Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hancurnya Konstruktivitas Harmonisasi

Mahasiswa program studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tulisan dari Farida Nur'aini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumah tangga tercipta dari suatu pernikahan, di mana pernikahan itu sendiri merupakan proses penyatuan hubungan pribadi yang akan membentuk suatu hubungan keluarga baru. Keluarga adalah tempat berpulang ternyaman, bahkan tidak sedikit yang menjelaskan bahwa keluarga adalah segalanya. Siapapun pasti ingin membangun keluarga yang harmonis. Rumah tangga yang harmonis dapat mengerti, memahami, menjaga, dan menghargai satu sama lain. Membangun rumah tangga yang harmonis tentunya tidak mudah, diperlukan rasa saling membutuhkan dan kesadaran antara hak serta kewajiban di dalam diri masing-masing. Kesadaran antara hak dan kewajiban rumah tangga yang menjadi hadirnya keharmonisan dalam rumah tangga. Semua pasangan tentunya berharap ketika melanjutkan hubungan asmaranya ke jenjang pernikahan, pernikahan tersebut di jauhkan dari hal negatif apapun yang akan menyakitinya. Setiap rumah tangga memiliki permasalahan tersendiri, bagaimana jika masalah tersebut dapat menghancurkan keharmonisan yang ada karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga? Seperti yang kita ketahui, kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan kekerasan dalam bentuk tindakan psikologis, tindakan fisik, maupun aktivitas pemaksaan tindakan seksual. Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) terdapat pasal 1 butir 1 yang menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk perbuatan yang melawan hukum serta jangkauan dalam rumah tangga. Kekerasan rumah tangga dalam bentuk apapun tentunya mendapat ancaman hukum yang setara dengan perbuatannya.
Seperti kasus KDRT di Rejang Lebong, Bengkulu pada Selasa (22/2/2022) sore hari pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial MO yang merupakan suami berusia 30 tahun merasa tidak terima karena selalu di marahi korban, korban merupakan istrinya yang berinisial H berumur 31 tahun. Keributan tersebut sudah terjadi dari malam sebelumnya, dimana istri marah karena di minta membersihkan ikan pada malam hari. Aksi tersebut dilakukan Selasa sore, dengan adegan suami menyiram minyak lampu tempel ke tubuh istrinya kemudian membakarya. Korban berlari dengan kobaran api di tubuhnya dan melabuhkan diri ke sungai.
“Akibat kejadian tersebut, korban di larikan ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya di rujuk ke RSUD Rejang Lebong karena luka bakar yang nyaris ada di seluruh tubuhnya,” ucap AKBP Tonny Kurniawan, Kapolres Rejang Lebong (22/2/2022). (Sumber berita: Sindonews.com yang di akses pada 20 Oktober 2022)
Tentunya pelaku di jerat Pasal 44 ayat 2 juncto yang memuat tentang “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sampai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”, pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara yang memuat “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.
Itulah mengapa hukum KDRT ini berlaku, tentunya untuk melindungi korban-korbannya dari berbagai perundungan. KDRT sejatinya memberikan dampak negatif yang sangat besar, bukan hanya kepada korban atau pasangan. Tetapi anak yang melihat tindakan tersebut juga akan menjadi korban dari tindak KDRT. Luka yang di dapat korban bukan hanya secara fisik, melainkan trauma secara mental atau psikologisnya. Pelaku juga terkena dampak dari perbuatannya sendiri, pelaku tidak hanya mendapatkan hukuman penjara saja. Tetapi juga mendapat hukuman dari lingkungan sosial, membayar denda, dan masih banyak kerugian yang lain. Oleh karena itu, kita sesama manusia harus saling menyayangi dan saling menghormati. Kita sebagai manusia sosial seharusnya tidak mudah berperilaku kasar dalam menyelesaikan masalah, KDRT tentunya dapat membuka permasalahan baru.
