki satu di antaranya dijadikan sebagai istri yang sah dan dengan cara yang baik pula. Sebutan istri diperoleh perempuan setelah menikah dengan seorang laki-laki, selain menjadi istri tokoh perempuan juga hanya dijadikan objek kesenangan kaum laki-laki. Perempuan selalu berada pada posisi berjuang terus-menerus sehingga kedudukan tokoh perempuan sebagai ibu tidak pernah dianggap atau pun di dengar. Perempuan adalah sosok yang menjadi bunga-bunga bagi bangsanya,
sehingga sering terjadi tindak asusila laki-laki, seperti pemerkosaan, pernikahan di bawah umur, bahkan dijadikan seorang pelacur, setiap manusia adalah sifat yang tidak dapat disamakan satu dengan yang lain. Setiap manusia memiliki sifat yang berbeda-beda sesuai dengan kepribadian yang dimilikinya. Sebagai makhluk yang memiliki kepribadian, kedudukan perempuan dalam masyarakat memiliki hak untuk menentukan langkahnya sendiri tanpa pengaruh orang lain.
Referensi
Arivia, G. (2017). Seratus Tahun Feminisme di Indonesia. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung.
Candraningrum, D. (2016). Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan?. Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan, 21(1), 4-8. Retrieved December 17, 2020, from http://www.jurnalperempuan.org/sahabat-jp.html.
Emzir dan Rohman, Saifur. 2016. Teori dan Pengajaran Sastra. Jakarta: Rajawali Pers.
Fakih, Mansour. 2010. Analisis Gender dan Tranformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hidayatullah, I., & Putri, R. (2018). Persepsi Perkawinan Usia Dini dan Pemberdayaan Gender. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 3(1), 1-16. Retrieved December 16, 2020, from https://doi.org/10.24952/almaqasid.v5i2.2067.g1647.
Mukhroman, I. (2015). Representatif Gender dalam Perspektif Feminisme. Jurnal Kajian Komunikasi, 3(1), 72-80. Retrieved December 17, 2020, from https://repository.untirta.ac.id.
Suharto . Sugihastiti. 2010. Kritik Sastra Feminis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
