Siapa sih, Guru Itu?

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya
Tulisan dari Farda Hakimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru adalah seorang pendidik dan pengajar pada satuan pendidikan anak dalam sekolah formal. Tapi, apa hanya itu makna seorang guru yang sebenarnya? Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bisa dipastikan, bahwa seorang guru adalah sosok penting dalam dunia pendidikan. Apa jadinya pendidikan jika tidak ada guru? Apa pendidikan akan berjalan dengan lancar? Kira-kira siapa dan apa yang akan mengisi kekosongan posisi guru jika tidak ada?
Pengertian guru
Pengertian guru menurut beberapa ahli.
• Dri Atmaka (2004:17)
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam pengembangan baik fisik dan spiritual.
• Drs. Moh. Uzer Usman (1996:15)
Guru adalah tugas semua orang dan otoritas dalam pendidikan dan pengajaran di lembaga pendidikan formal.
• Menurut Wikipedia
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
• Menurut KBBI
Guru merupakan orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya dan profesinya mengajar.
• Menurut Earl V. Pullias and James D. Young
”The teacher teaches in the centuries-old sense of teaching. He helps the developing student to learn things he does not know and to understand what he learns”.
(Artinya: Dalam berabad-abad guru mengajarkan rasa pengajaran, ia membantu mengembangkan siswa untuk belajar sesuatu yang tidak diketahui dan untuk memahami apa yang dipelajari).
• Menurut Falsafah Jawa
Guru diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di “gugu lan ditiru”. Dalam konteks falsafah jawa ini guru dianggap sebagai pribadi yang tidak hanya bertugas mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan lebih dari itu Guru dianggap sebagai sumber informasi bagi perkembangan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Prinsip profesionalitas guru
Menurut Undang-Undang RI No 14 Tahun 2005 BAB 3 Pasal 7, disebutkan bahwa :
1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e) Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Perbedaan Guru Honorer dengan Guru Tetap
Sebenarnya jika diteliti lagi, tugas dan peran antara guru honorer dengan guru tetap itu sama. Lalu, apa saja yang membedakan antara guru honorer dengan guru tetap?
Guru tetap adalah guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negri Sipil dan telah ditugaskan di sebuah sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Guru tersebut dinyatakan sebagai guru tetap apabila telah memiliki wewenang khusus yang tetao untuk mengajar disuatu yayasan tertentu yang telah terakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.
Guru tidak tetap yang sering disebut sebagai guru honorer, belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negri Sipil dan digaji dibawah Upah Minimum (UMR). Seringkali, mereka digaji minimum yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap. Bahkan, mereka juga mengenakan seragam Pegawai Negri Sipil layaknya seorang guru tetap.
Secara fakta, guru honorer berstatus pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap, namun dengan honor yang jauh berbeda.
